iklan banner

Zakat Dan Pajak

STUDI KOMPARATIF ZAKAT DAN PAJAK

Secara bahasa zakat berarti timbul (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zak al-zar’. Artinya yaitu tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafakah, artinya nafkah tumbuh dan tambah jka diberkati. Kata ini juga sering di gunakan untuk makna thaharah. 

Adapun zakat berdasarkan syara’ yaitu hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab maliki mendefinisikan dengan, “merngeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yan telah mencapai nisab (batas kuantitas yang melebihi mewajiban zakat ) kepada orang-orang yang wajib menerimanya. Dengqan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai setahun, bukan barang tambang atau pertanian.



Mazhab hanafi mendefinisikan zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yan d ditentukan oleh syariat karna Allah SWT.” Kata “ menimbulkan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi diatas dimaksudkansebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan).

Ibadah zakat merupakan ibadah yang melibatkan setidaknya tiga pihak. Zakat dari muzaki, oleh amil untuk mustahik. Begitu zakat ditunaikan, kiprah muzaki berakhir. Peran pengelolahan selanjutnya diambilalih amil. Maka sukses tidanya zakat, sekarang tergantung amil. Rumah sakit Cuma-Cuma dan penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya, bukan hanya amat bermanfaat bagi mustahik. Bagi amil sendiri, aktivitas itu bisa eksklusif dipantau seksama dengan target-target keberhasilan yang sanggup diukur. Kegiatan itu bukan lagi asal menyantuni tanpa pengembangan sebuah sistem terpadu.

Persamaan Zakat dan Pajak

Terdapat beberapa persamaan pokok antara zakat dan pajak, antara lain sebagai berikut:
Unsur Paksaan.

Seorang muslim yang mempunyai harta yang telah memenuhi persyaratan zakat, jikalau melalaikan atau tidak mau menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh para petugas zakat, wajib memaksanya. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam surat At-Taubah: 103:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Dalam sebuah riwayat Abu Dawud dikemukakan bahwa dikala banyak orang mengingkari kewajiban zakat, di zaman Abu Bakar As-siddiq, dia bersabda: 

Artinya:
“ ...Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan kewajban sholat dengan dengan kewajiban zakat. Sesungguhnya zakat itu hak yang terkait dengan harta. Demi Allah, jikalau mereka menolak mengeluarkan zakat unta yang biasa mereka tunaikan kepada Rasullah saw, pastiaku akan memeranginya, alasannya penolakan tersebut.”

Demikian pula halnya seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak, sanggup dikenakan tindakan paksa padanya, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, jikalau wajib ajak melalaikan kewajibannya. Tindakan paksa tersebut dilakukan secara bertingkat mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, hingga dengan penyitaan.

Unsur Pengelola.
Asas pelaksanaan pengelolaan zakat didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam surat at-taubah : 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

[647] yang berhak mendapatkan zakat ialah:

  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 
  4. Muallaf: orang kafir yang ada cita-cita masuk Islam dan orang yang gres masuk Islam yang imannya masih lemah. 
  5. Memerdekakan budak: meliputi juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia bisa membayarnya. 
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang beropini bahwa fisabilillah itu meliputi juga kepentingan-kepentingan umum menyerupai mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Berdasarkan ayat tersebut, dapatlah diketahui bersama-sama pengelolaan zakat bukanlah semata-mata dilakukan secara individual, dari muzakki diserahkan eksklusif kepada mustahik, akan tetapi dilakukan oleh sebuah forum yang khusus menangani zakat, yang memenuhi persaratan tertentu yang disebut dengan amil zakat. Amil zakat inilah yang mempunyai kiprah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, melaksanakan penagihan, pengambilan, dan mendistribusikannya secara sempurna dan benar.

Disamping berkaitan dengan perintah Al-Qur’an, pengelolaan zakat oleh amil zakat ini mempunyai beberapa kelebihan atau keunggulan, antara lain sebagai berikut:

1. Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat. 

2. Menjaga perasaan rendah hati para mustahik zakat apabila berhadapan eksklusif mendapatkan haknya dari para wajib zakat ( muzakki ).

3. Untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan sasaran yang sempurna dalam penggunaan harta, zakat berdasarkan prioritas yang ada pada suatu tempat.

4. Untuk mengatakan syi’ar islam dalam semangat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang islami.Sementara itu dalam pecahan II pasal

5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dikemukakan bahwa pengelolaan zakat, melalui amil zakat, bertujuan: Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Meningkatkan fungsi peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. 

Adapun pengelolaan pajak, terperinci harus diatur oleh negara. Hal ini sejalan dengan pengertian pajak itu sendiri, yaitu iuran kepada negara ( yang sanggup dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali,yang eksklusif sanggup ditunjuk, dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, berhubung dengan kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Dari Sudut Tujuan.

Dari sudut pembangunan kesejahteraan masyarakat, zakat mempunyai tujuan yang sangat mulia, menyerupai digambarkan oleh Muhammad Said Wahbah yaitu sebagai berikut: Menggalang jiwa dan semangat saling menunjang dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat islam. Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat. Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul jawaban banyak sekali bencana, menyerupai petaka maupun peristiwa lainnya.

Pada akhirnya, zakat bertujuan untuk membuat kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman. Demikian pula pajak, dalam beberapa tujuan relatif sama dengan tujuan tersebut diatas, terutama dalam hal pemebiayaan pembangunan negara untuk membuat kesejahteraan masyarakat banyak. Sementara itu, Sjechul Hadi Purnomo mengemukakan bahwa terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dengan pajak, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Terdapat beberapa perbedaan pokok antara zakat dan pajak, yang mengakibatkan keduanya mustahil secara mutlak dianggap sama, meskipun dalam beberapa hal terdapat beberapa persaman di antara keduanya. Beberapa perbedaan fundamental tersebut, antara lain sebagai berikut:

Dari Segi Nama. 

Secara etimologis, zakat berarti bersih, suci, bekah, tunbuh, maslahat, dan berkembang. Artinya setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan bersih, tumbuh, berkah, dan berkembang. Demikian pula pada muzakki (orang yang mendapatkan zakat) Hal ini sejalan dengan firman Allah swt dalam Surah At-taubah: 103.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Sedangkan pajak, berasal dari kata al-dhoribah yang secara etimologis berarti beban, menyerupai dalam kalimat:

“ ia telah membebankan kepadanya upeti untuk dibayarkan”

Kadangkala diartikan pula dengan Al-jizyah yang berarti pajak tanah ( upeti ), yang diserahkan oleh mahir dzimmah (orang yang tetap dalam kekafiran, tetapi tunduk pada aturan pemerintah islami).

Dari Segi Dasar dan Sifat Kewajiban.

Zakat ditetapkan berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadist Nabi yang bersifat qothi, sehingga kewajibannya bersifat mutlak atau adikara dan sepanjang masa. Menurut Yusuf Al-Qordhowi menyatakan bahwa zakat yaitu kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus. Ia akan berjalan terus selama islam dan kaum muslimin ada di muka bumi ini. Kewajiban tersebut tidak akan sanggup dihapuskan oleh siapapun. Seperti halnya sholat, zakat merupakan tiang agama dan pokok pedoman islam.

Dia merupakan ibadah dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT, karenanya memerlukan keikhlasan dikala menunaikannya, di samping sebagai ibadah yang mengandung banyak sekali pesan yang tersirat yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. Karena itu, dalam pembahasan fiqhiyah, kajian zakat dimasukkan ke dalam pecahan ibadah, bersama kajian ihwal thaharah ( bersuci ), shalat, shaum, dan haji.

Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Di Indonesia, misalnya, aturan pajak bersumber dan berdasarkan pada pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan negara bersadarkan undang-undang.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Zakat Dan Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel