iklan banner

Legal System Terkemuka Di Dunia Dan Karakteristiknya


Di dunia bahwasanya terdapat banyak sekali sistem aturan dengan karakteristiknya maupun dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam Ilmu Pidana terpelajar balig cukup akal ini lazim dikenal adanya 3 (tiga) sistem aturan pidana yang paling menonjol dan mengemuka yang masing-masing memiliki ciri-ciri khas ataupun karakteristik sendiri pula. Walaupun pada balasannya kita sanggup melihat suatu kecenderungan (tendency) bahwa ciri-ciri khas masing-masing sistem aturan pidana tersebut semakin tidak tegas lagi. Hal ini baik alasannya pertimbang-pertimbangan teknis maupun alasannya adanya kebutuhan aturan yang semakin kompleks. Daam cuilan ini penulis mencoba megemukakan perihal ketiga sistem aturan pidana tersebut.


A. Sistem Pidana Eropa Kontinental 

Sistem aturan pidana Eropa Kontinental yakni sistem aturan pidana yang lazim dipergunakan di negara-negara Eropa daratan. Pada awalnya sistem aturan pidana Eropa Kontinental ini berasal dari aturan Romawi kuno yang selanjutnya diresepsi dalam arahan Napoleon. Dari sinilah kemudian menyebatr ke banyak sekali daratan Eropa menyerupai Jerman, Belanda, Spanyol, dan lain sebagainya. 

Ketika negara-negara Eropa Kontinental ini melaksanakan penjajahan ke banyak sekali cuilan bumi baik di Asia, Afrika, dan lain-lain, selama berpuluh tahun bahkan beratus tahun, maka mereka turut menerapkan sistem aturan pidana menyerupai yang digunakan di negara asal mereka di negara-negara yang mereka jajah, yang pada umumnya sistem aturan pidana tersebut berlanjut hingga sekarang. 

Ada beberapa ciri khas ataupun karakteristik dari sistem aturan pidana Eropa Kontinental ini, antara lain dalam hal Pengkodifikasiannya .

Kendatipun dalam perkembangannya sukar untuk memilih sistem aturan pidana mana yang lebih terkodifikasi, namun pada umumnya sanggup dikatakan bahwa sistem aturan pidana Eropa Kontinental yakni terkodifikasi, alasannya diundangkan sekaligus dalam satu kitab. 

Hal ini menyampaikan bahwa sumber aturan pidana yang utama dalam negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental yakni Kitab Undang-Undang Pidananya. 

Berbagai ketentuan aturan pidana dalam rangka kodifikasi ini dimuat dan diatur dalam suatu Kitab Pidana yang dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Sebagai pola sanggup disebutkan yakni Pidana Belanda (yang semula berasal dari Code Penal Perancis) terdapat dalam satu kitab yang terdiri dari tiga buku. Hal yang sama juga terdapat di Indonesia yang memang diresepsi dari aturan pidana Belanda dahulu. 

Dalam perkembangannya sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, ternyata perundang-undangan Pidana atau perundang-undangan yang di dalamnya terdapat materi aturan pidana, semakin usang semakin banyak dan menumpuk juga. Di Indonesia contohnya sanggup dikatakan bahwa materi aturan pidana di luar kitab undang-undang hukum pidana (hukum pidana khusus) justru lebih banyak dan terus bertambah, seperti: 

- Undang-undang No.3 Tahun 1971 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

- Undang-Undang No.9 Tahun 1976 perihal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. 

- Undang-Undang No.7 Tahun 1974 perihal Penertiban Perjudian. 

- UU No.8 Darurat 1955 perihal Tindak Pidana Imigrasi dan diubah menjadi UU No.1 Tahun 1961. 

Dengan telah tertulisnya semua ketentuan perihal aturan pidana, sanggup dikatakan bahwa dalam sistem Eropa Kontinental lebih terjamin adanya kepastian hukum. Walaupun kepastian aturan yang terkandung dalam sistem ini yakni kepastian aturan yang bersifat formal yang dalam hal-hal tertentu selalu tertinggal oleh perkembangan peradaban dan kesadaran aturan masyarakat. Karena itulah di negara-negara Eropa Kontinental sudah semakin berkembang kepastian aturan yang bersifat materil. 

Selanjutnya sistem aturan pidana Eropa Kontinental mempergunakan sistem peradilan yang berbeda dengan sistem Anglo Saxon. Di negara-negara Eropa Kontinental dianut sistem di mana Hakim atau Majelis Hakim yang mengadili kasus pidana; dengan kata lain hakim atau majelis hakimlah yang memilih bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dan sekaligus menjatuhkan putusannya baik berupa pemidanaan ataupun pembebasan. 

Indonesia sebagai negara bekas jajahan dari salah satu negara Eropa Kontinental di mana Kitab Undang-Undang Pidananya hingga kini masih merupakan warisan dari masa penjajahan tersebut sudah tentu sanggup digolongkan termasuk dalam sistem aturan pidana Eropa Kontinental tersebut. 

Namun sebagai suatu negara yang telah merdeka dan memiliki falsafah hidup sendiri tentulah harus terus berusaha membuat aturan pidana yang sesuai dengan kepribadian bangsa sendiri. 

B. Sistem Pidana Anglo Saxon 

Sistem aturan pidana Anglo Saxon yakni suatu sistem aturan pidana yang berasal dari negara-negara Anglo Saxon yaitu Amerika Serikat dan Inggris. Temasuk ke dalam sistem ini yakni negara-negara lain baik itu di Asia, Australia, Afrika, dan Amerika yang dalam sejarahnya pernah mengalami penjajahan dari negara-negara Anglo Saxon tersebut yang hingga dikala ini masih menganut dan menerapkan sistem aturan pidana Anglo Saxon tersebut. 

Sebagaimana sistem Eropa Kontinental maka sistem aturan pidana Anglo Saxon memiliki ciri-ciri yang khas pula. 

Di negara-negara Anglo Saxon menyerupai Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara ex-dominionnya menyerupai Malaysia, Filipina, dan lain-lain sumber utama aturan pidananya bukan Kitab Undang-Undang Pidana yang telah terkodifikasi tetapi yakni aturan umum (Common Law) baik berupa undang-undang (Statue act), Yurisprudensi maupun perundang-undangan lain (delegated Legislation). 

Sumber-sumber ini berkembang terus dan bertambah tahun demi tahun, sehingga untuk memperlajarinya harus mengumpulkan terlebih dahulu banyak sekali yurisprudensi dan perundang-uinmdangan yang bersangkutan. Usaha untuk mengkofikasikannya gres cuilan demi cuilan yang sudah tercapai, seperti: 

- Undang-undang perihal kejahatan terhadap orang (Offences against the person act); 

- Undang-Undang perihal Kejahatan Seksual (Sexual Act); 

- Undang-Undang perihal Pencurian (Theft Act), dan lain-lain. 

Namun perjuangan untuk mengkofikasikan keseluruhannya dan mengunifikasikannya belum berhasil sepenuhnya. 

Oleh alasannya sumber aturan pidana yang utama yakni Common Law, kepastian aturan yang bersifat material yang dalam prakteknya senantiasa sanggup mengikuti perkembangan kesadaran aturan dalam masyarakat. Hal ini nampaknya sejalan dengan anutan Paul Van Schalten perihal “Het Open Sistem vanm Het Recht” yang intinya mengakui kesadaran aturan yang berkembang baik di kalangan penegak aturan dan masyarakat. 

Kepastian aturan yang bersifat material ini lebih dihargai lagi kalau kita lihat dari sistem pelaksanaan peradilan di negara-negara Anglo Saxon yaitu sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan kasus pidana para Juri-lah yang memilih apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) sehabis investigasi selesai. Jika Juri memilih bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan memilih berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri memilih tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).

C. Sistem Pidana Negara-Negara Sosialis 

Sistem ini pada umumnya dianut oleh negara-negara yang berideologi komunis dengan berindukkan pada sistem Pidana di Sovyet Rusia dan RRC walaupun perkembangan dunia akhir-akhir ini menyampaikan kehancuran dan kegagalan ideologi dan sistem komunisme di negara induknya (Sovyet) yang diikuti oleh negara-negara komunis lainnya, namun itu besar lengan berkuasa besar dalam sistem ekonomi dan politiknya. Walaupun dalam bidang aturan akan segera menyampaikan perubahan pula. 

Pada dasarnya di negara sosialis menyerupai Sovyet dianut sistem kodifikasi. Namun kalau dikaitkan dengan konsep kejahatan/tindak pidana yang masihberlku dan diatur dalam Pasal 7 dari Fundamental of Criminil Legislation for the USSR and the Union Republics yang menyampaikan bahwa “Kejahatan yakni tindakan atau kelalaian yang membahayakan masyarakat”, maka dalam penerapannya akan berkembang banyak sekali peraturan dan yurisprudensi perihal apa yang merupakan kejahatan. Hal ini tentu saja sekaligus menggoyahkan asas kepastian hukum. 

Dalam hal sistem peradilan negara-negara sosial memakai sistem Hakim atau Majelis Hakim untuk memilih bersalah atau tidaknya seseorang terdakwa sekaligus menjatuhkan vonisnya.

Perbandingan aturan sangat bermanfaat dalam perjuangan memperdalam dan memperluas pengetahuan kita dalam tiap bidang aturan yaitu Falsafah , Sosilogi , dan Sejarah sekaligus.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Legal System Terkemuka Di Dunia Dan Karakteristiknya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel