Pengertian Pajak Tempat Dan Penjelasannya
Menurut Kesit Bambang Prakosa (2003:88), retribusi yakni pungutan tempat sebagai pembayaran atas jasa atau pertolongan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan, Kesit Bambang Prakosa (2003:88) juga menjelaskan pengertian dari retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau tubuh yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah.
Sedangkan pengertian parkir berdasarkan Pignataro (1973) menjelaskan bahwa parkir yakni memberhentikan dan menyimpan kendaraan (mobil, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya) untuk sementara waktu pada suatu ruang tertentu. Ruang tersebut sanggup berupa tepi jalan, garasi atau pelataran yang disediakan untuk menampung kendaraan tersebut. Retribusi dibutuhkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Menurut Pasal 1 ayat (28) UU No. 34 Tahun 2000 :”Retribusi yakni pungutan tempat sebagai pembayaran atas jasa atau pertolongan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha-usaha Pemda untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan warga msyarakat baik individu maupun tubuh atau koorporasi dengan kewajiban memperlihatkan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.
Daerah kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali sumber-sumber keuangannya dengan memutuskan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Secara umum Retribusi merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada negara alasannya adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan, atau pungutan yang dilakukan tempat alasannya adanya kemudahan atau pelayanan jasa yang kasatmata yang diberikan oleh pemerintah tempat ( Mamesah, 1995). Soelarno dalam buku Administrasi Pendapatan Daerah mendefinisikan bahwa Retribusi yakni :“Pungutan pemerintah (pusat/daerah) kepada tubuh atau orang berdasarkan norma-norma yang telah ditetapkan bekerjasama dengan jasa yang diberikan, atas permohonan secara eksklusif dan untuk kepentinagn orang atau tubuh yang memerlukan”.
Sumber http://dominique122.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Pajak Tempat Dan Penjelasannya"
Posting Komentar