iklan banner

Bbm Naik Di Tengah Hiruk Pikuk Turunnya Pajak Ukm

Pelaku UKM gres saja bergembira, selain mungkin omzet yang meningkat cukup drastis selama ramadhan, pelaku UKM diberikan hadiah THR berupa turunnya pajak PPh UKM. Namun, pelaku UKM pun disuguhkan pula dengan kenaikan BBM non subsidi di awal Juli 2018.


Memang kenaikan BBM tidak akan bepengaruh besar terhadap kenaikan harga-harga yang di produksi oleh pelaku UKM. Sebab, BBM yang naik merupakan BBM jenis non subsidi. Sehingga meskipun harga BBM naik tidak akan terlalu kuat terhadap inflasi maupun daya beli masyarakat Indonesia.


BBM non subsidi memang harus dinaikkan oleh pemerintah, dipengaruhi oleh harga minyak dunia yang sedang naik ketika ini. Tetapi hal ini tidak akan terlalu kuat dengan harga materi pokok di Indonesia.


Terlepas dari kenaikan BBM, pelaku UKM tentunya sedang senang dengan turunnya pajak PPh UKM di Indonesia. Dimana dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) no 23 tahun 2018 ihwal Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang mempunyai omzet setahun dibawah Rp 4,8 miliar.


Penurunan pajak dari 1 % menjadi 0,5 % ini tentunya akan menguntungkan pelaku UKM. Serta akan mendorong para pelaku UKM semoga tidak takut untuk membayar pajak. Sehingga pendapatan pajak dari pelaku UKM sanggup lebih banyak lagi. Dengan turunnya tarif pajak ini akan menciptakan pelaku UKM sanggup mengurangi beban pajak mereka.


Mengembangkan Dunia Usaha


Meskipun harga BBM non subsidi sudah naik, namun hal ini tidak akan kuat dengan beban produksi pelaku usaha. Pemerintah berdalih, dengan turunnya pajak UKM akan membantu UKM mendorong mereka sanggup menyebarkan usahanya lebih baik lagi. Dan sanggup membantu WP dari pihak UKM sanggup lebih aktif lagi dalam menunaikan kewajiban pajaknya.


“Tarif yang rendah juga dibutuhkan sanggup menciptakan masyarakat terdorong terjun ke dunia usaha. Selain itu, kepatuhan perpajakan pun akan meningkat sehingga basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyerupai yang dikutip dari Kompas.com.


Penurunan pajak ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir perpajakan bagi pelaku UKM e-commerce yang ketika ini sedang tumbuh pesat di Indonesia dan belum mempunyai hukum pajaknya dengan baik. Dengan lahirnya kebijakan ini, dibutuhkan pelaku e-commerce pun sanggup lebih taat pajak.


Aturan ini akan berlaku semenjak tanggal 1 Juli 2018. Namun PPh pajak ini tidak akan berlaku selamanya. Para WP akan dibatasi. Untuk WP orang eksklusif selama tujuh tahun, WP tubuh selama empat tahun, dan WP tubuh berbentuk perseroan hanya tiga tahun. WP yang berhak terhadap pemotongan pajak merupakan WP yang mempunyai omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.


Wajib Pembukuan


Aturan ini diberlakukan dengan syarat pelaku UKM harus mempunyai pembukuan pada usahanya. Sebab, kondisi ideal dalam sistem perpajakan yaitu hadirnya sistem pembukuan bagi WP.


 selain mungkin omzet yang meningkat cukup drastis selama ramadhan BBM Naik Di Tengah Hiruk Pikuk Turunnya Pajak UKM


Saat ini, Indonesia mempunyai cukup banyak UKM yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Namun, masih banyak UKM-UKM di Indonesia yang tidak mempunyai pembukuan yang rapih dan baik. Karena penurunan pajak PPh ini mengharuskan UKM mempunyai pembukuan. Sehingga mendorong WP pajak UKM harus mempunyai pembukuan.


Dengan adanya pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi nyata. Sehingga apabila seorang WP penghasilan usahanya besar akan dikenakan pajak tinggi sesuai dengan omzet yang ia dapatkan. Kalau pendapatannya kecil, pajaknya pun kecil. Jika perjuangan UKM merugi, sanggup mengajukan kompensasi untuk penghasilan tahun berikutnya.


Masalah Pada UKM


Pengurangan beban pajak pada UMKM ini tentunya menguntungkan UKM untuk perluasan usahanya menjadi lebih besar lagi. Namun, dibalik itu masih banyak pemilik UKM yang belum mengerti mengenai pembukuan untuk UKM-nya. Sehingga ia sanggup mendapat belahan pajak PPh hingga 0,5 % dari omzet tahunan.


Banyak pemilik UKM yang abai dalam duduk perkara pembukuan. Mungkin Anda salah satunya, untuk sanggup mendapat belahan pajak, Anda harus memakai pembukuan. Namun, Anda tak perlu takut dengan adanya syarat pembukuan pada peraturan pemerintah yang baru.


Anda juga tak perlu menyewa seorang akuntan untuk mengurus pembukuan perjuangan setiap bulannya. Karena itu akan menciptakan Anda mengeluarkan modal komplemen untuk menggaji akuntan yang Anda gunakan. Gaji minimalnya pun berkisar 2,5 juta-4 juta. Sesuai pada UMP setiap tempat masing-masing.


Tentunya biaya sebesar itu lebih baik dipakai untuk menambah modal usaha. Lalu apa solusi pembukuan Anda? Tenang saja, alasannya yaitu Anda sanggup memakai Accurate Online (AOL) sebagai solusi pembukuan perjuangan Anda. AOL akan membantu Anda dalam mengelola pembukuan usaha. Hanya dengan biaya Rp 1,8 juta Anda sanggup memakai Accurate Online selama satu tahun, Anda sanggup mendapat fitur-fitur pembukuan sekelas perusahaan multinasional. Dan juga biaya yang lebih ekonomis dibandingkan menyewa jasa seorang akuntan.


Anda cukup mencatat semua keuangan mulai dari transaksi masuk, transaksi keluar, jumlah barang, barang masuk dan keluar, serta modal yang Anda miliki. Accurate Online akan menciptakan laporan keuangan perjuangan Anda secara akurat sesuai dengan pencatatan yang Anda lakukan setiap bulannya. Apa lagi, Accurate Online sudah terintegrasi dengan e-faktur pajak. Jadi, Anda tak perlu khawatir lagi soal pembukuan perjuangan untuk diserahkan kepada pihak pajak.



Sumber http://solusiukm.com

0 Response to "Bbm Naik Di Tengah Hiruk Pikuk Turunnya Pajak Ukm"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel