Penjelasan Hak Guna Bangunan (Hgb)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (pasal 35 ayat 1 UUPA). 30 tahun sanggup perpanjang 20 tahun.
Sifat/Ciri-ciri HGB
- Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP No. 24/1997)
- Dapat beralih
- Jangka waktu terbatas
- Dapat dilepaskan oleh HGB sehingga menjadi Tanah Negara
- Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
Dasar HGB
UUPA
- Pasal 35 s/d 40; pasal 50 jo. 52, pasal 55
- Ketentuan Konversi pasal I (3) dan (4), pasal II, V, VIII (1)
Luar UUPA
- PP No. 10/1961 ihwal Pendaftaran Tanah
- UU No. 1/1967 ihwal Penanaman Modal Asing
- Peraturan Mneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9/1999 ihwal tata cara pinjaman dan peniadaan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan yang menggantikan PMDN No. 5/1973 ihwal ketentuan mengenai tata cara pinjaman hak atas tanah
- PMDN No. 2/1984 ihwal penyediaan dan pinjaman hak atas tanah untuk keperluan perusahaan pembangunan perumahan dengan akomodasi KPR dari Bank Tabungan Negara
- PP No. 40/1996 ihwal Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara
- UU No. 4/1996 ihwal Hak Tanggungan atas Tanah Besera Benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Jangka Waktu HGB
- Untuk HGB diatas Tanah Negara/Tanah Hak Pengelolaan, maksimum 30 tahun dan sanggup diperpanjang 20 tahun ( pasal 35 ayat 1 UUPA jo pasal 25 PP 40/1996)
- Untuk HGB diatas Tanah Hak Milik, maksimum 30 tahun (pasal 29 ayat 1 PP 40/1996)
Subjek HGB
- WNI
- Badan Indonesia
- Perusahaan Patungan (PMA), (Kepres No.35/1992)
Sesudah jangka waktu dan perpanjang tersebut berakhir, pemegang HGB diatas Tanah Negara sanggup mengajukan pembaharuan hak.
Syarat :
- Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pinjaman hak tersebut
- Syarat-syarat pinjaman hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
- Masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
- Diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut
Kewajiban Pemegang HGB
- Membayar uang pemasukan kepada negara
- Menggunakan tanah sesuai peruntukan
- Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup
- Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung lantaran keadaan geografis atau lantaran lain
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegangan Hak Milik sehabis HGB tersebut hapus
- Menyertakan akta HGB yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan
- Memberi kemudahan bagi pekarangan yang terkurung oleh tanah HGB
Hak Pemegang HGB
- Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan memiliki bangunan untuk keperluan langsung / usahanya
- Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya dengan Hak Tanggungan
Luas tanah tidak ada pembatasan, tetapi diadaptasi dengan kebutuhan hanya ada ketentuan bahwa apabila satu keluarga telah memiliki 5 akta tanah maka untuk setiap perubahannya harus mendapat izin dari BPN.
- HGB terjadinya melalui permohonan hak (jika asal tanah yakni Tanah Negara)
- HGB terjadi melalui perjanjian (jika berasal dari tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu).
Peralihan Hak Guna Bangunan
- Jual beli
- Tukar menukar
- Penyertaan dalam modal
- Hibah
- Pewarisan\Hapusnya Hak Guna Bangunan
- Jangka waktu berakhir
- Dibatalkan lantaran syarat tidak terpenuhi
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
- Tanahnya ditelantarkan
- Tanahnya musnah
- Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGB
0 Response to "Penjelasan Hak Guna Bangunan (Hgb)"
Posting Komentar