Pelaksanaan Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan
Salam cerdas…..
Dalam membahas duduk perkara ini kita dihadapkan pada dua pokok yang berkaitan bersahabat yaitu: a) Feminesme / kekuasaan / keadilan, b) feminesme keadilan. Feminesme dan kekuasaan. Kedudukan wanita dalam masyarakat hingga cukup umur ini. Perempuan di bawah kekuasaan laki-laki. Hal ini disebabkan lantaran peranan pria dalam kehidupan bermasyarakat mensubordinasikan wanita dibawah kekuasaannya. Tentunya hal ini bertentangan dengan hakikat insan yang dilahirkan sama dan oleh lantaran itu kekuasaan pria dan wanita bertentangan dengan harkat manusia.
Tidak mengherankan apabila banyak sekali jenis produk kekuasaan telah dihadirkan dari tangan kaum laki-laki. Kekuasaan yang dipegang oleh kaum pria berarti membatasi kemerdekaan perempuan. Pembebasan terhadap kebebasan wanita bukan hanya membatasi perkembangan langsung perempuan, tetapi juga pada hakikatnya telah membatasi kemerdekaan perkembangan laki-laki. Bukankah perkembangan langsung insan merupakan interaksii antar insan termasuk interaksi antara wanita dengan laki-laki. Dengan adanya ketidaksetaraan antara pria dan wanita maka mustahil sanggup ditegakkan keadilan. Apa yang dituntut dalam suatu masyarakat insan ialah kebebasan para anggotanya yang berkeadilan termasuk kebebasan yang penuh bagi para pria dan para perempuan.
Kebebasan yang berkeadilan menuntut kesetaraan antara pria dan perempuan. Kebebasan yang demikian ialah kebebasan yang berkeadilan artinya, terdapat pembagian kekuasaan yang adil antara pria dan wanita antara lain lantaran perbedaan biologis antara keduanya. Keadilan yang sama berarti kesamaan dalam kesempatan dan pemanfaatan sumber-sumber dalam hidup bersama. Dapat saja terjadi keadilan dalam banyak sekali bidang menyerupai ekonomi, bidang sosial budaya, bidang politik contohnya dalam hukum-hukum pemilihan umum, tetapi tidak terdapat persamaan dalam dukungan kesempatan yang sama. Dalam pemilu contohnya hak wanita dan pria sama yang dijamin dalam undang-undang, tetapi dalam penunjukkan wakil-wakilnya ternyata wakil-wakil rakyat didominasi oleh kaum laki-laki. Hal ini berarti dalam kehidupan politik belum terjamin keadilan yang sama antara pria dan perempuan.
Apabila wanita disubordinasikan dari pria maka balasannya ialah ketidak berdayaan wanita sehingga beliau hanya merupakan objek eksplotasi pria dalam arti fisik (biologis). Keadaan ini sanggup dipakai oleh kaum wanita secara negatif dengan memakai kelemahan pria dalam eksplotasi kau perempuan. Lahirlah budaya sec yang pada hakikatnya menunjukkan ketidak berdayaan wanita dan seperti menonjolkan keperkasaan pria yang sebetulnya menunjukkan keterbatasan kaum pria itu sendiri.
Kekuasaan dan Pendidikan. Hubungan antara kekuasaan dan pendidikan sangat erat. Ilmu pengetahuan terutama di era modern cukup umur ini. Menguasai ilmu pengetahuan berarti menguasai sumber-sumber kehidupan lebih-lebih dalam ilmu pengetahuan sosial era 21. Hal ini menyebabkan kaum wanita dianaktirikan di dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas. Kaum wanita semenjak didiskriminasikan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan, kawasan wanita bukannya dalam publik tetapi di dalam kehidupan privat, dalam kehidupan keluarga dan bahkan hanya merupakan pajangan bagi kaum laki-laki. Kita mengenal budaya dipingit seperti yang dialami oleh R.A. Kartini. Dia seorang wanita yang cerdas dan memiliki pandangan yang jauh ke depan, tetapi budaya memaksa beliau untuk mengakhiri pendidikan sekolah dasarnya hingga beliau di paksa berumah tangga oleh kedua orang tuanya.
Dewasa ini tentunya budaya-budaya pingitan perempuan atau menciptakan kaki wanita kecil menyerupai dalam kebudayaan cina kuno sehingga wanita tidak sanggup bergerak atau melarikan diri dari suaminya. Dewasa ini pada umumnya wanita telah diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan sama-sama dengan kaum laki-laki. Hal ini di lihat dalam perkembangan pendidikan nasional yang jumlah siswa pria dan wanita telah berimbang. Hal telah menunjukkan bagaimana pendidikan nasional di Indonesia telah menembus hambatan-hambatan dikriminasi sec. Kesempatan yang sama untuk meraih ilmu pengetahuan telah dijamin dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan banyak sekali peraturan lainnya.
Namun, pelaksanaan prinsip kesetaraan yang berkeadilan ternyata “ belum sepenuhnya” terealisasi dalam masyarakat. Misalnya sulit penggalan kaum wanita menduduki jabatan-jabatan taktik dalam masyarakat menyerupai jabatan presiden, Gubernur, Anggota dewan perwakilan rakyat yang seluruhnya menunjukkan ketimpangan di dalam kesetaraan yang berkeadilan
Sumber http://pintubelajarcerdas.blogspot.com
0 Response to "Pelaksanaan Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan"
Posting Komentar