iklan banner

Unsur Unsur Tindak Pidana



UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA

Dalam Pidana terdapat aneka macam unsur, Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana perihal perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dan disertai dengan sanksi. Dalam rumusan tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dengan terang sanggup dibedakan dari perbuatan lain yang tidak dilarang. Berikut ini kumpulan unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana.

A. Unsur tindak pidana berdasarkan para andal :

1. Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) yaitu :
  • Perbuatan insan (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
  • Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
  • Melawan aturan (onrechtmatig)
  • Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
  • Oleh orang yang bisa bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
  • Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).

2. Lamintang yang merumuskan pokok-pokok perbuatan pidana sejumlah tiga sifat. Wederrechtjek (melanggar hukum), aan schuld te wijten (telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja), dan strafbaar (dapat dihukum).

3. Duet Cristhine-Cansil menunjukkan lima rumusan. Selain harus bersifat melanggar hukum, perbuatan pidana haruslah merupakan Handeling (perbuatan manusia), Strafbaar gesteld (diancam dengan pidana), toerekeningsvatbaar (dilakukan oleh seseorang yang bisa bertanggung jawab), dan adanya schuld (terjadi lantaran kesalahan).

4. Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :
  • Perbuatan (manusia)
  • Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
  • Bersifat melawan aturan (syarat materiil)
  • Unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Moeljatno terdiri dari :
  • Kelakuan dan akibat
  • Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi :Unsur subyektif atau pribadi

B. Unsur formal

Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dieksekusi apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak sanggup menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa kitab undang-undang hukum pidana mengatur perihal hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.

Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, impian atau kemauan dari orang yang melaksanakan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akhir perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit sanggup diartikan kesalahan yang disebabkan lantaran si pembuat kurang memperhatikan akhir yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.

Pertanggungjawaban yang memilih bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak sanggup diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

C. Unsur material 

dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Kaprikornus meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu aturan pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini mencakup :
  • Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan insan itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  • Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, contohnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  • Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang tidak boleh dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan aturan pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

D. Unsur lain yang memilih sifat tindak pidana

Ada beberapa tindak pidana yang untuk menerima sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, ibarat penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.

E. Unsur yang memberatkan tindak pidana

Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu lantaran timbulnya akhir tertentu, maka bahaya pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun, jikalau perbuatan itu menjadikan luka-luka berat bahaya pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun.

Unsur suplemen yang memilih tindak pidana. 

Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya sanggup dipidana jikalau terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini mencakup :
  • Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  • Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menimbulkan maut (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  • Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
  • Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain

Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

F. Unsur Bedasarkan KUHP

Buku 11 kitab undang-undang hukum pidana memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku 111 memuat pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap rumusan. Yakni mengenai tingkah laris atau perbuatan walaupun ada perkecualian ibarat Pasal 351 (penganiayaan). Unsur kesalahan dan melawan aturan kadang kala dicantumkan, dan sering kali juga tidak dicantumkan. Sama sekali tidak dicantumkan mengenai unsur kemampuan bertanggung jawab. Di samping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur yang lain baik sekitar atau mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.

Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam kitab undang-undang hukum pidana itu sanggup diketahui adanya 11 unsur tindak pidana yakni:
  • Unsur tingkah laku
  • Unsur melawan hukum
  • Unsur kesalahan
  • Unsur akhir konstitutif
  • Unsur keadaan yang menyertai
  • Unsur syarat suplemen untuk dapatnya dituntut pidana
  • Unsur syarat suplemen untuk memperberat pidana
  • Unsur syarat suplemen untuk dapatnya dipidana
  • Unsur objek aturan tindak pidana
  • Unsur kualitas subjek aturan tindak pidana
  • Unsur syarat suplemen untuk memperingan pidana. 

Dari 11 unsur itu, dianataranya dua unsur, yakni kesalahan dan melawan aturan yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif. Unsur melawan aturan ada kalanya bersifat objektif, contohnya melawan aturan perbuatan mengambil pada pencurian (362) terletak bahwa dalam mengambil itu di luar persetujuan atau kehendak pemilik (melawan aturan objektif), atau pada Pasal 251 pada kalimat tanpa izim pemerintah, juga pada pasal 253 pada kalimat memakai cap orisinil secara melawan aturan yaitu berupa melawan aturan objektif. Akan tetapi, ada juga melawan aturan subjektif contohnya melawan aturan dalam penipuan (oplichting, 378), pemerasatan (afpersing, 368), pengancaman (afdereiging, 369 di mana disebutkan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum. Begitu juga unsur melawan aturan pada perbuatan mempunyai dalam penggelapan (372) yang bersifat subjektif, artinya terdapat kesadaran bahwa mempunyai benda orang lain yang ada dalam kekuasaann yaitu merupakan celaan masyarakat. Sedangkan berdasarkan rumusan Delik yang terdapat dalam KUHP, maka sanggup diketahui ada dua unsur delik yaitu: 

1) Unsur perbuatan (unsur obyektif), yaitu
  • Mencocokan rumusan delik
  • Melawan aturan (tidak ada alasan pembenar)
2) Unsur pembuat (unsur subyektif), yaitu:
  • Adanya kesalahan (terdiri dari dolus atau culpa);
  • Dapat dipertanggungjawabkan )tidak ada alasan pemaaf). 

Terhadap perbuatan Delik sanggup dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan (misdrijven) menunjuk kepada suatu perbuatan yang berdasarkan nilai-nilai kemasyarakatan dianggap sebagai perbuatan tercela, meskipun tidak diatur dalam ketentuan undang-undang Sedangkan pelanggaran menunjuk pada perbuatan yang oleh masyarakat dianggap bukan sebagai perbuatan tercela, tetapi dianggapnya sebagai perbuatan Delik lantaran ditentukan oleh undang-undang.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Unsur Unsur Tindak Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel