iklan banner

Perubahan Skb (Sanggar Acara Belajar) Dari Upt Menjadi Spnf (Paud Dan Dikmas)

Visiuniversal-----Seperti kita ketahui bersama bahwa selama ini Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai unit pelaksana teknis kawasan (UPTD), merupakan forum pemerintah (kantor birokrasi) yang melakukan jadwal percontohan dan pengendalian mutu pendidikan nonformal. Semantara pelayanan pendidikan nonformal lebih luas dilaksanakan oleh forum PNF milik masyarakat, contohnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Kelompok belajar; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Majelis Taklim, dan Satuan PNF sejenis (Permendikbud, RI Nomor 81 Tahun 2013).

Selama ini memang kendalanya, disamping tidak sanggup melakukan kiprah bidang pendidikan nonformal secara luas, SKB sebagai kantor birokrasi tidak sanggup diakreditasi untuk memperoleh nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang menjadi syarat untuk sanggup melakukan ujian nasional bagi warga berguru keaksaraan, kesetaraan dan jadwal nonformal lainnya. Sebagai mana disebutkan dalam ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 60 ayat 1, bahwa pengukuhan dilakukan untuk memilih kelayakan jadwal dan satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.

Demikian juga kalau dikaitkan dengan kiprah pokok Pamong Belajar sebagai pelaksana aktivitas di SKB menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2010 pasal 4 bahwa kiprah pokok Pamong Belajar yaitu "melaksanakan aktivitas berguru mengajar, mengkaji jadwal dan membuatkan model di bidang PNFI, untuk melakukan kiprah dan fungsinya tersebut Pamong Belajar sebagai pejabat fungsional, tempat kerja mereka yaitu pada satuan pendidikan nonformal, bukan di instansi birokrasi/UPT.

Karena itu Diektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud RI berupaya mendorong terjadinya alih-fungsi SKB seluruh di Seluruh Indonesia untuk menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan beberapa tahapan, yaitu;
  1. Surat Dirjend Nomor 1085/C.C4.1/PR/2015, tanggal 03 Juli 2015, Perihal Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia;
  2. Diterbitkannya Permendikbud RI. Nomor 04 tahun 2016 perihal Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
  3. surat Dirjend Nomor ; 423/C.C1.I?PR/2017, tanggal 07 Maret 2017, Perihal Alih fungsi SKB dan training Satuan Pendidikan Terakreditasi.
Setelah beralih fungsi menjadi satuan pendidikan nonformal pemerintah melalui Kemendikbud menyediakan banyak akomodasi yang sanggup diakses bagi SKB sebagai satuan Pendidikan Nonformal, menyerupai proteksi Pembangunan atau revitalisasi Kantor dan saran; jadwal pendidikan nonformal, serta ditawarkan beberapa jadwal seperti: 
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PPKU), Pendidikan Kerja Wanita Unggulan (PKWU), Program Kampung Literasi, Taman Bacaan Masyarakat, Program keaksaraan dan kesetaraan.

Sumber http://visiuniversal.blogspot.com

0 Response to "Perubahan Skb (Sanggar Acara Belajar) Dari Upt Menjadi Spnf (Paud Dan Dikmas)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel