iklan banner

Negara (State)

Membicarakan kasus aturan konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait bersahabat dengan duduk kasus negara dan alasannya yaitu itu untuk memahami pengertian aturan konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu wacana negara itu sendiri.


Negara yaitu suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok insan yang secara gotong royong mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing mempunyai kepribadian yang lepas dari kasus kenegaraan). Kurang sempurna apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah sempurna apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara merupakan suatu organisasi yang utama di dalam suatu wilayah alasannya yaitu mempunyai pemerintahan yang berwenang dan bisa untuk dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

Ada beberapa elemen atau unsur utama yang membentuk pengertian negara, antara lain :

a. Rakyat

Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh alasannya yaitu orang / insan sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan biar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang lalu memilih dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diharapkan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan gres yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu aturan tata negara.

b. Wilayah (teritorial)

Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah banyak sekali negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di daerahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas daerahnya sesudah berhadapan dengan pegawanegeri (imigrasi negara) untuk memenuhi banyak sekali kewajiban yang ditentukan.

Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah harapan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.

c. Pemerintahan

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara yaitu pemerintahan mempunyai kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Timbul pertanyaan, dari manakah pemerintahan memperoleh kekuasaan ini? Ada empat macam teori, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan aturan dan kedaulatan rakyat.

Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.

Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak sanggup dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara yaitu mempunyai kekuasaan kekerasan berdasarkan kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah yaitu “alat negara”.

Teori kedaulatan aturan (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini yaitu H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, Undang-Undang Dasar (Konstitusi) dan legalisasi Internasional (secara de facto maupun de jure).

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Negara (State)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel