iklan banner

Proses Lengkap Pembentukan Undang-Undang

Proses Lengkap Pembentukan Undang-Undang - Undang-undang (UU) yaitu produk aturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta, untuk UU tertentu, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, legalisasi dan pengundangan (lihat denah di bawah).



Perencanaan

Perencanaan yaitu tahap dimana dewan perwakilan rakyat dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun daftar RUU yang akan disusun ke depan. Proses ini umumnya kenal dengan istilah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR.


Ada dua jenis Prolegnas, yakni yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun (Prolegnas Jangka Menengah/ProlegJM) dan tahunan (Prolegnas Prioritas Tahunan/ProlegPT). Sebelum sebuah RUU sanggup masuk dalam Prolegnas tahunan, dewan perwakilan rakyat dan/Pemerintah sudah harus menyusun terlebih dahulu Naskah Akademik dan RUU tersebut.


Namun Prolegnas bukanlah satu-satunya contoh dalam perencanaan pembentukan UU. Dimungkinkan adanya pembahasan atas RUU yang tidak terdapat dalam proleganas, baik alasannya yaitu muncul keadaan tertentu yang perlu segera direspon.


Secara umum, ada 5 tahap yang dilalui dalam penyusunan Prolegnas:


Pada tahap mengumpulkan masukan, Pemerintah, DPR, dan DPD secara terpisah menciptakan daftar RUU, baik dari kementerian/lembaga, anggota DPR/DPD, fraksi, serta masyarakat. hasil dari proses pengumpulan tersebut kemudian disaring/dipilih untuk kemudian ditetapkan oleh masing-masing pihak (Presiden, dewan perwakilan rakyat dan DPD -untuk proses di DPD belum diatur). Tahap selanjutnya yaitu pembahasan masing-masing tawaran dalam lembaga bersama antara Pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan DPD. Dalam tahap inilah seluruh masukan tersebut diseleksi dan kemudian, sehabis ada janji bersama, ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat melalui Keputusan DPR.


Penyusunan

Tahap Penyusunan RUU merupakan tahap penyiapan sebelum sebuah RUU dibahas bersama antara dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah. Tahap ini terdiri dari:


Naskah Akademik yaitu naskah hasil penelitian atau pengkajian aturan dan hasil penelitian lainnya tehadap suatu duduk kasus tertentu yang sanggup dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan duduk kasus tersebut dalam suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan aturan masyarakat.

Penyusunan RUU yaitu pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU12/2011

Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yaitu suatu tahapan untuk:
  • Memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras dengan:
  • Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, dan UU lain
  • Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
  • Menghasilkan janji terhadap substansi yang diatur dalam RUU.


Pembahasan

Pembahasan materi RUU antara dewan perwakilan rakyat dan Presiden (juga dengan DPD, khusus untuk topik-topik tertentu) melalui 2 tingkat pembicaraan. Tingkat 1 yaitu pembicaraan dalam rapat komisi, rapat adonan komisi, rapat tubuh legislasi, rapat tubuh anggaran atau rapat panitia khusus. Tingkat 2 yaitu pembicaraan dalam rapat paripurna. Pengaturan sebelum adanya putusan MK 92/2012 hanya “mengijinkan” DPD untuk ikut serta dalam pembahasan tingkat 1, namun sehabis putusan MK 92/2012, DPD ikut dalam pembahasan tingkat 2. Namun tugas DPD tidak hingga kepada ikut memperlihatkan persetujuan terhadap suatu RUU. Persetujuan bersama terhadap suatu RUU tetap menjadi kewenangan Presiden dan DPR.

Apa yang terjadi pada tahap pembahasan yaitu “saling kritik” terhadap suatu RUU. Jika RUU tersebut berasal dari Presiden, maka dewan perwakilan rakyat dan DPD akan memperlihatkan pendapat dan masukannya. Jika RUU tersebut berasal dari DPR, maka Presiden dan DPD akan memperlihatkan pendapat dan masukannya. Jika RUU tersebut berasal dari DPD, maka Presiden dan dewan perwakilan rakyat akan memperlihatkan masukan dan pendapatnya.

Pengesahan

Setelah ada persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat dan Presiden terkait RUU yang dibahas bersama, Presiden mengesahkan RUU tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU. Penandatanganan ini harus dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung semenjak tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden. Jika presiden tidak menandatangani RUU tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, maka RUU tersebut otomatis menjadi UU dan wajib untuk diundangkan. Segera sehabis Presiden menandatangani sebuah RUU, Menteri Sekretaris negara memperlihatkan nomor dan tahun pada UU tersebut.


Pengundangan

Pengundangan yaitu penempatan UU yang telah disahkan ke dalam Lembaran Negara (LN), yakni untuk batang tubung UU, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN)m yakni untuk klarifikasi UU dan lampirannya, jikalau ada. TLN.Sebelum sebuah UU ditempatkan dalam LN dan TLN, Menteri dan HAM terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan dan memperlihatkan nomor LN dan TLN pada naskah UU. Tujuan dari pengundangan ini yaitu untuk memastikan setiap orang mengetahui UU yang akan mengikat mereka.


Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa tahap Pembahasan hanya ada pada proses pembentukan UU. Pembentukan PP dan Perpres tidak melalui tahap Pembahasan dikarenakan tidak melibatkan DPR. Perbedaan lainnya adalah, dalam penyusunan PP dan Perpres, dokumen Naskah Akademik tidak diperlukan.

Skema Penyusunan, Penetapan dan Pengundangan RPP:

PENYEBARLUASAN

Penyebarluasan yaitu acara yang selalu “melekat” dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 (setelah dimaknai oleh MK dalam putusan MK 92/2012) menyebutkan bahwa, “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah semenjak Penyusunan Prolegnas, pembahasan RUU, hingga Pengundangan Undang-Undang,” hal tersebut dilakukan untuk, “memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”

Dasar Proses Pembentukan UU
  • Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 D ayat (1), dan Pasal 22 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 ihwal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/TAHUN 2009 ihwal Tata Tertib;
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 ihwal Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional;
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 ihwal Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ihwal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Proses Lengkap Pembentukan Undang-Undang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel