iklan banner

Materi Kuliah Program Pidana

MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
DOSEN :
NOVI FEBRIANI N.E, SH, MH

Materi 1

A. ISTILAH, PENGERTIAN DAN SISTEM

Istilah aturan program pidana ialah “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”. Belanda menggunakan istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. 

Dalam ruang lingkup aturan pidana yang luas, baik aturan pidana subtantif (materil) maupun aturan program pidana (formil) disebut aturan pidana. program pidana berfungsi untuk menjalankan aturan program pidana subtantif (materil), sehingga disebut aturan pidana formil atau aturan program pidana.

Hal yang perlu diketahui pembedaan antara aturan pidana (materil) dan aturan program pidana (formil) yaitu kalau aturan pidana (materil) ialah keseluruhan peraturan aturan yg memperlihatkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan aturan program pidana (formil) ialah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana.

KUHAP tdk menawarkan definisi perihal hk program pidana, tetapi bagian-bagian menyerupai penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. 

Ps. 1 KUHAP, Penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik dalam hal berdasarkan cara yg diatur dlm UU ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dengan menciptakan bukti terang perihal tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

B. TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

Tujuan aturan program pidana ialah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yakni kebenaran dari suatu masalah pidana dgn menerapkan ketentuan aturan program pidana secara jujur dan tepat dgn tujuan supaya mencari pelaku yg dpt didakwakan melaksanakan pelanggaran hk. Kemudian selanjutnya meminta investigasi dan putusan dri pengadilan guna menemukan apakah terbukti melaksanakan tindak pidana dan apakah pelaku yg didakwakan itu sanggup dipersalahkan.

Menurut Van Bammelen mengemukakan 3 fungsi aturan program pidana, yakni:
  • Mencari dan menemukan kebenaran
  • Pemberian keputusan oleh hakim
  • Pelaksanaan keputusan.

C. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA 

a. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
Asas ini dianut dalam KUHAP sebetulnya merupakan pembagian terstruktur mengenai UU Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Peradilan cepat (untuk menghindari penahanan yg usang sebelum ada keputusan hakim) merupakan kepingan dri hak asasi manusia. Begitu pula peradilan yang bebas, jujur dan tdk memihak yg ditonjolkan dlm UU tsb. 


b. Asas praduga tak bersalah (Persumption of Innounce)
Ps. 3 c KUHAP: “Setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan / atau dihadapkan di muka siding pengadilan wajib dianggap tdk bersalah hingga adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hk tetap. ( asas ini terdapat dlm klarifikasi dlm Ps. 8 UU No. 4 / 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman.

c. Asas oportunitas
Adalah asas aturan yg menawarkan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tdk menuntut yg telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum (UU No. 5 tahun 1991 perihal Pokok-Pokok Kejaksaan). Dalam klarifikasi pasal tersebut artinya jaksa sanggup mengesampingkan suatu masalah kalau kepentingan umum merasa dirugikan apabila masalah itu dituntut. Dan asas ini tersirat dalam ps. 14 KUHAP aksara h yg berbunyi “ menutup masalah demi kepentingan umum”. Penuntut umum atau jaksa ialah tubuh yang diberi wewenang untuk menuntut masalah pidana ke pengadilan.

Materi II

A. SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA

Ø Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24 dan pasal 25: 
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan tubuh kehakiman lain berdasarkan UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk tidak boleh sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25). 

Ø UU, terdiri dari : 
  • UU No. 8 tahun 1981 perihal KUHAP 
  • UU Kepolisian No. 2 / 2002 
  • UU Kejaksaan No. 16/ 2004 
  • UU Advokat No.18 / 2003 
  • UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004 
  • UU No. 28/1997, perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI

Ø Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 

Ø Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur program pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Ø Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat bahaya eksekusi terhadap tindak pidana tertentu. 

Ø Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 

Ø Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

B. Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur perihal program pidana yaitu :
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan; 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi; 
  • Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri; 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa. 

C. PIHAK- PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA: 

1. Tersangka / terdakwa dan hak-haknya:

Tersangka ialah seseorang yang lantaran perbuatannya atau keadannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP) 

Terdakwa ialah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (butir 15) 

Hak-hak tersangka/terdakwa : Lihat (pasal 50 - pasal 68 KUHAP): 

Hak-hak tersangka/terdakwa (pasal 50- pasal 68 KUHAP):
  • Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)
  • Hak untuk mengetahui dengan terperinci dan bahasa yang dimengerti olehnya perihal apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (pasal 51 butir a dan b) 
  • Hak untuk menawarkan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
  • Hak untuk menerima juru bahasa (pasal 53 ayat (1))
  • Hak untuk mendapatkan sumbangan aturan pada setiap tingkat investigasi (pasal 54)
  • Hak untuk menerima nasihat aturan dari penasihat aturan yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat investigasi bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma.
  • Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan absurd untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 (2))
  • Hak untuk diberitahu pada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka / terdakwa yang ditahan untuk menerima sumbangan aturan atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk bekerjasama dengan keluarga (pasal 59 dan pasal 60)
  • Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada kekerabatan dengan masalah tersangka / terdakwa (pasal 61)
  • Hak tersangka / terdakwa untuk bekerjasama surat menyurat dengan penasihat hukumnya (pasal 62)
  • Hak tersangka / terdakwa untuk menghubungi dan mendapatkan kunjungan rohaniawan (ps.63)
  • Hak tersangka/ terdakwa untuk mengajukan saksi dan andal (ps. 65)
  • Hak tersangka / terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (pasal 68)

2. Penuntut Umum

Ps. 1 butir 6 dijelaskan bahwa: 
Jaksa ialah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. Penuntut umum ialah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim .

Wewenang penuntut umum / jaksa :
Menerima dan menyidik berkas masalah penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Ps. 110 (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

Perlu diketahui isi dari ps. 110 KUHAP :
Dalam hal penyidik telah selesai melaksanakan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas masalah ke Penuntut Umum. Dalam hal Penuntut umum beropini bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut umum segera mengembalikan berkas masalah kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi 

Dalam hal Penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melaksanakan penyidikan pelengkap sesuai dengan petunjuk dari Penuntut umum 

Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan perihal hal itu dari Penuntut Umum kpd Penyidik.
  • Membuat surat dakwaan 
  • Melakukan penuntutan 
  • Menutup masalah demi kepentingan umum (Ps.14 aksara H KUHAP)
  • Melimpahkan masalah ke pengadilan 
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa perihal tanggal dan waktu masalah yang akan disidangkan disertai dengan surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi untuk hadir pada sidang yang ditentukan. 
  • Melaksanakan penetapan hakim


3. PENYIDIK DAN PENYELIDIK

Menurut pasal 1 butir 1, penyidik ialah pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melaksanakan penyidikan.  Pasal 1 butir 4, penyelidik ialah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk melaksanakan penyelidikan. Makara perbedaannya ialah penyidik itu terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU, sedangkan penyelidik hanya polisi saja. 

4. PENASEHAT HUKUM DAN BANTUAN HUKUM

Istilah penasehat aturan dan sumbangan aturan ialah pembela, advokat. Fungsinya ialah sebagi pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 4 tahun 2004 perihal advokat,bantuan aturan diatur dalam 4 pasal yakni pasal 37, 38, 39, dan 40. 

Pasal 38 berbunyi : 
“dalam masalah pidana seorang tersangka semenjak ketika dilakukan penangkapan / penahanan berhak menghubungi dan meminta sumbangan advokat” 

Pasal 39 berbunyi : 
“dalam member sumbangan aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian masalah dengan menjunjung tinggi aturan dan keadilan” 

Materi III

A. PENGERTIAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Pasal 1 butir 5 KUHAP Penyelidikan ialah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu insiden yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan berdasarkan cara yang diatur dalam UU ini. 

Pasal 1 butir 2 KUHAP Penyidikan ialah serangkaian tindakan dari penyidik untuk mencari dan megumpulkan bukti yang dengan bukti terang itu perihal tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

B. PEGAWAI PENYELIDIK & PENYIDIK

Yang berwenang melaksanakan penyelidikan / penyelidik adalah:
  • Kepolisian (pas.1 butir 4 KUHAP) dari pangkat rendah hingga pangkat tertinggi.
  • Jaksa 
  • Bapepam (Badan Pengawas Pasar modal)
  • Tamtama (Angkatan Laut)

Yang berwenang melaksanakan penyidikan / penyidik adalah:
  • Polisi (Pembantu Letnan 2)
  • PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gol. IIB Sarjana Muda Pangkat Minimum (Ps. 1 angka 5 PP No. 43 tahun 2012) misalkan dari Kementerian Perhubungan, Perhutanan, dll)
  • Jaksa (untuk tindak pidana khusus menyerupai korupsi, subversi, dan ekonomi) dasar aturan pasal 284 KUHAP dimana jaksa mempunyai kewenangan sama dengan polisi sebagai penyidik namun kiprah jaksa terbatas untuk pidsus saja (pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 UU Kejaksaan)

C. WEWENANG PENYIDIK :
  • Menerima laporan atau pengaduan dari seorang ttg adanya tindak pidana
  • Melakukan tindakan pertama pada ketika di tempat kejadian 
  • Melakukan penangkapan , penggeledahan, penahanan, dan penyitaan 
  • Melakukan investigasi dan penyitaan surat 
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang 
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sbg tersangka atau saksi 
  • Mendatangkan orang andal yg diharapkan dlm hubungannya dgn investigasi perkara 
  • Mengadakan penghentian penyidikan 
  • Mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab 

D. Bagian-bagian aturan program pidana yang menyangkut Penyidikan :
  • Ketentuan ttg diketahui terjadinya delik 
  • Ketentuan ttg alat-alat penyidik 
  • Pemeriksaan di tempat insiden (Ps. 7 KUHAP) 
  • Pemanggilan tersangka atau terdakwa 
  • Penahanan sementara (Ps.122 KUHAP) 
  • Penggeledahan 
  • Pemeriksaan atau intrerograsi 
  • Berita program (penggeledahan, interograsi, dan investigasi di tempat) (Ps. 121 KUHAP) 
  • Penyampingan masalah (diskresi)
  • Pelimpahan masalah ke Penuntut Umum dan pengembaliannya kpd penyidik untuk disempurnakan.

E. Diketahui Terjadinya Delik 

Ada 4 kemungkinan diketahui terjadinya delik, yaitu:
  1. Kedapatan ketahuan (Ps. 1 butir 19 KUHAP) 
  2. Laporan (Ps. 1 butir 25 KUHAP) maupun pengaduan 
  3. Diketahui sendiri atau 
  4. pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik tau terjadinya delik menyerupai membaca surat kabar, mendengar radio atau orang bercerita.

F. Pemanggilan Saksi dan Tersangka 

Pasal 7 (1) butir g, bahwa penyidik yaitu Polisi Republik Indonesia mempunyai wewenang “memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau disebut dengan saksi”. Apabila pemanggilan untuk menghadap sidang di pengadilan, saksi tidak mau tiba tanpa alasan yang sanggup diterima, maka ia sanggup dipidana berdasarkan Ps. 522 kitab undang-undang hukum pidana (berupa pidana denda Rp. 900,-).

G. BERITA ACARA PENYIDIKAN

Pasal 121 KUHAP :
  • Di beri tgl informasi acara 
  • Memuat tindak pidana yg dipersangkakan dgn menyebut waktu, tempat dan keadaan pd waktu tindak pidana dilakukan 
  • Nama dan tempat tinggal tersangka dan atau saksi 
  • Keterangan tersangka dan atau keterangan saksi 
  • Catatan mengenai akte 
  • Segala sesuatu yg dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian masalah itu pd tahap2 penuntutan dan pengadilan. 

H. Pemeriksaan di Tempat Kejadian

Pemeriksaan di tempat insiden pada umumnya dilakukan lantaran terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan, dll. Dalam hal terjadinya janjkematian dan kejahatan seksual sering dipanggil dokter untuk melaksanakan investigasi di tempat insiden (Ps. 7 KUHAP). 

Apabila dokter yang dipanggil menolak untuk melaksanakan investigasi di tempat kejadian, maka dpt di ancam pidana (menurut Ps. 224 KUHP) yang berbunyi :
  • Dlm masalah pidana dipidana dengan pidana penjara selama 9 bln 
  • Dalam masalah lain, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bln.
  • Apabila dokter yang dipanggil menolak untuk melaksanakan investigasi di tempat kejadian, maka dpt di ancam pidana (menurut Ps. 224 KUHP) yang berbunyi :
  • Dlm masalah pidana dipidana dengan pidana penjara selama 9 bln 
  • Dalam masalah lain, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bln.

Materi IV


A. Penangkapan 

Pasal 1 butir 20 KUHAP “Penangkapan” ialah tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dlm UU.

B. Penahanan 

Ketentuan perihal sahnya penahanan dicantumkan dalam Ps. 21 ayat (4) KUHAP Sedangkan perlunya Penahanan sanggup dilihat dalam pasal 21 (1) KUHAP

$.  PEJABAT YANG BERWENANG MENAHAN DAN LAMANYA PENAHANAN
  • Penyidik atau penyidik Pembantu 
  • Penuntut Umum 
  • Hakim, berdasarkan tingkat investigasi terdiri atas hakim PN, PT, dan MA (Ps. 20- Ps. 31 KUHAP).

$. Ketentuan Mengenai Lamanya Penahanan
  • Setiap penahanan sanggup diperpanjang, dan perintah penahanan yg dikeluarkan oleh Penyidik (sbgmana dimaksud dlm Ps. 20 KUHAP), hanya berlaku paling usang 20 hari. (tingkat penyidikan). 
  • Penahanan yg dilakukan olh Penyidik sanggup diperpanjang olh Penuntut Umum paling usang 40 hari (Ps. 24 (1) dan (2) KUHAP). (tingkat kejaksaan)
  • Dalam Ps. 24 (4) KUHAP ditentukan bahwa sesudah waktu 50 hari tsb, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
  • Ps. 25 (2) KUHAP :Penahanan olh penuntut Umum ini dpt diperpanjang olh Ketua Pengadilan paling usang 30 hari, apabila diharapkan guna kepentingan investigasi yang belum selesai. (tingkat Pengadilan) 
  • Ps. 26 (1) KUHAP: hakim Pengadilan negeri mengadili perkara, guna investigasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan dlm wkt 30 hari 
  • Ps. 26 (2) KUHAP: apabila dlm wkt 30 hari tsb investigasi masalah blm selesai, maka ketua Pengadilan negeri dpt memperpanjang plg usang 60 hari.
  • Ps.26 (4) KUHAP: kalau masalah tsb blm diputus lbh dri waktu 90 hari, maka terdakwa harus dikeluarkan dr tahanan demi hkm.
  • Untuk investigasi tingkat banding Hakim Pengadilan tinggi sanggup melaksanakan penahanan paling usang 30 hari, dgn “alasan guna kepentingan investigasi banding” (Ps. 27 (1) KUHAP).
  • Penahanan hakim PT pun dpt diperpanjang oleh Ketua PT yang bersangkutan paling usang 60 hari (Ps. 27 (2) KUHAP, dengan alasan “guna kepentingan investigasi yang belum selesai”.
  • Dan terakhir MA pun berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling usang 50 hari, guna kepentingan investigasi Kasasi. Apabila belum selesai, sanggup diperpanjang olh Ketua MA paling usang 60 hari.

C. PENGGELEDAHAN & PENYITAAN

1. Penggeledahan: 
Tindakan penyidik yg dibenarkan UU untuk memasuki dan melaksanakan investigasi dirumah tempat kediaman seseorang atau untuk melaksanakan investigasi terhdp tubuh dan pakaian seseorang. Dalam KUHAP ditentukan bahwa Penyidik boleh melaksanakan penggeledahan atau memasuki rumah orang hanya dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri (ps. 33 (1) KUHAP).

Penggeledahan dpt dilakukan tanpa ijin Ketua Pengadilan apabila keadaan terpaksa bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan segera melarikan diri atau atau benda yang disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan (ps. 34 (2) KUHAP) 


2. PENYITAAN

§. Pasal 1 butir 6 KUHAP :
“Penyitaan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tdk bergerak, berwujud dan tdk berwujud untuk kepentingan pembuktian dlm penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

§. Ps. 38 (1) KUHAP 
“Penyitaan hanya sanggup dilakukan oleh Penyidik dgn surat izin dari Ketua PN setempat”. 

§. Ps. 38 ayat (2) KUHAP : dlm hal sangat diharapkan dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tdk mungkin untuk mendptkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dpt melaksanakan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuan. 

§. Benda-Benda yg dpt Disita:
  • Benda yg dipakai secara eksklusif untuk melaksanakan delik atau untuk mempersiapkannya (Ps. 39 (1) butir b KUHAP)
  • Benda yg dipakai untuk menghalang-halangi penyidik (Ps. 39 (1) butir c KUHAP).
  • Benda yg khusus dibentuk atau diperuntukkan melaksanakan delik (ps. 39 (1) butir d KUHAP).
  • Benda lain yang mempunyai kekerabatan eksklusif dgn delik yg dilakukan (Ps. 39 (1) butir e KUHAP).

Materi V

A. PRAPENUNTUTAN

$• Prapenuntutan ialah tindakan Penuntut Umum untuk memberi petunjuk dlm rangka penyempurnaan penyidikan oleh Penyidik.

$• Dasar aturan yg berkaitan dgn prapenuntutan 

a) Ps. 138 KUHAP

b) Pasal 110 ayat (1,2,3,4) KUHAP

c) Pasal 110 (1) KUHAP : 
“Dalam hal penyidik telah selesai melaksanakan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas masalah itu kepada Penuntut Umum”

d) Pasal 110 (2) KUHAP:
“Dalam hal Penuntut Umum beropini bahwa hasil penyidikan tsb ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas masalah itu kpd penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi” 

e) PS. 110 (3) KUHAP
“Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melaksanakan penyidikan pelengkap sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum” 

f) PS. 110 (4) KUHAP
“Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut Umum tdk mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tsb berakhir telah ada pemberitahuan perihal hal itu dari Penuntut Umum kpd penyidik”.

investigasi pelengkap sanggup dilakukan oleh jaksa. (Ps. 30 (1) butir e UU Kejaksaan). Terdapat 2 batasan pada investigasi pelengkap dalam suatu masalah :

$· Berkas masalah tertentu.
 
$· Dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dgn penyidik, dgn memperhatikan: tdk dilakukan terhadap tersangka, hanya terhadap masalah yg sulit pembuktiannya/ meresahkan masyarakat, hrs diselesaikan dlm wktu 14 hari stlh dilaksanakannya ketentuan ps. 110 dan ps. 138 (2) KUHAP.

B. PENUNTUTAN

Ø Definisi Penuntutan :
Pasal 1 butir 7 KUHAP , penuntutan adlh ialah “tindakan penuntut umum untuk melimpahkan masalah pidana ke PN yg berwenang dalam hal dan berdasarkan cara yg diatur dalam UU ini dengan usul supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”.

Ø TUGAS DAN WEWENANG JPU DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN
• Penuntut Umum berwenang melaksanakan penuntutan terhadap siapapun yg didakwa melaksanakan suatu delik dalam kawasan hukumnya dengan melimpahkan masalah ke pengadilan yang berwenang mengadili (ps. 137 KUHAP)

• Mengenai kebijakan penuntut, penuntut umumlah yg memilih suatu masalah hasil penyidikan apakah sudah lengkap atau tidak untuk dilimpahkan ke PN untuk diadili (Ps. 139 KUHAP)

• Jika berdasarkan pertimbangan penuntut umum suatu masalah tidak cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan ataukah masalah tsb bukan merupakan suatu delik, maka penuntut umum menciptakan suatu ketetapan mengenai hal itu (Ps. 140 (2) butir b KUHAP).

• Mengenai wewenang penuntut umum untuk menutup masalah demi aturan menyerupai tsb dalam Ps. 140 (2) butir a KUHAP memberi klarifikasi bahwa “Perkara ditutup demi hukum”.

• Penuntut umum sanggup melaksanakan penggabungan masalah dengan satu surat dakwaan apabila pd waktu yg sama atau bersamaan ia mendapatkan berkas masalah dalam hal , (Ps. 141 KUHAP):
  1. Beberapa tindak pidana yg dilakukan oleh seorang yg sama dan kepentingan investigasi tdk menjadikan halangan terhadap penggabungannya 
  2. Beberapa tindak pidana yg bersangkut-paut satu dengan yg lain
  3. Beberapa tindak pidana yg tdk bersangkut-paut 1 dengan yang lain, akan tetapi dengan yg lain itu ada hubungannya, yg dalam hal ini penggabungan tsb perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Maksud dari “bersangkut-paut”
  • Lebih dari 1 orang yg bekerjasama melaksanakan kejahatan scr bersama-sama 
  • Lebih dari 1 org pada ketika tempat yg berbeda tp pelaksanaan dilakukan pemufakatan 
  • Lebih dri 1 org mendapatkan alat yg akan dipakai untuk melaksanakan kejahatan.

Materi VI

Pengertian Surat Dakwaan 
Surat dakwaan ialah surat atau sertifikat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil investigasi penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam investigasi dimuka siding pengadilan.

Rumusan pengertian di atas telah diubahsuaikan dengan jiw dan ketentuan KUHAP. Dengan demikian, pada definisi itu sudah dipergunakan istilah atau sebutan yang berasal dari KUHAP, menyerupai istilah yang “didakwakan” dan “hasil investigasi penyidikan” sebagai istilah gres yang dibakukan dalam KUHAP untuk menggantikan istilah “tuduhan” dan yang “dituduhkan ”. demikian juga istilah “pemeriksaan permulaan” yang disebut dalam HIR, dibakukan menjadi sebutan “pemeriksaan penyidikan” oleh KUHAP.

Fungsi Surat Dakwaan :
Di tinjau dari banyak sekali kepentingan yang berkaitan dengan investigasi masalah pidana maka fungsi surat dakwaan sanggup di kategorikan :
  • Bagi hakim surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan,dasar perimbangan dalam penjatuhan putusan
  • Bagi penuntut umum,Surat dakwaan merupakan dasar pembuktian yuridis tumtutan pidana dan penggunaan upaya hukum
  • Bagi terdakwa,Surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan dasar untuk mempersiapkan pembelaan

Dasar pembuatan Surat Dakwaan

1.Penuntut umum berweang menciptakan surat dakwaan (pasal 14 aksara d KUHP)

2.Penuntut umum berwenang melaksanakan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melaksanakan suatu tindak pidana dalam kawasan hukumnya dengan melimpahkan masalah ke pengadilan

3.Berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sanggup dilakukan penuntutan

Bentuk Surat Dakwaan :

Dalam KUHAP tidak pernah diatur berkenaan dengan bentuk dan susunan dari Surat Dakwaan. Sehingga dalam praktek aturan masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh taktik dan rasa seni sesuai dengan pengalaman prakteknya masing-masing namun demikian tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam praktek aturan dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain :[1]

· Surat Dakwaan Tunggal
Dalam Surat Dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melaksanakan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melaksanakan tindak pidana yang didakwakan tersebut, contohnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melaksanakan perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana maka terdakwa hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.

· Surat Dakwaan Subsider/Berlapis
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk subsider di dalamnya dirumuskan beberapa tindak pidana secara berlapis dimulai dari delik yang paling berat bahaya pidannya hingga dengan yang paling ringan. Akan tetapi yang sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan. Dalam hal ini pembuat dakwaan bermaksud supaya hakim menyidik Dalam praktiknya Surat Dakwaan disusun sebagai berikut:

Primair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)

Subsidair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)

Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)

· Surat Dakwaan Alternatif
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusannya menyerupai dengan bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang didakwakan ialah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana. Makara terserah kepada penuntut umum tindakan mana yang dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. Sering terjadi penuntut umum mendapatkan suatu masalah pidana yang sulit memilih salah satu pasal diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan unsurnya, lantaran tidak pidana itu unsure yang menimbulkan keraguan bagi penuntut umum untuk memilih diantara 2 pasal atau lebih atas satu tindak pidana. Dalam praktek disusun sebagai berikut :

Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 362 KUHP)

Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)

Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)

· Surat Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing-masing bangun sendiri (Samenloop/Concursus/ Perbarengan), yang dalam praktik disusun sebagai berikut:

Kesatu :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 365 KUHP)

Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)

Ketiga:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)

· Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai berikut :

Kesatu :

Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)

Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)

Kedua :

Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)

Atau 
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)

Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)

Syarat Surat Dakwaan

a. Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :

1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;

2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa

mencakup nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 aksara a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan supaya orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan ialah benar-benar terdakwa yang sebetulnya dan bukan orang lain.

Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi sanggup dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi aturan lantaran dinilai tidak terperinci terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan. 

b. Syarat Materiil

1. Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan ialah sangat penting lantaran hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian perihal tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu contohnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.

2. Memuat uraian secara cermat, terperinci dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

a. Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. 

b. Uraian Harus Jelas
Jelas ialah penuntut umum harus bisa merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara terperinci dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus sanggup dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus sanggup dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan sanggup diketahui secara terperinci apakah terdakwa dalam melaksanakan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku akseptor (mede dader/pleger), pelopor (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara terperinci sanggup dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, terperinci berarti harus menyebutkan :
Unsur tindak pidana yang dilakukan;
  • fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
  • cara perbuatn materiil dilakukan.
  • Uraian Harus Lengkap

Lengkap ialah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibentuk sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diharapkan dalam rangka perjuangan pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.

Sebelum menciptakan Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal terntu dalam KUHP, kemudian yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum ialah menciptakan matriks tindak pidana tersebut. Matriks ialah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, lantaran Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP.

Materi VII

A. Istilah atau Pengertian
  • Pra artinya sebelum, berarti “praperadilan berarti sebelum investigasi di sidang pengadilan”.
  • Dalam Ps. 1 butir 10, menegaskan : praperadilan ialah wewenang PN untuk menyidik dan memutus :
  • Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan 
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan 
  • Apa yang dirumuskan dalam Ps. 1 butir 10, dipertegas dlm Ps. 77, yang menjelaskan :

PN berwenang untuk menyidik dan memutus sesuai dengan ketentuan yg diatur dlm UU tentang:
  • a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan 
  • b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang masalah pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

B. WEWENANG PRAPERADILAN

1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa 

§ contohnya : penangkapan, penahanan 
§ Tersangka sanggup mengajukan investigasi kpd Praperadilan, bahwa tindakan penahanan yg dilakukan oleh penyidik bertentangan dgn Ps. 21 KUHAP atau penahanan yg dikenakan sdh melampaui batas waktu yg ditentukan ps. 24 KUHAP

2. Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  • Hasil investigasi penyidikan maupun penuntutan tdk cukup bukti utk meneruskan perkaranya ke sidang pengadilan. 
  • apa yg disangkakan kpd tersangka bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana. Sebab itu mustahil utk meneruskan perkaranya ke sidang pengadilan. 
  • Mungkin juga penghentian penyidikan atau penuntutan dilakukan penyidik atau penuntut umum atas alasan nebis in idem. 
  • Biasa juga penghentian dilakukan penyidik atau JPU, disebabkan dlm masalah yg disangkakan kpd tersangka terdapat unsur daluwarsa utk menuntut.

3. Berwenang menyidik tuntutan ganti rugi

Ps. 95 KUHAP mengatur ttg tuntutan ganti kerugian yg diajukan olh keluarga atau penasihat hukumnya kpd Praperadilan, dgn alasan :
  • Karena penangkapan dan penahanan yg tdk sah 
  • Karena penggeledahan atau penyitaan yg bertentangan dgn ketentuan hokum atau UU
  • Karena kekeliruan mengenai orang yg sebetulnya mesti ditangkap, ditahan atau diperiksa.

4. Memeriksa usul rehabilitasi

Praperadilan berwenang menyidik dan memutus usul rehabilitasi yg diajukan tersangka, keluarganya atau penasehat hukumnya atas penangkapan atau penahanan tanpa dasar hokum atau UU.

C. YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN
Tersangka, keluarganya atau kuasanya 

sesuai dgn ketentuan Ps. 79 KUHAP: pasal ini hanya mencakup pengajuan investigasi ttg sah atau tdknya penangkapan / penahanan bukan dlm hal penggeledahan, penyitaan atau pemasukan rumah.

Penuntut umum dan pihak ke 3 yg berkepentingan 

ketentuan Ps.80, penuntut umum atau pihak ke 3 yg berkepentingan dpt mengajukan usul investigasi ttg sah atau tdknya penghentian penyidikan. Pihak ke 3 yg berkepentingan : saksi korban.

Penyidik atau pihak Ketiga yg berkepentingan :
  • Dalam hal penghentian penuntutan,penyidik atau pihak ke 3 yg berkepentingan yg diberi hak utuk mengajukan.
  • Pada penghentian penyidikan, penuntut umum diberi hak utk mengawasi penyidik.
  • Apabila penyidik tidak menanggapi penghentian penuntutan, maka saksi dpt berperan melaksanakan pengawasan dgn mengajukan usul investigasi kpd Praperadilan ttg sah atau tidaknya penghentian penuntutan yg dilakukan oleh penuntut umum.

D. ACARA PRAPERADILAN

Ketentuan Ps. 82 (1) KUHAP : 
  • acara investigasi praperadilan dlm hal sbgmana dimaksud ps. 79- ps 81 ditentukan:
  • Dalam waktu 3 hari sesudah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk memutuskan hari sidang 
  • Dalam menyidik dan memutus perihal sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, usul ganti kerugian dan atau rehabilitasi akhir tdk sahnya penangkapan atau penahanan, akhir sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yg disita yg tdk termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik tersangka atau pemohon maupun pejabat yg menimbulkan terjadinya alasan usul pengajuan investigasi Praperadilan 
  • Pemeriksaan dilakukan dgn cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya 
  • Dalam hal suatu masalah sdh mulai diperiksa olh PN, sedangkan investigasi mengenai usul kpd praperadilan belum selesai mk usul tsb gugur 
  • Putusan praperadilan tdk menutup kemungkinan utk mengadakan investigasi praperadilan lagi pd tingkat investigasi olh JPU, jk utk itu diajukan usul baru 
  • Putusan hakim dlm program investigasi peradilan harus memuat dgn terperinci dan dasar alasan-alasannya (ps. 82 (2) & (3) KUHAP). Putusan hakim itu memuat (Ps. 82 (3) KUHAP):

Ø Dlm hal putusan memutuskan bhw sesuatu penangkapan atau penahanan tdk sah, mk penyidik atau JPU pd tingkat investigasi msg2 hrs segera membebaskan tersangka 

Ø Dlm hal putusan memutuskan bhw sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tdk sah, maka penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan 

Ø Dlm hal putusan memutuskan bhw suatu penangkapan, penahanan tdk sah, mk dlm putusan dicantumkan jmlh besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi (berupa pemulihan nama baik yg tercemar) yg diberikan. 

Ø dlm hal putusan memutuskan bhw benda yg disita tdk termasuk alat pembuktian, mk dlm putusan dicantumkan hrs segera dikembalikan benda tsb kpd tersangka atau dri siapa benda itu disita.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Materi Kuliah Program Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel