iklan banner

Sumber Jaminan


Berdasarkan pengertiannya sumber aturan dibagi menjadi tiga yatu sebagai berikut:

  • Sumber aturan dalam pengertian sebagai asalnya aturan positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret, yakni berupa keputusan dari yang berwenang untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan.
  • Sumber aturan yang diartikan sebagai daerah ditemukannya atauran dan ketentuan hukum, berwujud peraturan atau ketetapan, baik tertulis atau tidak tertulis.
  • Sumber aturan dalam artian hal-hal yang dijadikan pertimbangan oleh penguasa yang berwenang untuk mennetukan isi aturan positif yang akan dibentuk.

Pengertian dasar aturan atau sumber aturan pada skripsi ini ialah daerah ditemukannya aturan dan ketentuan aturan serta peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis yang mengatur mengenai aturan jaminan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan jaminan. Aturan dan ketentuan aturan dan perundang-undangan jaminan yang dimaksud ialah aturan positif, yaitu ketentuan jaminan yang sedang berlaku ketika ini.

Ketentuan yang secara khusus atau yang berkaitan dengan jaminan, sanggup ditemukan dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Kitab Undang-Undang Perdata (KUHP Perdata)

Kitab Undang-Undang Perdata merupakan terjemahan dari Burgelijk Wetbookyang berasal dari Belanda, menurut asas konkordansiberlaku di Indonesia mulai tahun 1848. Kitab Undang-Undang Perdata yang selanjutnya disebut KUH Perdata ini memuat aturan perdata meteriil terkecuali aturan dagang. Ketentuan jaminan sanggup dijumpai dalam Buku II KUH Perdata yang mengatur mengenai aturan kebendaan. 

Ketentuan mengenai piutang-piutang yang diistimewakan, forum dan hak jaminan dalam KUH Perdata diatur pada Pasal 1131 hingga dengan Pasal 1232. Pengaturan perihal piutang-piutang tersebut dimulai dari Bab XIX perihal Piutang Dengan Hak Mendahulukan yang diatur mulai dari Pasal 1131 hingga dengan Pasal 1149, lalu pada Bab XX dibahas perihal Gadai yang diatur mulai pada Pasal 1150 hingga dengan 1161, pada Bab XXI membahas perihal Hipotek yang diatur mulai Pasal 1162 hingga dengan 1232.

  • Kitab Undang-Undang Dagang (KUH Dagang)

Pada dasarnya KUH Dagang mengatur mengenai aturan perdata khusus yang terdiri dari dua buku yaitu, Buku I mengatur perihal Dagang Pada Umumnya dan Buku II mengatur perihal Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban yang Timbul dari Pelayaran. Dalam KUH Dagang, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan aturan jaminan ialah ketentuan mengenai pembebanan hipotek atas kapal bahari yang dimuat dalam Buku II, mulai dari Pasal 309 hingga dengan 319.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini yang berafiliasi dengan aturan jaminan yaitu terdapat pada Pasal 51 yang menyatakan bahwa forum hak jaminan yang sanggup dibebankan pada hak tanah ialah Hak Tanggungan, sebagai pengganti forum hipotek dan credietverband, yang akan diatur dalam suatu undang-undang tersendiri.

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 perihal Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 perihal Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 yang diubahsuaikan dengan perkembangan keadaan dan mengatur banyak sekali hal gres berkenaan dengan forum Hak Tanggungan. 

Dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai credietverband seluruhnya tidak berlaku lagi dan ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang menyangkut pembebanan hipotek hak atas tanah beserta dengan benda-benda yang berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi, sedangkan ketentuan perihal pembebanan hipotek atas benda-benda lainnya yang bukan hak atas tanah dengan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, masih tetap berlaku, hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Hak Tanggungan.

  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 perihal Jaminan Fidusia

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 perihal Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa selama peraturan perundang-undangan mengenai fidusia yang ada belum dicabut, diganti atau diperbarui maka semua peraturan perundang-undangan perihal fidusia selama menurut undang-undang fidusia dan tidak bertentangan dengan undang-undang fidusia dinyatakan tetap berlaku dengan mengadakan pembiasaan seperlunya.

  • Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 perihal Sistem Resi Gudang.

Undang-Undang ini mengalami perubahan pada tahun 2011 menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 perihal Perubahan Atas Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 perihal Sistem Resi Gudang. Perubahan yang terjadi tidaklah pada keseluruhan pasal-pasalnya melainkan pada beberapa pasal saja, sehingga ketentuan pasal-pasal yang lainnya masih tetap berlaku.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Sumber Jaminan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel