iklan banner

7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal Yang Patut Diwaspadai!

Sektor bisnis yang dikombinasi dengan kemajuan teknologi sekarang terus memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Seperti yang kita ketahui, terdapat bisnis berbasis e-commerce yang ramai beredar. Tak dipungkiri bahwa sektor lain pun akan menyusulnya, ibarat financial technology atau fintech.


Saat ini jenis Fintech di Indonesia cukup beragam. Mulai dari yang memperlihatkan layanan keuangan untuk personal maupun layanan proteksi uang untuk modal. Dapat dikatakan dalam waktu kurang dari tiga tahun belakangan, industry fintech di Indonesia cukup pesat.


Sayangnya, industri gres ini masih banyak yang ilegal. Maksudnya belum terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Republik Indonesia. Anda wajib mengetahui ciri-ciri fintech ilegal sebab sanggup merugikan aneka macam pihak, terutama pelaku bisnis.


Fintech sendiri merupakan penemuan teknologi keuangan yang dibentuk dengan orientasi untuk memperlihatkan fasilitas pada masyarakat guna mengakses hal-hal seputar keuangan. Misalnya ibarat peminjaman uang, transaksi pembayaran, dan sebagainya.


Fitur-fitur yang ditawarkan oleh fintech ini tentunya akan sangat membantu para pebisnis. Mungkin ada sebagian dari Anda yang masih merasa awam dengan industri ini. Tapi bagi Anda yang sudah tahu bahkan pernah menggunakannya, tingkatkanlah kewaspadaan sebab adanya fintech ilegal.


7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal yang Meresahkan


Supaya Anda tidak terlanjur dirugikan, sebaiknya simak ciri-ciri fintech ilegal berikut ini :


1. Sistem Kantor dan Lokasi yang Tidak Jelas


Hal pertama yang perlu Anda waspadai saat ingin melaksanakan transaksi keuangan dengan fintech yaitu lokasi dan ibarat apa sistem yang digunakan. Bila lokasi kantornya saja sudah tidak terang keberadaannya, maka jangan lanjutkan transaksi dengan pihak tersebut.


Apalagi saat mengetahui ada sistem yang tidak beres. Segera tinggalkan saja dan carilah fintech yang lebih terpercaya.


2. Ketentuan Syarat dan Prosedur Peminjaman yang Mudah


Selanjutnya yaitu amati juga ibarat apa syarat-syarat dan mekanisme yang fintech berikan kepada Anda untuk peminjaman uang. Biasanya proses peminjaman uang di bank konvensional atau kantor finance lainnya lebih panjang dan agak rumit.


Mereka akan memperlihatkan syarat yang banyak untuk dilengkapi. Tapi, jikalau Anda menjumpai fintech yang mengajukan syarat dan mekanisme mudah, jangan pribadi percaya. Siapa tahu cara tersebut dilakukan untuk menciptakan Anda terperangkap jebakannya.


3. Tingkat Suku Bunga Terlampau Tinggi


Ciri-ciri fintech ilegal berikutnya juga bisa dikenali dari tingkat suku bunga yang ditetapkan. Saat Anda merasa fintech yang Anda gunakan memutuskan tingkat suku bunga yang tidak masuk akal, maka patut dicurigai.


Apalagi jikalau akumulasinya dihitung per hari.Sebaiknya Anda mencari tahu dulu reputasi fintech tersebut sebelum melaksanakan transaksi dengannya.


4. Memindah Seluruh atau Sebagian File dari Handphone


Sektor bisnis yang dikombinasi dengan kemajuan teknologi sekarang terus memperlihatkan perkembang 7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal yang Patut Diwaspadai!


Tindakan ibarat ini terang menyalahi privasi dan Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Pihak fintech tidak berhak menyalin maupun memindah sebagian atau seluruh data dari smartphone Anda. Upayakan selalu handphone Anda dalam keadaan kondusif dan terlindungi dari segala bahaya ibarat h4ck1ng.


5. Penagihan yang Dilakukan Dengan Cara Tidak Baik


Cara tidak baik dalam hal ini yaitu penagihan yang mengintimidasi, bahkan mempermalukan Anda ke nomor-nomor telepon lain yang telah disalinnya. Anda tahu cara kerja rentenir kan? Bila pihak fintech melaksanakan bahaya ibarat ini, maka sanggup dipastikan bahwa industri tersebut tidak bekerja secara profesional.


6. Laporan Jumlah Tagihan yang Tidak Transparan


Anda juga bisa mendeteksi fintech ilegal yang tidak bisa memperlihatkan laporan jumlah tagihan secara transparan. Pihaknya berusaha mengalihkan pembicaraan dan perhatian Anda, serta terlalu banyak alasan. Padahal isu tagihan ini perlu disampaikan dengan benar supaya pembayaran berjalan dengan lancar.


7. Pihak Direksi yang Mempunyai Reputasi Bermasalah


Ciri-ciri fintech ilegal terakhir yang bisa diketahui yaitu seputar reputasi jajaran direksinya. Biasanya fintech yang legal harus memiliki akta memimpin bisnis Peer to peer (P2P), tapi fintech ilegal direksinya hanya menyerahkan daftar riwayat hidup saja. Tidak ada jaminan yang memperlihatkan bahwa fintech tersebut sanggup dipercaya.


Dari Satgas Waspada Investasi OJK merilis bahwa kurang lebih ada 227 perusahaan fintech dengan status ilegal. Sedangkan yang sudah mendaftarkan diri hanya sebanyak 63 perusahaan. Kebanyakan fintech ilegal ini asalnya dari negeri China.


Oleh sebab itu, jikalau Anda menemukan fintech yang mengiming-imingi investasi gampang dengan laba tinggi, jangan gampang tergoda. Periksa terlebih dahulu asal usulnya. Jangan hingga diri Anda terjebak dan menjadi korban penipuan fintech ilegal.


Pahami ciri-ciri fintech ilegal di atas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Namun, bukan berarti fintech merupakan entitas yang tidak aman. Fintech legal akan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanannya terjamin.



Sumber http://solusiukm.com

0 Response to "7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal Yang Patut Diwaspadai!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel