Koperasi, Pengertian, Jenis Usaha, Dan Modalnya.
PENDAHULUAN
Pertama kali kami mengadakan kegiatan kunjungan koperasi kami menentukan Koperasi Dewi Sartika dengan jenis usaha koperasi simpan pinjam.
Setelah hingga disana kami menanyakan materi-materi perihal koperasi, kemudian kami meminta bukti atau brosur-brosur perihal koperasi tetapi sayangnya kami tidak diperbolehkan.
Setelah mendapat bahan yang diperlukan, kami segera beranjak pulang.
Pertama kali kami mengadakan kegiatan kunjungan koperasi kami menentukan Koperasi Dewi Sartika dengan jenis usaha koperasi simpan pinjam.
Setelah hingga disana kami menanyakan materi-materi perihal koperasi, kemudian kami meminta bukti atau brosur-brosur perihal koperasi tetapi sayangnya kami tidak diperbolehkan.
Setelah mendapat bahan yang diperlukan, kami segera beranjak pulang.
Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti perjuangan bersama. Menurut UU No 25 Tahun 1992 “Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz-azaz kekeluargaan.”
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi mempunyai prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa perjuangan masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa
Koperasi yang khusus melaksanakan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
Koperasi yang acara usahanya memperlihatkan proteksi kepada anggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang mengelola majemuk acara usaha.
Yang sanggup menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang bisa melaksanakan tindakan hukum.
Anggota koperasi mempunyai kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2. Partisipasi dalam acara perjuangan yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
Anggota koperasi juga mempunyai hak antara lain:
1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota mempunyai wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung balasan pengurus dalam melaksanakan tugasnya
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan budi dan pengelolaan koperasi
- menciptakan laporan tertulis perihal hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapat segala keterangan yang diperlukan
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan budi dan pengelolaan koperasi
- menciptakan laporan tertulis perihal hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapat segala keterangan yang diperlukan
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal proteksi berasal dari:
- proteksi dari anggota koperasi itu sendiri
- proteksi dari bank
- proteksi dari anggota koperasi lain
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal proteksi berasal dari:
- proteksi dari anggota koperasi itu sendiri
- proteksi dari bank
- proteksi dari anggota koperasi lain
Sisa Hasil perjuangan merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.
1. Koperasi berasal dari bahasa apa dan apa artinya ?
2. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari apa saja ?
3. Apa tujuan koperasi Indonesia ?
4. Sebutkan jenis-jenis koperasi Indonesia !
5. Bagaimana cara pembagian Sisa Hasil Usaha ?
1. Koperasi berasal dari Inggris
Mempunyai arti Cooperation = perjuangan bersama
2. Pengurus, Rapat Anggota, dan Pengawas
3. Tujuannya memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. - Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
- Koperasi Serba kata dan harap dimaklumi.
0 Response to "Koperasi, Pengertian, Jenis Usaha, Dan Modalnya."
Posting Komentar