iklan banner

Beberapa Istilah Dalam Undang-Undang Pemberian Konsumen

Beberapa Istilah dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen ini sangat penting untuk kita ketahui bersama. 

Dimana kita sebagai konsumen harus memahami semoga sanggup menjadi konsumen yang cerdas.


Berikut ini klarifikasi Istilah dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen :

Perlindungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian aturan untuk memberi sumbangan kepada konsumen .

Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Pelaku perjuangan ialah setiap orang perseorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan acara dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama­sama melalui perjanjian menyelenggarakan acara perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi.

Barang ialah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, sanggup dihabiskan maupun tidak sanggup dihabiskan, yang sanggup untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Jasa ialah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Promosi ialah acara pengenalan atau penyebarluasan isu suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

Impor barang ialah acara memasukkan barang ke dalam tempat pabean.

Impor jasa ialah acara penyediaan jasa absurd untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ialah forum nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang memiliki acara menangani sumbangan konsumen.

Klausula Baku ialah setiap aturan atau ketentuan dan syarat­syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku perjuangan yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ialah tubuh yang bertugas menangani dan menuntaskan sengketa antara pelaku perjuangan dan konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional ialah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan sumbangan konsumen.

Stelah kita membaca klarifikasi diaatas, semoga sanggup menjadi isu yang bermanfaat untuk para pembaca setia. Terimakasih

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Beberapa Istilah Dalam Undang-Undang Pemberian Konsumen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel