iklan banner

Badan Yang Ada Dan Berlaku Di Indonesia


Sahabat blog Informasi , kali ini kita membahas ihwal Badan yang ada dan berlaku di Indonesia, berikut ini penjelasannya : 



1. Badan Publik

Menurut Prof Bagir Manan, Dinamakan tubuh aturan publik, bukan sebab ada penyertaan modal negara atau pemerintah. Disebut tubuh aturan publik sebab merupakan tubuh pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi atau tugas-tugas pemerintahan, tetapi diberi status sebagai tubuh hukum. Penyertaan modal negara sanggup dilakukan pada tubuh aturan keperdataan. Badan aturan publik tidak dibuat menurut (oleh) perjanjian (overeenkomst, contract) melainkan oleh negara dengan undang-undang atau pemerintah dengan kuasa undang-undang.

Contoh tubuh aturan publik :
  • Negara Republik dibuat menurut Undang-Undang Dasar 1945
  • Kementerian Negara dibuat menurut UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
  • Pemerintahan Daerah dibuat menurut UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  • Pemerintahan Desa dibuat menurut (UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005,
  • Lembaga, Majelis, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Negara, dan sebagainya. 


2. Badan Privat

Badan hokum privat/ perdata atau sipil ialah tubuh hokum yang didirikan menurut hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan eksklusif didalam tubuh hokum itu.

Menurut tujuan tubuh aturan privat dibagio/ dibedakan atas :

a. Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal

Misal : perkumpulan gereja, tubuh wakaf, yayasan yang didirikan oleh para pendiri, dengan tujuan social, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.

b. Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba

Misal : Perseroan Terbatas,

c. Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggota-anggotanya

Misal : Koperasi, Partai Politik


Menurut jenisnya tubuh hokum privat dibagi atas dua jenis golongan, yaitu :

a. Korporasi

Adalah campuran (kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan aturan bertindak bersama – sama sebagai suatu subyek aturan tersendiri. Karena itu, korporasi ini merupakan tubuh aturan yang beranggota, tetapi mempunyai hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang terpisah dengan hak – hak dan kewajiban – kewajiban para anggotanya.


Beberapa teladan korporasi yakni :

1) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas yakni tubuh hokum yang merupakan komplotan modal yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan saja, tanpa melibatkan harta eksklusif atau perseorangan yang ada didalamnya (para pemegang saham), didirikan menurut perjanjian, melaksanakan acara perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya sebagai tubuh hokum, PT dianggap layaknya perorangan secara individu yang sanggup melaksanakan perbuatan hokum sendiri, mempunyai harta kekayaan sendiri, dan sanggup dituntut serta menuntut didepan pengadilan.


Terdapat 5 jenis PT di Indonesia

a. PT Tertutup disebut juga PT Biasa
  • PT Tertutup yakni PT dengan saham yang dimiliki oleh orang-orang tertentu, saham tidak dijual pada masyarakat.
  • Saham berupa saham atas nama, yaitu saham yang didalamnya tertera nama pemilik yang terdaftar sebagai anggota PT
  • Modal dasar minimal 50jt rupiah.
  • Mencantumkan PT didepan nama perusahaannya.
  • Segala hal ihwal PT tertutup sanggup dilihat pada UU No. 40 Tahun 2007 ihwal PT.

b. PT Terbuka disebut juga PT. Go Public
  • PT Terbuka yakni PT dengan saham yang diperjualbelikan atau melaksanakan penawaran umum saham, melalui pasar modal atau bursa pengaruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
  • Saham berupa saham atas tunjuk, yaitu saham yang didalamnya tidak tertera nama pemiliknya
  • Pemilik saham yakni orang-orang yang memegang saham dan saham sanggup diperjualbelikan secara bebas.
  • Mencantumkan nama PT didepan nama perusahaannya dan diakhir nama perusahaannya mencantumkan (Tbk)
  • Modal dasar minimal 3milyar rupiah
  • Saham dimiliki minimal 300 pemegang saham
  • Segala hal terkait dengan PT Terbuka sanggup dilihat pada UU No 40 Tahun 2007 ihwal PT dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

c. PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yakni PT dengan penanaman modal dalam negeri untuk melaksanakan perjuangan di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
  • Segala hal terkait dengan PT PMDN sanggup dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

d. PT Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Penanaman Modal Asing (PMA) yakni acara menanam modal untuk melaksanakan perjuangan di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal absurd sepenuhnya maupun sebagian dengan penanam modal dalam negeri.
  • Segala hal terkait dengan PT PMDN sanggup dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

e. PT Persero
  • Persero yakni Badan Usaha Milik Negara dengan modal seluruh atau sebagian yakni milik Negara dan terpisah dari kekayaan Negara. Awalnya berbentuk perusahaan Negara (PN), ketika ini diubah menjadi PT untuk meningkatkan efisiensi.
  • Segala hal terkait dengan Persero sanggup dilihat pada : PP No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Persero; UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

2) Koperasi

Koperasi yakni tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan korporasi yang berbadan hokum yang didirikan oleh para anggota dengan sistem kekeluargaan dan perjuangan bersama sesuai dengan kepribadian yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Landasan hokum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian hingga dengan terbentuknya undang – undang yang gres sesudah pada tahun 2014 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan mengembalikan ke UU No. 25 Tahun 1992.

Status tubuh hokum koperasi diperoleh sesudah adanya legalisasi akte pendirian oleh pemerintah, hal ini terdapat pada pasal 9 UU No. 25 Tahun 1992 ihwal Perkoperasian.

Syarat-syarat ihwal pembentukan koperasi diatur dalam Pasal 7 & 8 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, antara lain :

1. Pembentukan koperasi dilakukan dengan sertifikat pendirian yang memuat anggaran dasar, sekurang-kurangnya 
  • daftar nama pendiri; 
  • nama dan kawasan kedudukan; 
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha; 
  • ketentuan mengenai keanggotaan; 
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota; 
  • ketentuan mengenai pengelolaan; 
  • ketentuan mengenai permodalan; 
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; 
  • ketentuan mengenai sanksi.

2. mempunyai kawasan kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia

3. menerima legalisasi akte pendirian oleh pemerintah.


b. Yayasan

Adalah harta kekayaan yang di tersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya

Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[21] Yayasan yakni harta yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.

Dasar hokum yang menyatakan bahwa Yayasan yakni tubuh hokum terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 ihwal Yayasan dan diakuinya status sebagai tubuh hokum terdapat Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Nor 28 Tahun 2004 atas perubahan UU No. 16 Tahun 2001 ihwal Yayasan.

Syarat – syarat pendirian Yayasan yakni sebagai berikut :
  • Didirikan oleh satu orang atau lebih.
  • Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya
  • Dilakukan dengan sertifikat notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
  • Harus memperoleh legalisasi dari Menteri Dan Hak Azasi Manusia
  • Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  • Tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
  • Nama yayasan harus didahului dengan kata ”Yayasan”


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Badan Yang Ada Dan Berlaku Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel