iklan banner

Pemutusan Kontrak Tanpa Peniadaan Kontrak



Pemutusan Kontrak tanpa Pembatalan Kontrak - Dalam Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 wacana Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa: 

"Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, PPK sanggup tetapkan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang. Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut akhir Keadaan Kahar atau bukan alasannya yaitu kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang sanggup diterima oleh PPK. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, PPK sanggup tetapkan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang. 

Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut akhir Keadaan Kahar atau bukan alasannya yaitu kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang sanggup diterima oleh PPK"

Hal tersebut memperlihatkan wewenang kepada PPK untuk melaksanakan pemutusan kontrak dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. 

Selain tetapkan kontrak PPK juga mempunyai wewenang untuk menuntut a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam. (Pasal 93 Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015)

Meskipun PPK mempunyai wewenang untuk tetapkan kontrak dan menuntut ganti rugi tanpa perlu meminta peniadaan dari pengadilan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 wacana Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan IV Perpres 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan ekonomis penulis bahwa tindak ibarat itu rawan digugat baik somasi melalui TUN maupun somasi Perdata.

mengapa ?

Salah satu asas dalam yaitu Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki).

Menurut UU No. 12/2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku ketika ini yaitu :

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
2. KETETAPAN MPR (TAP MPR)
3. UNDANG-UNDANG (UU)
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
7. PERATURAN DAERAH, TERMASUK QANUN DI ACEH DAN OTDASUS DI PAPUA

Dalam hal ini pengaturan wacana peniadaan kontrak telah diatur dalam KUHPerdata pasal 1266 dan 1267. Dengan demikian Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sanggup dikesampingkan dengan Asas lex superior derogat legi inferior.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pemutusan Kontrak Tanpa Peniadaan Kontrak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel