Menkominfo Blak Blakan Soal Hambatan Pendaftaran Sim Card
Jakarta - Registrasi SIM Card telah berakhir masa deadline-nya pada 28 Februari lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun angkat bicara mengenai banyak sekali hal, termasuk mengapa pengguna yang belum pendaftaran masih sanggup telepon atau SMS di masa pemblokiran dikala ini
"Nomor satu, kita akan penilaian secara keseluruhan alasannya kita harus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dari industri. Itu yang pertama. Kedua, pemblokiran kan sudah dimulai tapi secara bertahap," kata Chief RA di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
"Artinya ada jangka waktunya. Yang tidak sanggup atau belum pendaftaran itu pun secara sedikit demi sedikit ya, hingga simpulan Maret tidak sanggup menelepon dan tidak sanggup mengirim sms. Tapi ditelepon masih sanggup dan mendapatkan sms masih bisa," lanjutnya.
"Untuk pendaftaran pakai sms 4444 masih bisa, enggak ada masalah. Setelah itu akan sedikit demi sedikit lagi. Nah tapi di antaranya, saya akan review ini semua," papar dia.
Di sisi lain dikala ini, masih ada yang terkendala dalam melaksanakan pendaftaran SIM Card alasannya duduk masalah NIK dan KK dianggap salah. Chief RA pun mengutarakan penjelasannya sembari menegaskan akan dilakukan review mengenai duduk masalah ini.
"Ya niscaya enggak match ya. Nomor satu, kami selalu memberikan yang dipakai yaitu NIK dan Kartu Keluarga. Sebetulnya biar kita tidak ragu itu pakai di Kartu Keluarga saja. Karena di Kartu Keluarga itu ada NIK dan ada nomor KK. Sudah niscaya benar. Kalau e-KTP dengan KK mungkin saja itu dengan teman-teman Dukcapil yang lebih tahu. Itu pun bab daripada review," jelasnya.
Sampai dikala ini, sudah ratusan juta SIM Card telah pendaftaran dengan benar. Sehingga Rudiantara pun merasa optimistis lebih banyak didominasi pengguna seluler akan terdaftar. Sumber detik.com
0 Response to "Menkominfo Blak Blakan Soal Hambatan Pendaftaran Sim Card"
Posting Komentar