Pengertian Analisis Kredit Dan Penjelasannya
Pengertian Risiko
Pemahaman perihal risiko akan memudahkan bank dalam mengidentiflkasi risiko maupun yang mungkin terjadi dan kemudian membangun sistem untuk mengelola risiko tersebut secara efektif.
Secara umum diartikan sebagai bentuk-bentuk bencana yang mempunyai efek terhadap kemampuan seseorang atau sebuah institusi untuk mencapai tujuannya. Risiko kredit merupakan risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau default debitur yang tidak sanggup diperkirakan.
Menurut Tampubolon (2004:12)
Risiko bank diartikan sebagai kombinasi dari tingkat kemungkinan sebuah bencana terjadi konsekuensi (dampak) potensi sebuah bencana terjadi atau tidak terjadi, dengan konsekuensi yang memberi peluang untuk untung atau mengancam sebuah kesuksesan.
Jenis risiko yang biasa diterima oleh bank
Untuk mengidentifikasi risiko yang sedang dan akan diambil dengan adanya penawaran produk dan jasa perbankan kepada masyarakat oleh bank, administrasi harus mengetahui jenis-jenis risiko yang biasa diserap dan telah digariskan dalam rencana taktik bank.
1) Risiko Kredit
Risiko kredit yang timbul sebagai akhir kegagalan pihak lawan memenuhi kewajibannya. Disatu sisi risiko ini sanggup bersumber dari aneka macam aktifitas fungsional bank menyerupai penyaluran kredit. Kegiatan investasi dan kegiatan pembiayaan perdagangan.
2) Risiko Pasar
Risiko pasar yakni yang timbul lantaran adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portopolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari apa yang dibutuhkan sehingga sanggup menjadikan kerugian.
3) Risiko Operasional
Risiko ini timbul lantaran adanya ketidak cukupan atau tidak berfungsinya proses internal, juga adanya kesalahan sistem dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara lengkap, sempurna waktu.
4) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas yakni yang timbul antara lain lantaran bank yang tidak bisa memenuhi kewajiban pada ketika jatuh tempo. Hal ini disebabkan lantaran risiko likuiditas sanggup menempel pada acara rungsional perkreditan (penyediaan dana), investasi dan penanaman lainnya, serta kegiatan pendanaan penerbitan surat utang.
5) Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan yakni yang muncul lantaran bank yang tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.
6) Risiko Hukum
Risiko aturan yakni yang timbul lantaran adanya kelemahan, aspek yuridis, antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan.
7) Risiko Strategik
Risiko strategik yakni yang muncul lantaran penetapan dan pelaksanaan taktik bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak atau kurang respontif bank terhadap perubahan eksternal.
Beberapa jenis risiko diatas yang sering menjadikan problem yakni kredit yang tidak sanggup terselesaikan dengan baik. Secara umum bank akan memperlakukan risiko dengan beberapa cara sebagai berikut:
- Dihindari, apabila risiko tersebut masih dalam pertimbangan bank untuk diambil, contohnya lantaran tidak masuk kategori risiko yang tidak diinginkan bank atau lantaran kemungkinan ruginya jauh lebih besar dibandingkan laba yang diharapkan.
- Dinaikkan, diturunkan dan dihilangkan, apabila risiko sanggup dikendalikan dengan tata kelola yang baik.
- Diterima dan diharapkan, apabila risiko pada tingkat paling ekonomis.
- Dikurangi, contohnya dengan mendiversifikasi portopolio yang ada atau membagi risiko-risiko dengan pihak lain.
- Dipagari. Apabila risiko sanggup dilindungi secara artifical, contohnya risiko dinetralisir hingga batas tertentu dengan instrument derivative.
- Dilikudasi atau diasuransikan, apabila risiko yang ada sanggup ditransfer kepihak lain tanpa kewajiban untuk menjamin.
Faktor - faktor yang menghipnotis tingkat risiko kredit
1) Kemauan
Kemauan yakni niat seseorang untuk melakukan/ menjalankan sesuatu, yang tercermin pada tingkah laku, kepribadian/integritas, serta usaha-usaha yang serius dalam mewujudkan keinginan. Dengan demikian aspek kemauan merupakan pecahan dari character dalam aspek 5 C, dimana kita ketahui bahwa aspek ini merupakan faktor yang paling urgen yang sangat menghipnotis tingkat risiko kredit. Kaprikornus semakin besar kemauan seorang debitur/calon debitur, maka semakin rendah tingkat risikonya.
2) Kemampuan
Kemampuan yakni kapasitas/kapabilitas, kesanggupan seseorang dalam melakukan/menjalankan sesuatu, yang dinilai dari potensi yang dimilikinya (skill, pengalaman, pengetahuan, materi). Dengan demikian aspek kemampuan masuk dalam wilayah Capacity dan Capital serta Condition Of Economi dalam prinsip 5C. apabila calon debitur yakni sebuah perusahaan yang termasuk kemampuan yakni modal, manajemen, kelayakan usahanya dan lain sebagainya. Sedangkan jikalau calon debitur yakni perseorangan maka yang termasuk kemampuannya yakni sumber dan jumlah penghasilannya. Semakin besar kemampuan debitur/calon debitur, maka semakin rendah tingkat risikonya.
3) Keandalan Agunan
Keandalan agunan yakni ukuran nilai dari sebuah jaminan, yang dipastikan atau diperkirakan sanggup menutupi risiko kerugian. Dalam analisis risiko kredit keandalan agunan yakni sejauh mana jaminan yang diserahkan atau ditawarkan oleh calon debitur sanggup menutupi kerugian bilamana terjadi ketidak mampuan debitur menuntaskan kreditnya. Dengan demikian aspek keandalan agunan termasuk dalam wilayah Collateral dan Condition Of Economi dalam prinsip 5C. Suatu agunan harus marketable, sanggup dimiliki oleh seluruh masyarakat, sebaiknya mempunyai standar harga, serta tidak mengalami penurunan harga. Maka semakin handal agunannya maka semakin rendah tingkat risikonya.
Sumber http://dominique122.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Analisis Kredit Dan Penjelasannya"
Posting Komentar