Tanah Sebagian Jaminan Kredit
Pengertian Jaminan
Dalam suatu perjanjian kredit/perjanjian legalisasi utang para debitur atau kreditur memiliki hak dan kewajiban dan masing-masing terikat oleh isi dari perjanjian kredit tersebut, untuk memberi kepastian bahwa debitur (penerima kredit) akan memenuhi kewajibannya kepada debitur (pemberi kredit) maka diharapkan suatu jaminan.
Pengertian Tanah Sebagai Jaminan Kredit
Salah satu hak atas tanah yang sanggup dinilai dengan uang dan memiliki nilai irit serta sanggup dialihkan yaitu hak atas tanah, untuk menjamin pelunasan dari debitur maka hak atas tnaah itulah yang dijadikan jaminan.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
- Untuk menghindari terjadinya wanprestasi oleh pihak debitur
- Untuk menghindari resiko rugi yang akan dialami oleh kreditur
- Untuk memberi hak/kekuasaan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dengan benda jaminan bilamana debitur melaksanakan wanprestasi.
- Memberi dorongan kepada debitur kreditur semoga :
- Betul-betul melaksanakan perjuangan yang didanai dengan kredit itu
- Betul-betul memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit
Jaminan kredit dikatakan Ideal apabila
- Dapat dengan gampang membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya.
- Tidak melemahkan potendi (kekuatan) sipencari kredit untuk melaksanakan usahanya.
- Membari kepastian kepada sipembari kredit dalam arti bahwa jaminan dalam setiap waktu tersedia untuk dieksekusi
Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.5/1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Subjek Hak Tanggungan
- Pembari Hak Tanggungan
- Pemegang Hak Tanggungan
Objek Hak Tanggungan
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai atas Tanah Negata
- Rumah Susun diatas Hak Milik
Sifat/Ciri Hak Tanggungan
- Tidak sanggup dibagi-bagi
- Ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok
- Memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditor.
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada
- Memenuhi asa spesialitas dan asa publisistas.
- Mudah dan niscaya pelaksanaan eksekusi
Prosedur pembenanan hak tanggungan
- Tahap pertolongan hak tanggungan
- Tahap registrasi hak tanggungan
Peralihan hak tanggungan
Peralihan hak tanggungan terjadi lantaran aturan beralihnya hak tanggungan lantaran berlaku pada pihak ketiga pada hari dan tanggal didaftarkannya peralihannya yang bersangkutan oleh kantor pertanahan.
Syarat hak kuasa pembebanan hak tanggungan
- Tidak memuat kuasa untuk melaksanakan perbuatan aturan lain daripada membebankan hak tanggungan
- Tidak memuat kuasa substitusi
- Mencantumkan secara terperinci objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas debitur
- Kuasa tersebut tidak sanggup ditarik kembali dengan alasannya yaitu apapun, kecuali berakhir dikarenakan telah dilaksanakan atau telah habis waktunya.
Surat kuasa membebankan hak tanggungan yang tidak dibentuk dengan pembuatan sertifikat hak tanggungan dalam jangka waktu yang ditetapkan batal demi hukum, jangka waktu :
Hapusnya hak tanggungan
Roya atau pencoretan hak tanggungan
Lunasnya hutang berakibat pada pembatalan (Roya) hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat oleh tubuh pertanahan nasional (BPN). Buku tanah dan sertifikat hak tanggungan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh kantor pertanahan.
- SKMHT untuk tanah yang bersertifikat
- SKMHT untuk tanah yang belum bersertifikat 3 bulan
- SKMHT untuk tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum didaftarkan atas nama pemberi hak tanggungan sebagai pemegang haknya yang baru, 3 bulan
Hapusnya hak tanggungan
- Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
- Pembersihan hak tanggungan menurut penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
Roya atau pencoretan hak tanggungan
Lunasnya hutang berakibat pada pembatalan (Roya) hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat oleh tubuh pertanahan nasional (BPN). Buku tanah dan sertifikat hak tanggungan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh kantor pertanahan.
0 Response to "Tanah Sebagian Jaminan Kredit"
Posting Komentar