iklan banner

Artikel


PERBANDINGAN SYIRKAH (PERSEROAN) MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DAN HUKUM ISLAM

I. PENDAHULUAN

Persekutuan yang diatur dalam KUHPer berbeda dengan bentuk perusahaan yang lainnya. Prof. Sukardono menamakan dengan perserikatan perdata, Tirtaamidjaja menyebutnya dengan nama persetujuan perseroan (partnership) sedang Prof. Subekti memakai istilah perseroan. 

Penggunakan banyak sekali istilah ini yang kemudian agak membingungkan dan untuk memperjelas berikut ini macam-macam bentuk perusahaan :

. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHPer yaitu perseroan (maatschap).
. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHD :
Perseroan Firma
Perseroan Komanditer
Perseroan Terbatas (PT)
. Bentuk perusahaan yang diatur diluar KUHPer dan KUHD (diatur dalam peraturan-peraturan khusus):
Koperasi
Perusahaan Negara/Perum/Perjan
Yayasan

Begitu juga dalam aturan islam mengenai komplotan / syirkah terdapat perbedaan dalam membagi macam-macam syirkah. Dasar aturan dari syirkah ini ialah surat an-Nisaa’ ayat 12 yang artinya : “…maka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”
Dan surat ash-Shad ayat 24 yang artinya : “ ….dan bahwasanya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebgian yang lainnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini…”.
Rasululullah SAW bersabda : “Tangan Allah berada pada dua orang yang berserikat selama tidak berkhianat” (disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni;5/1)

II. PENGERTIAN

Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap) ialah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam komplotan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Sesuatu itu sanggup berupa barang-barang atau uang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (tenaga kerja), hal ini sanggup dilihat pada pasal 1619 KUHper. Maatschap berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya alasannya sifatnya yang tidak aktual keluar dan tidak terlihat oleh umum.
Dalam aturan islam komplotan dinamakan dengan nama syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak sanggup dibedakan antara keduannya.
Adapun secara terminology, intinya definisi yang diberikan oleh para ulama’ fiqih berbeda secara redaksional sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya sama, yaitu ikatan kolaborasi antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.

III. JENIS & BENTUK PERSEKUTUAN/PERSEROAN

Menurut pasal 1620 KUHPer komplotan dibagi menjadi 2 yaitu :

1. komplotan penuh (Ps. 1622) wacana keuntungan hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak dengan nama apapun, selama berlangsungnya komplotan sebagai hasil dari kerajinan mereka.
2. Persekutuan khusus (ps.1623) komplotan yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Persekutuan mulai berlaku semenjak ketika perjanjian, kalau dalam perjanjian itu tidak ditetapkan ketika yang lain (ps.1624). yang akan dibahas lebih lanjut ialah komplotan penuh. Yang dimaksud komplotan di sini ialah perseroan dalam arti umum.

Selain di dalam KUHper, perseroan juga diatur dalam KUHD yang sebagai lex specialist derogat lex generalis, yaitu :

1. Perseroan Firma (Vennootschap Onder Firma (V.O.F))
Menurut rumusan pasal 16 dan 18 KUHD, persroan firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana anggota-anggotanya pribadi dan sendiri-sendiri bertanggungjawabsepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
2. Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV))
Menurut pasal 19 KUHD, CV ialah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibuat antara satu orang atau beberapa orang persero yang tanggung-menanggung bertanggungjawab seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
3. Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap (PT))
Di dalam KUHD hanya 20 pasal yang mengatur wacana PT ini dan tidak terdapat definisi khusus mengenainya oleh alasannya itu kita sanggup lihat di UU no. 1 Tahun 1995 wacana PT, PT ialah tubuh hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian , melaksanakan acara perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksananya.
Syirkah dalam aturan islam dibagi menjadi dua kepingan :
1. Syarikah Amlak : hak milik, atau biasa disebut dengan syarikah ijbariyah (paksaan). Syirkah ini terdapat dalam kepingan mengenai wasiat, wakaf, hibah dan waris.
2. Syarikah Uqud : transaksi, atau biasa disebut syarikah ikhtiyariah.
Dalam hal ini kita cukup membahas syarikah uqud. Pembagian syirkah uqud setiap madzahib berbeda-beda mengklasifikasikannya. 

Secara garis besar dibagi syarikah uqud dalam empat kepingan yaitu :

1. Syarikah amwal : yaitu dua orang yang berserikat dalam permodalan. Syarikah ini bibagi lagi menjadi 2 kepingan :
. Syarikah Anan/inan yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukkan kepingan tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing tidak harus sama.
. Syarikah Mufawadhah dinamakan demikian alasannya dalam perserikatan ini terdapat persamaan jumlah modal, keuntungan, wewenang dan lainnya. Secara terminology : dua orang atau lebih melaksanakan serikat bisnis dengan syarat adanya kesamaan dalam permodalan, wewenang dan agama.
2. Syarikah A’mal (syarikah abdan)/persekutuan kerja/fisik: dua orang atau lebih yang berserikat untuk mendapatkan pekerjaan, kemudian hasilnya untuk mereka berdua.
3. Syarikah Wujuh (persekutuan orang terhormat): dua orang atau lebih berserikat tanpa adanya modal untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya dengan kontan.
4. Syarikah mudharabah (Qiradh)/perjanjian bagi hasil :
Adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang pihak pertama (supplier/pemilik modal/mudhorib) memperlihatkan hartanya kepada pihak kedua (pemakai/pengelola/dharib) untuk digunakan berbisnis, dengan ketentuan dan keuntungan yang telah diatur sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jenis perseroan di atas mengecualikan perseroan yang diluar KUHPer dan KUHD. Karena terdapat peraturan perundang-udangan yang khusus menandakan hal tersebut dan masuk kedalam komplotan yang bersifat khusus juga menyerupai firma. CV dan PT.
Perlu diketahui juga bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya syirkah di atas, kecuali syirkan al Inan. Adapun pendapatnya sebagai berikut :
. Golongan Syafi’iyah, Dzahiriyah & Imamiyah hanya membolehkan Syirkah Inan & Mudharabah.
. Golongan Hanabilah membolehkan semua kecuali Syirkah Muwafadah.
. Golongan Malikiyah membolehkan semua, kecuali Syarikah wujuh dan Mufawadah.
. Golongan Hanafiyah membolehkan semua jenis syirkah.

IV. SYARAT-SYARAT PERSEROAN

Syarat-syarat global dalam perseroan perdata sama menyerupai pada perikatan pada umumnya yang tercantum pad pasal 1320 KUHPer. Selain syarat tersebut ada beberapa perbedaan syarattambahan pada masing-masing jenisnya, antara lain :
. adanya sertifikat otentik mengenai pendiriannya baik firma, CV dan PT. tapi untuk maatschap (perseroan) tidak disyaratkan sesuai dengan pasal 16 KUHD jo pasal 1618 KUHPer.
. Dalam CV harus terdapat 2 organ yaitu, sekutu komanditer dan sekutu komplementer (pengelola/pengurus). Kalau dalam PT terdapat 3 organ, yaitu RUPS, Direksi dan Komisaris (apabila diperlukan).
. Harus adanya modal yang jelas. Dalam perseroan & Firma modal diperoleh dari para sekutu. Sedangkan di CV diperoleh dari sekutu komanditer dan di PT dari para sekutu dan pihak ketiga (pemegang saham).
Di dalam hokum islam syarat syirkah dibagi menjadi 2 yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum syirkah ialah sebagai berikut :
. Sahnya pelimpahan mandate (wakalah) kelayakan mandate dan diberi mandate. Aka tetapi hal ini berbeda dengan pendapat jumhur yang dihentikan mewakilkan syirkah.
. Keuntungan yang diketahui jumlahnya, kalau belum terperinci transaksi syirkah gugur demi hkum.
. Keuntungan harus mencakup seluruh kepingan atau pihak dihentikan salah satu pihak.
Adapun syarat khusus dari syirkah terdapat pada masing-masing jenis syirkah, antara lain sebagai berikut :
. Syarikah anan/Inan : modal harus tunai dan ada di kawasan .modal syirkah hendaklah berupa alat beli (uang).
. Syarikah mufawadah : Keduanya harus orang merdeka, baligh, berakal dan cendekia balig cukup akal / kafalah artinya mempunyai ahliyah. Persamaan dalam jumlah nilai modal, persamaan keuntungan, muwafadah hendaknya dilakukan di demua perdagangan.
. Syarikah A’mal : kalau bentuknya syirkah mufawadah maka membutuhkan syarat khusus syirkah mufawadah. Tapi kalau bentuknya syirkah inan cukup syarat kelayakan wakalah saja.
. Syarikah Wujuh : Apabila bentuknya syirkah mufawadah maka kedua belah pihak harus mempunyai kelayakan kafalah. Kalau bentuknya syirkan inan tidak perlu syarat tersebut. Pembagian sesuai dengan pengeluaran modal.
. Syarikah Mudharabah: kedua belah pihak harus kafalah, shigat, modal harus diketahui jumlah dan jenisnya serta tunai, pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

V. HUBUNGAN PARA SEKUTU
Para sekutu dalam maatschap mempunyai kekerabatan atau tanggungjawab kepada pihak ke III atau pihak diluar persekutuan. Adapun penjelasannya sanggup dilihat pada pasal 1642 sapai pasal 1645 KUHPer :
1. Setiap pesero (anggota/Sekutu) tidak terikat masing-masing untuk seluruh utang perseroan, dan masing-masing pesero tidaklah sanggup mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memperlihatkan kuasanya untuk hal ini.
2. Apabila seorang anggota bertindak terhadap pihak ke III atas tanggungan perseroan, maka tindakannya itu hanyalah mengikat beliau sendiri, dan tidak mengikat anggota-anggota lainnya, kecuali apabila tindakannya menguntungkan perseroan.
Dalam pasal 18 KUHD menernagkan bahwa kekerabatan sekutu firma ialah tiap-tiap anggota perseroan , secara tangung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan firma. Makara seorang anggota firma yang bertindak keluar tidak perlu diberi kekuasaan khusus dari anggota yang lain dan anggota terikat segala perjanjian yang dibuat olehkawan anggota lainnya.
Berdasarkan pasal 19 KUHD, dalam CV ada 2 macam sekutu yang berlainan tanggungjawabnya, yaitu :
. satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawavb untuk seluruhnya ialah sekutu komplementer/sekutu aktif. Yang bertugas, mengurus CV dan bekerjasama hokum dengan pihak ketiga.
. Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang sering disebut dengan sekutu komanditer/sekutu pasiv. Sekutu komanditer wajib menyerahkan uang (modal), berhak menerima keuntungan dan tanggungjawabnya terbatas hanya pada permodalan. Tidak boleh mencampuri urusan sekutu komplementer sesuai pasal 20 dan 21 KUHD.
Sedangkan PT mempunyai kekerabatan para sekutu yang agak rumit dibandingkan peseroan, firma dan CV. Hal tersebut biasanya diatur dalam AD dan ART PT. secara umum sebagai berikut :
. Pemegang saham berhak mendapatkan deviden dari saham yang telah dibeli dan hadir di RUPS.
. Pengurus PT (direksi) berkewajiban mengurus harta perseorangan (pemegang saham), mengurus perseroan, mewakili PT di dalam dan di luar hukum.
. Komisasris PT ditetapkan oleh RUPS, bertugas untuk mengawasi dan mengamati tindakan direksi dan menjaga supaya tindakannya tidak merugikan perseroan.
. Rapat Umum Pemegang Saham ialah kekuasaan tertinggi dalam PT. hak berbicara dalam RUPS biasanya tergantung pada saham yang dimilikinya.
Dalam hokum islam mengenai kekerabatan antar sekutu sangatlah kompleks alasannya terdapat perbedaan pendapat disana-sini. Secara garis besarnya sebagai berikut :
. Syirkah Inan, Setiap sekutu mempunyai kekerabatan yang tidak terbatas, alasannya satu pihak menjadi wakil pihak yang lain.
. Syirkah Mufawadah, semua tindakan antara para sekutu harus seimbang dan sama alasannya modalnya sama.
. Syirkah A’mal, setiap sekutu berhak mendapatkan pekerjaan dari pihak ketiga. Selanjutnya dikerjakan bersama sekutu lainnya. Selain juga tergantung bentuknya Inan atau mufawadah.
. Syirkah Wujuh, menyerupai kekerabatan para sekutu dalam syirkah anan atau mufawadah tergantung mana yang dipakai.
. Syirkah Mudharabah, Hubungan sekutu, satu pihak sebagai pemberi modal dan yang satu pihak sebagai akseptor modal, akseptor modal harus melaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dengan pemilik modal. Jika bertindak tidak sesuai dengan perjanjian dan tanpa ijin, mudharabah fasid. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dan dihentikan tanpa membagi, setelh dipotong pembiayaan-pembiayaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan.

VI. BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHper sebagai berikut :
. Lewatnya waktu perseroan yang telah diadakan.
. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
. Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang pesero.
. Jika salah seorang pesero meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau dinyatakan pailit.
Menurut pasal 1651 perseroan tetap sanggup bangun kalau pesero yang meninggal digantikan dengan hebat warisnya atau dengan anggota sisanya apabila syarat-syarat tersebut telah diperjanjikan sebelumnya dalam anggaran dasar (statuut) perseroan.
Dalam CV apabila sekutu komanditer meninggal maka CV bubar, sedangkan di PT tidak demikian sebaliknya. Dan sekutu komplementer berbeda dengan pengurus/direksi PT, sekutu komplementer sanggup bertindak selama perseroan amasih ada. Sedangkan direksi sanggup diberhentikan kapan saja, meski PT masih berjalan.
Apabila perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta perseroan antara para anggotanya, adapaun caranya sebagai berikut :
. Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
. Sisa harta (laba) diagikan berdasarkan ketentuan UU.
. Apabila perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya berdasarkan perjanjian (statuut) yang diadakan. Apabila perjanjian tersebut tidak ada maka berlaku pasal 1633 KUHper.
Dalam syarikah gugurnya suatu perserikatan/persekutuan apabila terjadi hal-hal berikut di bawah ini :
. Pengguguran syarikah dari salah satu anggota.
. Meninggalnya salah satu pelaku syarikah.
. Murtad dan bergabungnya salah satu pelaku syarikah ke dalam Negara kafir harbi. Karena hal ini sama dengan kematian.
. Gilanya salah satu pelaku syarikah.
. Rusaknya seluruh harta atau harta salah satu pelaku syarikah.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Artikel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel