Pembuktian Dalam Aturan Pidana
Menurut pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim dilarang menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Ketentuan ini ialah untuk menjamin tegaknya kebenaran, kadilan dan kepastian aturan bagi seseorang. Selain itu alat bukti harus sanggup menyakinkan hakim (notoir feit) “negatief wettelijk bewijs theorie”. Menurut Narendra Jatna, SH., bahwa dalam persidangan satu bukti sudah cukup dengan catatan bahwa bukti tersebut sanggup menyakinkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam pasal tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya dua bukti, hal ini dikarenakan KUHAP memakai asas konkordasi dengan aturan “KUHAP” Belanda.
Dalam KUHAP Belanda pasal 342 mejelaskan asas “unus testis nullus testis”, namun asas ini sudah berkurang petingnya, alasannya ialah Mahkamah Agung Belanda beranggapan bahwa pembuktian mengenai semua tuduhan terhadap tertuduh dilarang didasarkan pada pernyataan seorang saksi, namun pernyataan oleh seorang saksi cukup sebagai bukti bagi masing-masing unsur secara terpisah.
Alat bukti yang dimaksud di sini ialah sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat 1, yaitu :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa atau Pengakuan Terdakwa.
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam keterangan saksi ini harus diperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti;
c. Alasan yang dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang apada umumnya sanggup mensugesti sanggup tidaknya keterangan itu dipercaya.
Sedangkan keterangan andal ialah apa yang spesialis nyatakan dalam sidang pengadilan yang sebelumnya diambil sumpah terlebih dahulu. Adapun yang di maksud surat di sini ialah Berita Acara (BAP) dan surat lain yang berbentuk surat resmi.
Petunjuk ialah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang alasannya ialah persesuaiannya, baik antara satu dengan yanglain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, membuktikan telah terjadinya suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sanggup diperoleh dari :
a. Keterangan saksi.
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan ihwal perbuatan yang ia lakukan “pengakuan” atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Pembuktian dalam Tindak Pidana Khusus Korupasi, Menurut pasal 37 ayat 4 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam hal terdakwa tidak sanggup membuktikan ihwal kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut sanggup dipakai untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melaksanakan tindak pidana korupsi.
UU No. 15 tahun 2002 ihwal Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 38 menyebutkan Alat bukti investigasi tindak pidana pembersihan uang berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa isu yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7. yaitu
1. Dokumen ialah data, rekaman, atau isu yang sanggup dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang sanggup dikeluarkan dengan atau tanpa pertolongan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
2. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang mempunyai makna atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa membaca atau memahaminya.
Sumber http://jubahhukum.blogspot.com
0 Response to "Pembuktian Dalam Aturan Pidana"
Posting Komentar