Cara Pendaftaran Kartu Prabayar Sesuai Hukum Gres Kominfo
Aturan gres dalam penggunaan Kartu Prabayar atau Kartu SIM telah diperketat. Pemerintah telah mengeluarkan aturan gres yang mewajibkan semua pengguna Kartu Prabayar Operator Seluler untuk melaksanakan pendaftaran memakai NIK dan Nomor KK.
Aturan ini memang menjadi lebih ketat dibanding sebelumnya yang bebas melaksanakan pendaftaran kartu prabayar tanpa memakai ID kependudukan ibarat NIK dan KK. Adanya aturan yang akan diberlakukan mulai 30 Oktober 2017 ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna kartu prabayar tersebut.
Karena aturan ini masih gres dan belum pernah dilakukan sebelumnya, maka anda mungkin akan kebingungan terkait langkah apa saja yang harus dilakukan, apa saja yang harus disiapkan untuk melaksanakan pendaftaran kaartu prabayar yang sesuai dengan aturan kominfo, beserta sederet pertanyaan lainnya.
Syarat Dokumen untuk melaksanakan Registrasi Kartu Prabayar
Untuk melaksanakan pendaftaran kartu prabayar yang sesuai dengan aturan gres Kominfo, maka ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan sebelum melaksanakan registrasi. Syarat yang harus anda siapkan tersebut ialah sebagai berikut.
- Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum mempunyai KTP sanggup memakai NIK dalam KK)
- Kartu Keluarga
- Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing
Jika syarat dokumen tersebut sudah tersedia, maka anda sudah sanggup melaksanakan registrasi.
Melakukan Registrasi Kartu Prabayar
Jika anda sudah menyiapakan dokumen atau data yang diperlukan. Maka anda sanggup melaksanakan pendaftaran dengan tiga cara, yaitu:
- Meminta Gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Gerai milik kawan untuk melaksanakan pendaftaran kartu prabayar anda dengan menunjukkan data atau dokumen yang diperlukan.
- Melakukan pendaftaran sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan isi pesan DAFTAR#NIK#Nomor KK untuk nomor baru. Sedangkan untuk pendaftaran ulang nomor lama, silahkan ketik ULANG#NIK#Nomor KK.
- Menghubungi Contact Center Operator lalu melaksanakan seruan registrasi, tentu saja anda akan dimintai beberapa data dan info yang diperlukan.
Cara tersebut sanggup dilakukan untuk proses pendaftaran pertama kali maupun pendaftaran ulang.
Proses Verifikasi oleh Operator dan Ditjen Dukcapil.
Setelah anda melaksanakan Registrasi Kartu Prabayar, Maka kartu tersebut tidak serta merta pribadi aktif. Pihak Operator Seluler yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil akan melaksanakan verifikasi untuk menilik kecocokan data.
Proses Verifikasi ini bertujuan untuk menilik apakah data yang anda masukkan sudah sesuai dan bukan data manipulasi. Waktu yang diperluan oleh Pihak Operator dan Ditjen Dukcapil ini maksimal 1×24 jam.
Bagaimana kalau Proses Verifikasi gagal?
Jika proses verifikasi pendaftaran kartu prabayar anda gagal, entah alasannya ialah data yang anda masukkan tidak sesuai atau dianggap data manipulasi, atau NIK dan No. KK anda sudah didaftarkan pada nomor lain, dan problem lainnya maka anda sanggup melaksanakan hal berikut.
- Proses Verifikasi sanggup ditunda.
- Aktivasi tetap sanggup dilakukan, tetapi anda wajib melaksanakan hal berikut.
- Mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan ialah benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh jawaban aturan yang ditimbulkannya.
- Secara terencana melaksanakan pendaftaran ulang hingga berhasil tervalidasi.
Berapa kali NIK sanggup didaftarkan?
Pada aturan gres ini, tidak hanya harus memakai NIK tetapi terdapat batasan berapa kali satu NIK untuk sanggup didaftrakan pada ketika pendaftaran kartu prabayar. Setiap satu NIK, maka anda sanggup melaksanakan pendaftaran sendiri maksimal tiga nomor.
Jika anda ingin melaksanakan pendaftaran lebih dari tiga nomor, maka pendaftaran wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator.
Itulah cara melaksanakan pendaftaran kartu prabayar yang sesuai dengan aturan gres Menkominfo, jangan lupa untuk melaksanakan pendaftaran sesuai dengan data yang benar ketika aturan ini sudah diberlakukan.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Prabayar Sesuai Hukum Gres Kominfo"
Posting Komentar