iklan banner

Pengertian Retribusi Parkir

Keuangan kawasan merupakan hak dan kewajiban kawasan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah, keuangan kawasan selalu menempel denga pengertian APBN yakni suatu planning keuangan tahunan kawasan yang ditetapkan menurut peraturan, Pengelolaan keuangan kawasan mencakup keseluruhan aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 

Akbar (2002:23) Keuanagan kawasan yaitu semua hak dan kewajiban kawasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah kawasan yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk, didalamnya segala bentuk kekayaan yang bekerjasama dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangaka anggaran dan pendapaatan dan belanja dearah.

Menurut Halim (2001:19) mengartikan keuangan kawasan sebaga semua hak dan kewajiban yang sanggup dinilai, dengan demikian pula segala sesuatubaik berupa uang maupun barang yang sanggup dijadikan kekayaan kawasan sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara/daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 memuat banyak sekali kebijakan terkait denganperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan semoga seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin sanggup memberikan latar belakang pengambilan keputusan dalampenetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi, serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Oleh karenanya, proses dan prosedur penyusunan APBD sanggup memperjelas jenjang tanggung jawab, baik antara pemerintah kawasan dan DPRD, maupun di lingkungan internal pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan kawasan juga menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan harus betulbetul sanggup menyajikan informasi yang jelas, wacana tujuan, sasaran, serta kekerabatan antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu aktivitas yang dianggarkan.

Dalam hal ini, penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya. Aspek lainnya yang penting yaitu keterkaitan antara kebijakan perencanaan dengan penganggaran oleh pemerintah kawasan sedemikian rupa, sehingga sinkron dengan banyak sekali kebijakan Pemerintah. Di samping itu, dari sisi pelaksanaan APBD telah diatur mengenai sumbangan tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan, sistem pengawasan pengeluaran dan sistem pembayaran, administrasi kas dan perencanaan keuangan, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengelolaan barang milik daerah, larangan penyitaan uang dan barang milik kawasan dan/atau yang dikuasai negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, serta akuntansi dan pelaporan. Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi, Dalam rangka pengelolaan keuangan kawasan yang akuntabel dan transparan, pemerintah kawasan wajib memberikan pertanggungjawaban berupa:
  1. Laporan Realisasi Anggaran.
  2. Neraca.
  3. Laporan Arus.
  4. Kas Catatan atas.
Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2005 wacana Standar Akuntansi Pemerintah dan PP Nomor 8 Tahun 2006 wacana Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Selanjutnya, dalam rangka menilai ketaatan dan kewajaran sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004. Dalam tataran implementasinya,penerapan pengelolaan keuangan kawasan telah ditindaklanjuti




Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Retribusi Parkir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel