iklan banner

Pengertian Jabatan Fungsional Pamong Berguru Dan Jenjang Pns Nya

Visiuniversal---Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Noor 16 Tahun 1994 perihal Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional;

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Noor  PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN JENJANG PNS NYA

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaia Negara Nomor 03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011, diharapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;

Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan kiprah pokok dan rincian aktivitas pamong berguru pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan tim penilai, kelengkapan dan tata cara pengajuan usul penetapan angka kredit; tata cara penilaian, prestasi kerja pamong berguru dan penetapan angka kredit; pengangkatan pertama dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pamong belajar, kenaikan jabatan dan pangkat pamong belajar; dan pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan Pamong Belajar.

Pengertian

Jabatan Fungsional Pamong Belajar yaitu jabatan yag memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan PAUDNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pamong Belajar yaitu pendidik dengan kiprah utama melaksanakan aktivitas berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PAUDNI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Satuan PAUDNI

Adapun instansi Pembina Jabatan fungsional Pamong Belajar yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pamong Belajar juga dikatakan sebagai Pendidik PAUDNI, Pendidik PAUDNI yaitu seseorang yang mengabdikan diri dan/atau ditugaskan sesuai dengan kompetensinya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan pada satuan pendidikan nonformal dan informal, yang terdiri dari pamong belajar, instruktur, fasilitator, dan tutor sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya.

Jejang Jabatan Pamong Belajar

Adapun Jenjang jabatan pamong berguru yang terendah hingga dengan yang tertinggi, yaitu;

1. Pamong Belajar Pertama.

Jejanjang kepangkatan untuk pamong berguru pertama yaitu ;
a. Penata Muda golongan ruang III/a
b. Panata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

2. Pamong Belajar Muda

Jejanjang kepangkatan untuk pamong berguru Muda yaitu ;
a. Penata Golongan Ruang III/c;
b. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

3. Pamong berguru Madya

Jejanjang kepangkatan untuk pamong berguru Madya yaitu ; 
a. Pembina golongamn ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I golonga ruang IV/b
c. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.


Demikianlah pengertian jabatan fungsional Pamong Belajar dan jejang kepangkatannya dalam jabatan PNS, biar bermanfaat. baik untuk pamong belajar, maupun masyarakat umum yang berminat menjadi pamong belajar. Terimakasih.

Sumber : Dirangkum dan disarikan dari Buku Permendikbud RI Nomor 39 Tahun 2013. Tentang petunjuk teknis Jabatan fungsional Pamong berguru dan angka kreditnya.



Sumber http://visiuniversal.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Jabatan Fungsional Pamong Berguru Dan Jenjang Pns Nya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel