iklan banner

Kedudukan Dan Peranan Wanita Berdasarkan Tap Mpr No. Iv/1999 Wacana Gbhn

Salam cerdas…..

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27Undang-undang Dasar 1945, BAB X wacana warga negara, pasal 27 ayat (1) berbunyi: “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Pasal tersebut terang menentukan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka aturan dan pemerintah tanpa ada diskriminasi antara pria dan perempuan. Sejak tahun 1945 prinsip kesetaraan pria dan wanita bergotong-royong telah diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang Dasar 1945 wacana ratifikasi warga negara dan penduduk terang tidak membedakan jenis kelamin.


Tap MPR No. IV/1999Tap MPR No. IV/1999 wacana GBHN mengamanatkan wacana Kedudukan dan Peranan Perempuan sebagai berikut:

1.   Meningkatkan kedudukan dan peranan wanita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh forum yang bisa memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dan

2.   Meningkatkan kualitas tugas dan kemandirian organisasi wanita dengan tetap mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta historis usaha kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan wanita serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Tap MPR No. IV/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan tugas dan kedudukan wanita perlu dikembangkan kebijakan nasional yang diemban oleh suatu forum yang bisa mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) serta bisa meningkatkan kualitas tugas dan kemandirian organisasi perempuan.

Sumber http://pintubelajarcerdas.blogspot.com

0 Response to "Kedudukan Dan Peranan Wanita Berdasarkan Tap Mpr No. Iv/1999 Wacana Gbhn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel