iklan banner

Kreteria Pokok Ilmu Manajemen Dan Manajemen

A.    PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sanggup dimaklumi, lantaran mereka dalam mendefinisikannya diadaptasi dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi sanggup dipandang dari beberapa sudut.

Definsi-definisi tersebut antara lain :
  1. Definisi asuransi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan yaitu suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan mendapatkan suatu premi, untuk menawarkan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya lantaran suatu bencana yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.       Suatu bencana (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian lantaran bencana yang tak tertentu.
  1. Definisi asuransi berdasarkan Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk menciptakan semoga kerugian individu sanggup diperkirakan. Kemudian kerugian yang sanggup diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
  2. Definisi asuransi berdasarkan Prof. Mark R. Green: "Asuransi yaitu suatu forum ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh sanggup diramalkan dalam batas-batas tertentu".
  3. Definisi asuransi berdasarkan C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.       "Asuransi yaitu suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.      “.Asuransi yaitu suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau tubuh mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang sanggup meliputi semua sudut pandang : "Asuransi yaitu suatu alat untuk mengurangi risiko yang menempel pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, semoga probabilitas kerugiannya sanggup diramalkan dan jika kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam adonan itu".

Pengertian Asuransi jika di tinjau dari segi aturan adalah: "Asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan mendapatkan premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang di harapkan atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung lantaran suatu bencana yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

B.     PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung semoga kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a.       Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b.      Prinsip kepentingan yang sanggup di Asuransikan (Insurable Interest)
c.       Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d.      Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e.       Prinsip Kontribusi (Contribution)
f.       Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

C.    PRODUK ASURANSI
a.      Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian lantaran kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan lantaran alasannya yaitu - alasannya yaitu atau bencana yang dipertanggungkan (sebab - alasannya yaitu atau ancaman - ancaman yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung mendapatkan premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b.      Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah pinjaman lantaran meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung mendapatkan premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka pinjaman (uang pertanggungan) dibayarkan kepada mahir waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai akseptor santunan.
c.       Produk Asuransi Kerugian
Ø  Asuransi Kebakaran
Ø  Asuransi Angkutan Laut
Ø  Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø  Asuransi Kerangka Kapal
Ø  Construction All Risk (CAR)
Ø  Property / Industrial All Risk
Ø  Asuransi Customs Bond
Ø  Asuransi Surety Bond
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri
Ø  Asuransi Kesehatan
Ø  dan lain lain
d.      Produk Asuransi Jiwa
Ø  Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø  Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø  Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e.       Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø  Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f.       Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g.      Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Ø  Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Ø  Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h.      Obyek Pertanggungan         
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang sanggup di pertanggungkan aturannya lantaran kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang sanggup menjadikan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø  Rumah tinggal, gedung, pabrik, kawasan usaha, dll
Ø  Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø  Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø  Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø  Pengangkutan barang
Ø  dll
i.        SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)   
SPPA yaitu formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA yaitu seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.


D.    FUNGSI ASURANSI :
  1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan sanggup memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  1. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi memiliki tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1.      Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil perjuangan yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga sanggup diperkirakan dengan lebih sempurna besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.      Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3.      Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta kegiatan asuransi.

Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke forum keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4.      Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara bahu-membahu antar semua peserta kegiatan asuransi.

Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) kegiatan asuransi menawarkan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5.      Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu digunakan dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) kegiatan asuransi.

Tekniknya

Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Kreteria Pokok Ilmu Manajemen Dan Manajemen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel