iklan banner

Definisi Rumah Susun

Definisi Rumah Susun - Pengertian Rumah Susun adalah Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bab yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing sanggup dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama bab bersama dan tanah bersama.

Berdasarkan UU No.16 tahun 1985 perihal rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :

Rumah Susun ialah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing sanggup dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bab bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Kaprikornus sanggup dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara berdikari ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan atau Rumah Susun ialah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan insan yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan insan hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.


Kilasan dikala ini ialah perihal Latar Belakang adanya bangunan bertingkat, serta Sistem kepemilikan individual pada rumah susun.

A. Latar Belakang adanya bangunan bertingkat.

Pemukiman dan perumahan ialah merupakan kebutuhan utama/primer yang harus dipenuhi oleh manusia. Perumahan dan pemukiman tidak hanya sanggup dilihat sebagai sarana kebutuhan hidup, tetapi lebih jauh ialah proses bermukim insan dalam rangka membuat suatu tatanan hidup untuk masyarakat dan dirinya dalam menampakkan jati diri. Pengaturan perihal perlunya perumahan dan pemukiman telah diarahkan pula oleh GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang telah menekankan pentingnya untuk meningkatkan dan memperluas adanya pemukiman dan perumahan yang layak baik seluruh masyarakat dan akhirnya sanggup terjangkau seluruh masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.

Untuk selanjutnya dalam rangka untuk peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan pemukiman, serta meningkatkan efektifikas dalam penggunaan tanah terutama pada lingkungan/daerah yang padat penduduknya, maka perlu dilakukan penataan atas tanah sehingga pemanfaatan dari tanah betul-betul sanggup dirasakan oleh masyarakat banyak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai terpikirkan untuk melaksanakan pembangunan suatu bangunan yang digunakan untuk hunian untuk kemudian atas bangunan dimaksud sanggup digunakan secara gotong royong dengan masyarakat lainnya, sehingga terbentuklah adanya rumah susun.

Pembangunan rumah susun ialah suatu cara yang jitu untuk memecahkan duduk masalah kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat, terutama pada tempat perkotaan yang jumlah penduduk selalu meningkat, sedangkan tanah kian usang kian terbatas. Pembangunan rumah susun tentunya juga sanggup mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga makin hari maka tempat kumuh berkurang dan selanjutnya menjadi tempat yang rapih,bersih, dan teratur.

Peremajaan kota telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990, perihal peremajaan pemukiman kumuh yang berada di atas tanah negara. Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden tersebut, maka pada tanggal 7 Januari 1993, telah diterbitkan adanya surat edaran dengan Nomor: 04/SE/M/1/1993, yang menginstruksikan kepada seluruh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepada Daerah Tingkat II untuk melaksanakan anutan umum penanganan terpadu atas perumahan dan pemukinan kumuh, yang antara lain dilakukan dengan peremajaan dan pembangunan rumah susun.

Konsep pembangunan yang dilakukan atas rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat, yang sanggup dihuni bersama, dimana satuan-satuan dari unit dalam bangunan dimaksud sanggup dimiliki secara terpisah yang dibangun baik secara horizontal maupun secara vertikal. Pembangunan perumahan yang demikian itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Landasan dari Pembangunan Rumah Susun ialah dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, perihal Rumah Susun, yang telah memperlihatkan landasan aturan bagi penyelenggaraan pembangunan rumah susun di Indonesia, serta adanya tiga peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975, perihal registrasi hak-hak atas tanah kepunyaan bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya serta penerbitan sertifikatnya,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1977 perihal penyelanggaraan tata perjuangan registrasi tanah mengenai hak atas tanah yang dipunyai bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983,tentang tata cara permohonan dan santunan izin penerbitan akta hak atas tanah kepunyaan bersama yang disertai dengan pemilikan secara terpisah bagian-bagian pada bangunan bertingkat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut telah memperlihatkan landasan aturan untuk sanggup mempunyai secara individu atas bagian-bagian dari bangunan di atas tanah yang dimiliki bersama sebelum diterbitkannya Undang-undang rumah susun.

Selain ketentuan di atas ada ketentuan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, perihal rumah susun yang telah diundangkan pada tanggal 26 April 1988.


Sistem kepemilikan individual pada rumah susun.
Sistem bangunan/gedung bertingkat yang ruang-ruangnya sanggup digunakan secara individual sudah usang dikenal dan dilaksanakan di banyak sekali kota-kota besar di Indonesia, di mana pemegang hak atas tanah tersebut ialah sekaligus merupakan pemilik gedung. Awalnya hanyalah ada hubungan sewa menyewa antara pemilik tanah dan sekaligus pemilik bangunan dengan para pemakai dari ruang-ruang dalam bangunan/gedung bertingkat tersebut.

Dengan adanya Undang-undang Rumah Susun telah memperkenalkan untuk kemudian menjalankan adanya forum kepemilikan gres sebagai hak kebendaanm yaitu adanya hak milik satuan atas rumah susun (HMSRS) yang terdiri dari hak perorangan atas unit satuan rumah susun dan hak atas tanah bersama, atas benda bersama, serta atas bab bersama, yang kesemuannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan-satuan yang bersangkutan.

Konsep dasar yang melandasari dari HMSRS ialah berpangkal dari teori perihal kepemilikan atas suatu benda, bahwa benda/bangunan sanggup dimiliki oleh seseorang, dua orang, atau bahkan lebih, yang dikenal dengan istilah pemilikan bersama.

Pemilikan bersama atas suatu benda/bangunan pada pada dasarnya dikenal adanya dua macam kepemilikan yaitu kepemilikan bersama yang terikat dan kepemilikan bersama yang bebas.

Pemilikan bersama yang terikat yaitu adanya ikatan aturan yang terlebih dahulu ada di antara para pemilik benda bersama, contohnya pemilikan bersama yang terdapat pada harta perkawinan. Para pemilik bersama tidak sanggup secara bebas melaksanakan pemindahan haknya kepada orang lain tanpa adanya persetujuan dari pihak lainnya, atau selama suami dan isteri masih dalam ikatan perkawinan tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembagian ataupun pemisahan harta perkawinan (kecuali adanya perjanjian kawin).

Pemilikan bersama yang bebas ialah dimaksudkan bahwa setiap para pemilik bersama tidak terdapat ikatan aturan terlebih dahulu, selain dari hak bersama menjadi pemilik dari suatu benda. Sehingga dalam hal ini adanya kehendak secara gotong royong untuk menjadi pemilik atas suatu benda yang untuk digunakan secara bersama-sama. Bentuk kepemilikan bebas inilah yang di sebut dan dikenal dengan kondominium.

Sesuai dengan konsep tersebut maka, Undang-undang Rumah Susun telah merumuskan jenis pemilikan perorangan dan pemilikan bersama dalam suatu kesatuan jenis pemilikan yang gres yang disebut dengan Hak Milik Atas Satuan Rumah susun yang pengertiaannya ialah hak pemilikan perseorangan atas satuan (unit) rumah susun, mencakup hak bersama atas bangunan, benda dan tanah.


Landasan Rumah Susun :
  • PP No.4/1988 perihal Rumah Susun
  • Peraturan kepala BPN No.2/1989 perihal Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun
  • Peraturan Kepala BPN No.4/1989 perihal Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  • Peraturan Mendagri No.3/1992 perihal Penyusunan perda perihal Rumah Susun
  • Peraturan Menteri Pekerja Umum No.60/PRT/1992 perihal Persyaratan Teknis perihal Pembangunan Rumah Susun
  • Surat Keputusan Menpera No.17/KPTS/1994 perihal Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
  • Keputusan Menpera No.06/KPTS/BKPUN/1995 perihal Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Penghuni Rusun

Bagian Rumah Susun :
  • Bagian bersama, yaitu bab rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun
  • Tanah bersama, sebidang tanah yang digunakan atas dasar bersama secara yang tidak yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batas-batasnya dalam persyaratan izin bersama. Misal : taman, lapangan, bak renang dll

Hak atas tanah yang sanggup dibangun
  • Hak Milik
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai atas Tanah Negara
  • Hak Pengelolaan

Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
  • Salinan buku tanah dan surat ukur atas tanah hak bersama
  • Gambar tingkat rumah susun yang memperlihatkan satuan rumah susun yang dimiliki
  • Pemetaan mengenai besarnya bab hak atas bab bersama, benda bersama dan tanah bersama

Pembebanan hak
  • Rumah susun sanggup dibebani hak tanggungan, UU No.16/1985

Penghimpunan Penghuni Rumah Susun
  • Untuk mencapai pemanfaatan dan pemakaian rumah susun khusus bagi keperluan satuan rumah susun.
  • Untuk membina, mengatur serta mengurus kepentingan bersama diantara penghuni satuan rumah susun.
  • Untuk menjaga dan saling melengkapi kebutuhan penghuni
  • Untuk menjamin kelestarian penggunaan fungsi hak bersama diantara penghuni
  • Untuk membina terciptanya kegotongroyongan diantara para penghuni

Lanjut dimasa mendatang :
  • Penerbitan, perpanjangan dan pembaharuan rumah susun atau hak pakai yang diatasnya berdiri rumah susun
  • Tata cara pengawasan, pelaksanaan peraturan dan training dalam pembangunan rumah susun terhadap :
  • Persyaratan adminstrasi
  • Penghunian dan pengelolaan
  • Kriteria dan persyaratan untuk mengkonvensi sistem penyewaan kondominium ke rumah susun
  • Kriteria persyaratan sistem SRS pada gedung bertingkat untuk pengaturan diluar hunian menyerupai perkantoran dan pertokoan.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Definisi Rumah Susun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel