Otonomi Tempat Dan Otonomi Pendidikan
Salam Cerdas.....
Menurut Poerwadarminto otonomi tempat artinya hak, wewenang, dan kewajiban tempat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan otonomi berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 pasal 1 karakter (h) dinyatakan bahwa otonomi tempat ialah kewenangan tempat otonom untuk membangun, mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam klarifikasi UU No. 22 Tahun 1999 tersebut, juga menyatakan bahwa otonomi luas ialah keluasan tempat untuk menyelenggarakan pemerintah yang meliputi kewenangan di bidang politik, ekonomi, dan sosial mulai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi.
Salah satu tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998 ialah diadakannya reformasi dalam bidang pendidikan. Tuntutan reformasi yang amat penting ialah demokratisasi dan desentralisasi (otonomi Daerah). Hal ini sanggup ditanggapi dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah tempat (otonomi Daerah). Hal ini berarti peranan pemerintah dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat, demikian peranan pemerintah pusat yang bersifat sentralistis yang berlangsung selama 50 tahun lebih akan diperkecil dengan memperlihatkan peranan yang lebih besar kepada pemerintah tempat yang dikenal dengan sistem desentralisasi.
Awal Tahun 2001 digulirkanlah otonomi tempat yang mengacu pada dua undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 22 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah.[3] Dalam konsepsinya, otonomi tempat ialah konsep otonomi pembangunan yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Meskipun demikian, konsep otonomi yang dipilih ialah otonomi pembangunan yang dikembangkan dalam semangat negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini telah menjadi kesadaran bagi pemerintah pusat bahwa penting membangun bangsa melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih adil berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Namun, masalah kemampuan tempat memperlihatkan adanya ketidaksamaan, sehingga bagaimana pun otonomi tempat telah diperkirakan akan memperlihatkan imbas negatif di samping adanya pula imbas positif, secara bijak itu sanggup dimaknai sebagai sunnatullah.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 perihal Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), dinyatakan bahwa ada tiga tantangan besar dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu, (1) mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai, (2) mempersiapkan sumber daya insan yang kompeten dan bisa bersaing dalam pasar kerja global, dan (3) sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, sistem pendidikan nasional dituntut untuk melaksanakan perubahan dan pembiasaan sehingga sanggup mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman, memperhatikan kebutuhan tempat dan akseptor didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam menyukseskan tujuan tersebut, maka kebijakan di bidang pendidikan juga mengikuti perubahan yang signifikan dari teladan sentralisasi ke desentralisasi.
Seiring dengan masalah di atas, maka pendidikan merupakan salah satu sektor yang termasuk sektor pelayanan dasar yang mengalami perubahan secara fundamental dengan dilaksakannya otonomi tempat dan desentralisasi fiscal, baik dari birokrasi kewenangan penyelenggaraan pendidikan maupun dari aspek pendanaannya. Atau dengan kata lain, desentralisasi pendidikan merupakan bab dari kerangka otonomi tempat yang berimplikasi pada perimbangan keuangan pusat-daerah.
Sumber http://pintubelajarcerdas.blogspot.com
0 Response to "Otonomi Tempat Dan Otonomi Pendidikan"
Posting Komentar