Cara Bayi Gres Lahir Eksklusif Menerima Jaminan Bpjs Kesehatan
Bayi gres lahir pribadi dijamin oleh BPJS Kesehatan selama 28 hari, asalkan memenuhi ketentuan, orang renta harus penerima BPJS Kesehatan dengan status aktif, harus mendaftarkan serta membayar iuran untuk bayi paling lambat 28 hari semenjak bayi dilahirkan.
Kebijakan ini niscaya sangat melegakan orang tua.
Karena memperlihatkan pinjaman jaminan kesehatan bagi bayi since the day-one, sehingga apabila mendadak mengalami sakit atau kondisi lain yang membutuhkan layanan kesehatan, biayanya sanggup dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan semenjak 1 Januari 2014 telah dirasakan keuntungannya oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni membenahi regulasi dengan mengundangkan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 wacana Jaminan Kesehatan pada 18 September 2018.
Ketentuan Penjaminan Bayi Baru Lahir
Peraturan Presiden (Perpres) itu diterbitkan dalam rangka membenahi pelaksaan JKN-KIS. Ada banyak sekali ketentuan gres yang diatur dalam Perpres antara lain mengenai penjaminan bayi gres lahir dari orang renta yang merupakan penerima JKN-KIS dengan status aktif.
Penjaminan itu tidak berlaku bila orang renta dari bayi gres lahir itu belum menjadi penerima JKN-KIS. Mengingat pentingnya pelayanan kesehatan bagi bayi gres lahir, setiap penerima diimbau untuk segera mendaftarkan jabang bayinya sebagai penerima JKN-KIS.
Jika penerima belum mendaftarkan bayinya dalam jangka waktu 28 hari semenjak bayi dilahirkan, penjaminan itu tidak berlaku.
Akibatnya adalah: (1) pelayanan kesehatan yang sudah diberikan untuk bayi yang bersangkutan tidak dijamin BPJS Kesehatan, penerima menanggung sendiri biayanya; (2) penerima sanggup dikenakan denda pelayanan dikala bayinya mengakses pelayanan rawat inap.
Penjaminan itu juga tidak berlaku bila ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah tapi ibu belum mendaftarkan menjadi penerima dan membayar iuran untuk bayinya yang gres lahir dalam jangka waktu 28 hari.
Contohnya, bayi dilahirkan 1 Januari 2019, penerima dan bayinya sudah menjalani masa perawatan dan pulang ke rumah 5 Januari 2019. Kemudian penerima gres mendaftar dan membayar iuran bayinya 10 Januari 2019.
Dalam kasus itu penjaminan atas biaya pelayanan kesehatan dikala bayi dirawat tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, walaupun bayi telah didaftarkan dalam rentang waktu 28 hari semenjak bayi dilahirkan.
Bayi yang gres lahir dari ibu yang belum menjadi penerima JKN-KIS, penjaminan selama 28 hari semenjak dilahirkan ini tidak berlaku.
Baik ibu dan bayinya dihimbau untuk segera mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarganya. Untuk kasus ini berlaku prosedur verifikasi kelayakan registrasi selama 14 hari.
Penting untuk diingat, ketentuan mengenai penjaminan bayi gres lahir ini mulai berlaku 19 Desember 2018.
Ketentuan Lain Bayi Baru Lahir
Ada beberapa hal penting lain yang perlu diingat wacana kebijakan penjaminan bayi gres lahir ini.
Pertama, bayi yang didaftarkan dalam waktu 28 hari semenjak dilahirkan tidak akan dikenakan masa verifikasi kelayakan registrasi selama 14 hari, sehingga status kepesertaan penerima bayi tersebut sanggup pribadi aktif dan digunakan.
Kedua, iuran bayi terhitung semenjak bayi lahir hingga usia 24 bulan (baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan).
Ketiga, iuran bayi jadi satu dengan Virtual Account (VA) keluarganya.
Keempat, denda pelayanan diberikan apabila bayi tidak didaftarkan dan membayar iuran paling usang 28 hari semenjak dilahirkan.
Kelima, bayi lahir meninggal tidak dikenakan tagihan iuran namun Rumah Sakit tidak sanggup menagihkan biaya pelayanan bayi tersebut kepada BPJS Kesehatan.
Keenam, bayi lahir hidup lalu meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari maka iuran ditagihkan semenjak bayi lahir, dan biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat dijamin.
Ketujuh, penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi penerima JKN.
Kesimpulan
Di penghujung 2018, tepatnya 19 Desember, BPJS Kesehatan melaksanakan terobosan, yaitu bayi gres lahir pribadi dijamin BPJS Kesehatan selama 28 hari.
Dengan kebijakan ini, orang renta tidak perlu khawatir lagi soal biaya kesehatan bayi mereka yang gres lahir, yang biasanya akan cukup tinggi. Karena dalam jangka waktu 1 bulan semenjak lahir, bayi sudah mempunyai jaminan dari BPJS Kesehatan.
Tetapi, penerima orang renta perlu tahu bahwa sejumlah ketentuan harus dipenuhi biar akomodasi jaminan BPJS kesehatan untuk bayi gres lahir sanggup dijalankan.
Tanya Jawab Lain soal BPJS Kesehatan lihat disini.
Sumber https://duwitmu.com
0 Response to "Cara Bayi Gres Lahir Eksklusif Menerima Jaminan Bpjs Kesehatan"
Posting Komentar