iklan banner

Materi Kuliah Teori Perundang-Undangan

MATERI KULIAH
TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
OLEH:
RICO SEPTIAN N, SH, MH

HUKUM :
  1. yang tertulis berbentuk peraturan perundang-undangan. 
  2. yang tak tertulis aturan kebiasaan (hukum adat) norma norma agama atau putusan hakim (yurisprudensi). 

HUKUM TERTULIS :
  • Regelling: Peraturan Perundangu-ndangan
  • Beschiking: Keputusan bersifat Individual.

KONSEP NEGARA HUKUM TRIAS POLITICA :
  • Legislatif= rule making function
  • Eksekutif= rule application function
  • Yudikatif= rule adjudication function

M.MAHFUD MD :
Setiap produk aturan (peraturan perundang-undangan) merupakan produk keputusan politik sehingga aturan sanggup di lihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi.
DALAM LITERATUR / NASKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIGUNAKAN BERBAGAI ISTILAH SEPERTI:
  • PERUNDANGAN;
  • PERUNDANG-UNDANGAN;
  • PERATURAN PERUNDANGAN; 
  • PERATURAN NEGARA.

DALAM BAHASA BELANDA DIGUNAKAN ISTILAH:
  • Wet;
  • Wetgeving;
  • Wettelijke regelingen.
Istilah peraturan perundang-undangan berasal dari kata “undang-undang” yang menunjuk kepada jenis / peraturan yang dibentuk oleh negara

Menurut maria farida : istilah per-uu-an (legislaton,wetgeving, atau gesetzgebung) memiliki 2 pengertian yg berbeda :
  • Merupakan proses pembentukan / membentuk perat-perat negara baik d tingkat pusat maupun di tingkat daerah
  • Adalah segala perat negara yang merupakan hasil pembentukan perat-perat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah

PJP TAK :
Peraturan.per UU (UU dalam arti materil) adlh setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan pejabat berweng yg berisi aturan. Tingkah laris yg bersifat &mengikat secara umum.

BAGIR MANAN & KUNTANA MAGNAR : 
Peraturan perUU adlh setiap putusan yg dibuat, ditetapkan/dikeluarkan oleh lembaga/peja- bat negara, yg memiliki (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.

A. HAMID S. ATTAMIMI :
  • Per-uu-an adlh peraturan negara di tingkat pusat/daerah yg dibtk berdasar kewenangan per-uu-an baik bersifat atribusi maupun delegasi.
  • Per-uu-an adlh semua aturan hk yg dibtk oleh semua tk forum dlm btk tertentu dg mekanisme tertentu,biasanya disertai sanksi/berlaku umum serta mengikat rakyat.

T J BUYS :
Per-uu-an adlh perat-perat yg mengikat secara umum.

LOGEMAN:
Per-uu-an adlh perat.-perat yg mengikat secara umum & berlaku keluar (ditujukan kpd masy.umum).

UU NO. 5 TH 1986 :
Per-uu-an adlh semua perat yg bersifat mengikat secara umum yg dikeluarkan oleh bdn perwklan rakyat bersama pemerintah,baik di tk pst maupun didaerah serta semua keputs bdn atau pejabat tun baik di tk pst maupun didaerah yg juga bersft mengikat secara umum.


I. MENGENAI PENGERTIAN PERATUTAN PERUNDANG-UNDANGAN TERDAPAT BEBERAPA UNSUR, YAITU:
  • Merupakan suatu keputusan/peraturan yg tertulis;
  • Dibentuk oleh forum negara atau pejabat yg berwenang;
  • Mengikat umum
Berdasarkan beberapa pengertian tsb diatas, pembahasan ilmu dibidang perundang-undangan meliputi pembahasan wacana proses pembentukan atau perbuatan pembentukan peraturan negara, dan sekaligus pembahasan wacana seluruh peraturan negara yg merupakan hasil dari pembentukan peraturan negara, baik di pusat maupun di daerah.
  • Berupa keputs/peraturan tertulis yg memiliki btk/format tertentu
  • Dibtk/ditetapkan & dikeluarkan oleh pejabat yg berwnang baik di pusat maupun di daerah
  • Berisi aturan pola tingkah laris yg bersifat mengatur bukan einmahlig
  • Mengikat secara umum tdk bersifat individual.

KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL

Peraturan perundang-undangan hanya merupakan sebagian dari hukum.

ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis, aturan tidak tertulis yang merupakan kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan negara dinamakan convention.

CIRI-CIRI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
  • Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang dan lsinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu,
  • Bersifat abstrak.
  • Keputusan tertulis yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan berisi aturan tingkah laris yang mengikat umum (makalah legal drafting, hal. 2 tahun 2002).

PENGERTIAN :
  • Pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, balk di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
  • Kedua, perundang-undangan ialah segala peraturan negara yang merupakan hash pembentukan peraturan-peraturan, balk di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.


II. PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN MENURUT BURKHARDT KREMS

Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschafl) merupakan ilmu interdisipliner yang bekerjasama dengan ilmu politik dan sosiologi.

Secara garis besar ilmu ini sanggup dibagi dua, yaitu:
  • Teori Perundang-undangan (Gesetzgehungs theorie) dan
  • Ilmu Perundang-undangan (Gesetzsgebungslehre).
  • Proses Perundang-undangan (Gesetcgebungsverfahren)
  • M etode Peru ndang-unda ngan (Gesetzgebungsmethode), dan
  • Teknik Perundang-undangan (Geseizgebungs technik)

JENIS NORMA:
  • Norma Susila
  • Norma Sosial
  • Norma Agarna
  • Norma

JENIS NORMA HUKUM

a. Norma Umum dan Norma Hukurn Individual.
Norma aturan sanggup dibedakan dan segi alamat yang dituju (addressat) atau siapa yang dituju. Norma aturan umum ditujukan kepada orang banyak. sedangkan norma aturan individual ditujukan kepada seseorang. beberapa orang, atau banyak orang yang tertentu.

b. Norma Abstrak dan Norma Konkrit.
Norma aturan sanggup dibedakan menurut hal atau perbuatan yang diatur menjadi norma aturan ajaib dan norma konkrit. Norma aturan ajaib merurnuskan suatu perbuatan secara abstrak, sedangkan norma aturan konkrit merumuskan perbuatan secara nyata.

c. Norma Eininahlig dan Norma Dauerhaftig.
Norma aturan eininahlig ialah norma yang berlaku sekali selesai, sedangkan norma aturan dauerhaftig ialah norma aturan yang berlaku terus-menerus.

d. Norma Tunggal dan Norma Hukuni Berpasangan.
Norma hukurn tunggal ialah norma aturan yang berdiri sendiri atau suatu norma aturan yang tidak diikuti norma aturan lain. Isi norma aturan ini hanya merupakan suatu suruhan (dabs’ Sollen) untuk bertindak atau bertingkah laku, sedangkan norma aturan berpasangan terdiri dan beberapa norma, norma aturan primer dan norma aturan sekunder. 

Norma aturan sekunder merupakan cara penanggulangan kalau norma aturan primer ternyata tidak dilaksanakan.



III. ARTI PENTING PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BAGI ADMINISTRASI NEGARA:

Peraturan Perundang-undangan memperlihatkan landasan/dasar berti ndak, sekaligus jaminan bahwa perbualan manajemen negara itu tidak akan dituntut oleh masyarakat.

Bagi Warga Negara:
Peraturan Perundang-undangan berfungsi memberi proteksi akan hak-hak dan tindakan tidak adikara oleh manajemen negara.


IV. FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI ADMINISTRASI NEGARA
  • Sarana membatasi kekuasaan (fungsi normatif )
  • Sarana untuk memakai kekuasaan fungsi instrumental)
  • Sarana proteksi aturan bagi masyarakat (fungsi jaminan)

TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
  • Primer: mengedepankan nilal dan norma yang ada dalarn masyarakat (kodifikasi)
  • Sekunder: memberi arah kepada perubahan dalam masyarakat (modifikasi).

Nilai :
  • Sesuatu yang dianggap berguna/tidak berguna.
  • Sesuatu yang dianggap baik/tidak baik.
  • Sesuatu yang dianggap menyenangkanltidak menyenangkan
  • Sesuatu yang dianggap adil/tidak adil.

Norma: 
  • aturan yang berisi perintah dan/atau larangan
  • misal: jangan membunuh, jangan mencuri.

ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PER-UU AN :
  • Pengayoman;
  • Kernanusiaan;
  • Kebangsaan;
  • Kekeluargaan;
  • Kenusantaraan;
  • Bhinneka tunggal ika;
  • Keadilan;

Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan;
  • Ketertiban dan kepastian hukum; dan atau
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Asas Pengayoman
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memperlihatkan pelindungan untuk membuat ketentraman masyarakat.

Asas Kemanusiaan
Dengan “asas kemanusiaan”, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi insan serta harkat dan martábat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Asas Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang beragam dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Kekeluargaan
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam

setiap pengambilan keputusan.

Asas Kenusantaraan
Dengan “asas kenusantaraan”, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di tempat merupakan pecahan dan sistem aturan nasional yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Asas Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity)
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” ialah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus tempat serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

ASAS KEADILAN (JUSTICE, GERECHTIGHEID)

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

ASAS KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalamhukum dan pemerintahan” ialah bahwa setiap materimuatan peraturan perundang-undangan dihentikan memuat hal yang bersifat membedakan menurut latar belakang,antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau statussosial.

ASAS KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (RECHTSORDE EN RECHRSZEKERHEID)

Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangu ndangan harus sanggup mewujudkan ketertiban dalam

masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan. Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” ialah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

Pentingnya asas-asas aturan dalam pembentukan perundàng-undangan ialah untuk ilapat melihat benang merah dan sistem aturan positif yang ditelusuri dan di teliti. Asas-asas aturan ini sanggup dijadikan sebagai patokan bagi pembentukan undang-undan semoga tidak melenceng dan cita aturan (rechtsidee) yang telah disepakati bersama.

Namun secara teoritis asas-asas huKum bukanlah aturan aturan (rechtsregel), lantaran asas-asas aturan tidak sanggup diterapkan secara pribadi terhadap suatu insiden konkrit dengan menganggapnya sebagai pecahan dan norma hukum. Namun demikian,asas-asas aturan tetap diharapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lantaran aturan tidak akan sanggup dimengerti tanpa asas-asas hukum.





V. PERSYARATAN PEMBENTUKAN PERDA

A. Syarat Materiil, antara lain:
  • Sesuai kewenangan Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebib tinggi.
  • Sesuai dengan aspirasi masyarakat yang sedang berkern bang.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan lain yang sederajat.
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan urnurn.

B. Syarat formal, antara lain:
  • Dibuat oleh Pejabat yang berwenang.
  • Mengikuti mekanisme dan tata cara yang berlaku.
  • Bentuk dan jenisnya sesuai dengan anutan yang ditetapkan

VI. METODE/TAHAPAN PEMBENTUKAN PERDA

Prakarsa Eksekutif Daerah

1. 1. Tahapan perencanaan
  • Diawali Penyusunan Program Legislasi Daerah.
  • Didukung Program Penelitian/Riset Unggulan -“Model Pembuatan Perda Berbasis Riset”.
  • Kerjasama dgn expert group untuk membuat Naskah Akademik (NA).

2. 2. Lanjutan
  • Pemrakarsa ialah Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
  • Pengumpulan data oleh Pemrakarsa bersarna Biro .

Persetujuan Prinsip dan Kepala Daerah, berisi:
  • Latar belakang dan tujuan penyusunan
  • Sasaran yang ingin diwujudkan
  • Pokok-pokok pikiran, Iingkup, dan objek yang diatur
  • Jangkauan dan arah pengaturan.

3. 3. Tahap Peranemigan/Perumusan;

a. Perumusan; 
  • Draf Naskah Akademik ,yang akan diusulkan.
  • Hasil Naskah Akademik sebagai materi pembahasan dan Rapat Konsultasi.
  • Pemantapan konsepsi (perspektif yang holistik)

b. Pembentukan Tim asistensi;
  • Menitikberatkan pembahasan pada materi.
  • Melaporkan perkembangan penyusunan Raperda dan permasalahannya kepada Kepala Daerah.

c. Konsultasi Raperda dengan pihak-pihak yang terkait.

d. Persetujuan Raperda oleh Kepala Daerah.

4. Tahap Penetapan;
  • Penetapan dan Persetujuan Raperda menjadi Perda oleh DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD.
  • Penandatanganan Perda dilakukan oleh Kepala Daerah.
  • Istilah “disahkan” pada PERDA oleh Pejabat tingkat lebih atasnya, tidak dikenal lagi semenjak UU No. 22 Tahun 1999.
  • Sambutan Kepala Daerah.

5. Tahap Pengundangan;
  • Pengundangan via Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah (Paling lambat 7 han sesudah Perda Ditetapkan, kernudian dikiriin ke Pemerintah paling lambat 15 hari sesudah tanggal penetapan Risalah Rapat Pembahasan Perda.
  • Penjel asan Perda dicatat dal am aksesori Lembaran Daerah (oleh Sekretaris Daerah)

6. Tahap Pengumuman (Sosialisasi);
  • Pengurnurnan via Berita Daerah (oleh Kabiro. Provinsi dan Kabag. Hukurn Kabupaten/Kota).
  • Sosialisasi oleh Biro/Bagian dan Unit Kerja Pemrakarsa.
  • Sosialisasi melalui Semiloka.
  • Lewat E—Parliament.

7. Evaluasi

VII . PRAKARSA LEGISLATIF DAERAH (DPRD)

1. Tata Lara Penyampaian Usul Inisiatif DPRD;
  • Sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD yang tidak hanya terdiri dari 1 fraksi berhak mengajukan Raperda sebagai usul inisiatif 
  • Usul inisiatifdisampaikan kepada Pimpinan DPRD dalarn bentuk Raperda disertai klarifikasi yg tertulis.
  • Usul inisiatif tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
  • Dalarn Rapat Parpurna. pengusul diberikan kesempatan nwinnerikan penjelasan.

Penihicaraan dilakukan dengan memperlihatkan kesempatan pada;
  • Anggota DPRD lainnya memperlihatkan pandangan.
  • Pengusul untuk memperlihatkan jaw aban atas pandangan DPRD.
  • Pernbiçaraan diakhiri dengan Kej?utusan DPRD yang menerama atau menolak usul praarsa menjadi inisiatif DPRI).
  • Selama usul inisiatif belum diputuskan nienjadi inisiatif DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

2. Penyusunain Raperda;
  • Penynsunan Naskah Akadernik
  • Penyusunan Rancagan peraturan daerah, dan seterusnya.

MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG DASAR
  • Struktur forum negara
  • Kewenangan forum negara
  • Hubungan antara forum negara dengan warga negara
  • Hubungan antara warga negara dengan warga negara
  • Hak asasi manusia
  • Batas/wilayah negara
  • Hubungan antar negara

MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG:

Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
  • hak-hak asasi manusia;
  • hak dan kewajiban warga negara;
  • pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
  • pembagian kekuasaan negara;
  • wilayah negara dan pembagian daerah;
  • kewarganegaraan dan kependudukan;
  • keuangan negara.

Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
  • Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
  • Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagairnana rnestinya.
  • Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melakukan Peraturan Pemerintah.
  • Materi muatan Peraturan Daerah ialah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi tempat dan kiprah pembantuan, dan menampung kondisi khusus tempat serta pembagian terstruktur mengenai Iebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat ialah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta pembagian terstruktur mengenai lebihlanjut Peraturan Perundang-undangan yang Iebih tinggi.



VIII. LANDASAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Landasan Filosofis:
  • Pernikiran terdalam yang hams terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan peraturan perundang-undangan. yaitu nilai-nilai Prokiamasi dan Pancasila.

Landasan Yuridis:

- Ketentuan aturan yang hams diacu dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang dibedakanmenjadi:
  • Landasan Yuridis formal yaitu ketentuan yang menunjuk kewenangan pembuatan.
  • Landasan Yuridis Material yaitu ketentuan aturan yang memilih isi peraturan perundang-undangan.
Contoh:
  • Pasal 18 UUD’45 : Pemerintahan Daerah
  • Pasal 23 (2) UUD’45: Pajak
  • Pasal 28 UUD’45 : Berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, dsb

Landasan Politis: 
Kepulusan-keputusan politik yang berisi arahan-arahan/kebijakan-kebijakan pembangunan. Misalnya: Kebijakan debirokratisasi. liberalisasi, moneter, dsb.

Landasan Sosiologis: 
Situasi dan kondisi masyarakat di mana peraturan perundang-undangan itu akan ditetapkan. Landasan ini berkaitan dengan efektivilas pelaksanaannya. Kaprikornus landasan yang dipikirkan untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan sesudah dihuat.

Landasan Ekologis: 
Pertimbangan keselamatan dan kelestarian Iingkungan hidup dan ekosistemnya.

Landasan Ekonomis:
Pertimbangan ekonomi mikro dan makro. 










IX. BENTUK BAGIAN DALAM DAN RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bentuk Dalam, Meliputi:
  • Pilihan Sistematika yang baku bagi penuangan
Ketentuan-ketentuan;
  • Adanya definisi (pengertian umurn)
  • Menghindari penggunaan kata-kata yang mengandung
Arti ganda.
  • Pilihan untuk memasukkan hal-hal yang dekat berkaitan dengan satu Bab, satu Pasal, satu Paragraf, atau satu Bagian.

Ragam Bahasa, meliputi:
Perlunya penggunaan bahasa aturan yang sudah baku (balk pada struktur kalimat, peristilahan, dan tanda baca).

BENTUK BAGIAN LUAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Perundang-undangan

A. Bagian Judul, berisi:
  • Keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Peraturan perundangu ndangan.
  • Nama Peraturan Perundang-undangan dibentuk secara singkat dan mencerminkan isinya.
  • Judul ditulis seluruhnya dengan abjad kapital, di tengah inarjin, dan tanpa diakhiri tanda baca.
  • Pada pecahan judul Peraturan Perundang-undangan
  • Perubahan, ditamba frase Perubahan Atas... atau Pencabutan.....

B. Bagian Pembukaan, berisi:
  • Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa (huruf Kapital).
  • Jahatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan (huruf Kapital).
  • Konsiderans: Menimbang. herisi uraian mengenai pokok pikiran yang melatarhelakangi pembuatan Peraturan perundang-undangan (Filosofis,sosiologis. politis. dll).
  • Diawali kata; bahwa. dan diakhiri titik koma (;)
  • Dasar hukum: Mengingat, berisi dasar yuridis formal dan material (pakai abjad Arab; 1, 2, 3, dst).
  • Diktum; sehelum kata MEMUTUSKAN:, dicanturnkan frase Dengan Persetujuan Bersama dewan perwakilan rakyat RI dan PRESIDEN RI sesudah itu Menetapkan:diikuti Nama UU.
  • Nama Peraturan;....... (dengan abjad Kapital).

C. Bagian Batang Tubuh, berisi:
  • Semua subsiansi Peraturan Perundang-undangan yang dirurnuskan dalam pasal-pasal
  • Secara umuni terdiri dan; Ketentuan Umuni. Materi Pokok yang diatur, Ketentuan Pidana (jika diperlukan), Ketentuan Peralihan (jika diperlukan), dan Ketentuan Penutup.
  • Ketentuan Urnum, berisi batasan pengertian, singkatan, akronim.
  • Nlateri Pokok yang diatur dileakkan sesudah Ketentuan Urnum.
  • Ketentuan Pidana, memuat: rurnusan yang menyatakan penjatuhan pidana bantalan pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan alau perintah. Rumusan Ketentuan Pidana harus tegas apakah bersifat: kumulatif, alternatif, atau kumulatif alternatif (dan, atau.dan/atau).

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK:

N.A.: Naskah Uraian yang berisi klarifikasi tentang:
  • Perlunya sebuah peraturan harus dibuat.
  • Tujuan dan kegunaan dan peraturan yang akan dibuat
  • Materi-materi yang harus diatur peraturan tersebut.
  • Aspek-aspek icknis penyusunan.

Bentuk Naskah Akademik
Tidak ada bentuk baku dan suatu naskah akademik, namun pada umurnnya naskah akademik disusun secara sitematis dalarn bab-bab.

Disarankan membuat naskah akadernik ke dalam sistematika pecahan berikut:

X. NASKAH AKADEMIK

BABI. PENDAHULUAN

Berisi: uraian terperinci dasar pemikiran wacana pentingnya mengatur problem (tertentu) dalam suatu UU, PP, PERPRES, PERDA, dsb.

Misalnya dalam N.A. PP wacana Otonomi Daerah.
  • Pentingnya pelaksanaan otonorni untuk mendayagunakan potensi daerah.
  • Otonomi sangat memilih kiprah serta masyarakat dalam pembangunan.

BAB II. PERTITIBANGAN DASAR PENGATURAN DALAM .....(UU, PP, PERPRES, PERDA, dst.)

Banyak pertimbangan dasar yang sanggup dikemukakan untuk suatu peraturan misalnya:
  • Pertimbangan yuridis: pengaturannya belurn jelas.
  • Pertimbangan operasional: Tidak sanggup dilaksanakan lantaran belum ada PP-nya, dst. Seperti perkara otonomi tempat pada Kabupaten/Kota.

BAB III. ASPEK TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN

1. Tentang Nama dan Judul.
Nama judul apa yang akan dipakal sebaiknya diberi beberapa ahernatip nama dengan klarifikasi kelehihan dan kekurangan masing-masing nama/judul.

2. Tentang Pertimbangan.
Apa saja yang dimasukkan dalarn pertimbangan lantaran kemungkinan banyaknya pertimbangan, perlu ditentukan aspek-aspek penting apa yang akan dijadikan pertimbangan. Misalnya. tenlang otonomi:
  • Aspek peningkatan pelayanan kepada inasyarakat.
  • Aspek daya guna dan hash guna
  • Aspek demokraiisasi. dsb.

3. Tentang Dasar
Sebutkan dasar hukumnya, baik formal maupun material yang digunakan. Dasar Hukurn. Material .......sesuai dengan isi/materi yang diatur.

4. Pemuatan Sanksi Pidana.
Perlu dijelaskan, pidana harus dimuat dalam UU, kecuali UU mengu asakannya/mendelegasikan kepada peraturan lebih rendah. Perlu dijelaskan: pidana kurungan dan Perda paling usang 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

BAB IV. ISI MUATAN PERATURAN

Dalam pecahan ini, perlu dijeiskan peraturan yang akan dibentuk itu memuat materi apa saja. Biasanya isi muatan peraturan peraturan perundang-undangan terdiri dan:

1.Ketentuan Umum: 
mernuat pengertian-pengerlian ada ketentuan umum ini, naskah akadernik sudah harus mernerinci apa saja yang perlu didelinisikan Idiberi pengertian.

2. Materi yang akan diatur.
N.A. harus memerinci segi-segi apa saja yang diatur: pola yang perlu diatur ialah sebagai berikut:
  • Pelaksanaan Otonomi
  • Isi rumah tangga
  • Aspek keuangan 
  • Susunan organisasi Pemerintah Daerah Kab/Koa. 
  • Dekonsentrasinya

3. Ketentuan Pidana: 
Kalau peraturan yang akan dibentuk memuat ketentuan pidana maka pidanya harus dirurnuskan secara jelas. Misalnya Barang siapa diancam dengan hukuman...

4. Ketentuan Peralihan
Naskah akademik juga perlu menjelaskan bagaimana peraturan yang dibentuk 1w akan berlaku nanti, kapan akan efektif.

Kaprikornus sanggup meliputi
  • Ketentuan penerapan.
  • Cara-cara penerapan.

5. Lain—lain...Misalnya wacana pedornan teknis penyusunan yang akan dipakai dst.

XI. CONTOH SISTEMATIKA NASKAH AKADEMIK TENTANG PERIZINAN

BABI. PENDAHULUAN
  • Umurn
  • Dasar
  • Maksud dan Tujuan
  • Ruang Lingkup
  • Tata Urutan
  • Referensi
  • Pengertian-pengertian

BAB II. LANDASAN PENIIKIRAN
  • Landasan Filosofis
  • Landasan
  • Landasan Politis Perizinan
  • Landasan Sejarah
  • Landasan Ekonorni
  • Landasan Ekologi
  • Prinsip-prinsip training dan pengertian perizinan

BAB III KONSEPSI: PERIZINAN
  • Umum
  • Pengertian dan indikator Perizinan
  • Para Pihak yang terkait dalam Perizinan
  • Kebijakan Perizinan
  • Sanksi pelanggaran terhadap Perizinan
  • Dan lain-lain.

BAB IV PENUTUP
  • Kesimpilan
  • saran

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Materi Kuliah Teori Perundang-Undangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel