Kedudukan Dan Peranan Wanita Berdasarkan Tap Mpr No. Iv/1999 Wacana Gbhn
Salam cerdas…..
Pasal tersebut terang menentukan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka aturan dan pemerintah tanpa ada diskriminasi antara pria dan perempuan. Sejak tahun 1945 prinsip kesetaraan pria dan wanita bergotong-royong telah diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang Dasar 1945 wacana ratifikasi warga negara dan penduduk terang tidak membedakan jenis kelamin.
Tap MPR No. IV/1999. Tap MPR No. IV/1999 wacana GBHN mengamanatkan wacana Kedudukan dan Peranan Perempuan sebagai berikut:
Tap MPR No. IV/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan tugas dan kedudukan wanita perlu dikembangkan kebijakan nasional yang diemban oleh suatu forum yang bisa mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) serta bisa meningkatkan kualitas tugas dan kemandirian organisasi perempuan.
Sumber http://pintubelajarcerdas.blogspot.com
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan wanita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh forum yang bisa memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dan
2. Meningkatkan kualitas tugas dan kemandirian organisasi wanita dengan tetap mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta historis usaha kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan wanita serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Tap MPR No. IV/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan tugas dan kedudukan wanita perlu dikembangkan kebijakan nasional yang diemban oleh suatu forum yang bisa mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) serta bisa meningkatkan kualitas tugas dan kemandirian organisasi perempuan.
0 Response to "Kedudukan Dan Peranan Wanita Berdasarkan Tap Mpr No. Iv/1999 Wacana Gbhn"
Posting Komentar