Isi Konvensi Perempuan Tahun 1981 Perihal Kesetaraan Gender
Salam cerdas…..
Sementara itu jika ditinjau dari tinjauan Yuridis konsep pendidikan berperspektif gender telah dirumuskan oleh pemerintah, alasannya melihat kesetaraan dan keadilan gender masih sulit untuk dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum wanita. Untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender itu, dalam instansi pemerintah telah mengambil kebijakan, pendidikan yang berwawasan kesetaraan dan keadilan gender menyerupai yang tertuang dalam:
Sementara itu jika ditinjau dari tinjauan Yuridis konsep pendidikan berperspektif gender telah dirumuskan oleh pemerintah, alasannya melihat kesetaraan dan keadilan gender masih sulit untuk dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum wanita. Untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender itu, dalam instansi pemerintah telah mengambil kebijakan, pendidikan yang berwawasan kesetaraan dan keadilan gender menyerupai yang tertuang dalam:
Konvensi Wanita Tahun 1981. Konvensi perempuan tahun 1981, yang disetujui oleh Majelis Umum PBB, sebagian isinya adalah:
Pasal 1, “...istilah diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap perbedaan pengucilan atau pembatasan yang dibentuk atas dasar jenis kelamin, yang memiliki efek atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, terlepas dari status perkawinan mereka, dan dasar persamaan antara laki-laki dan wanita.
Pasal 2: mewajibkan negara untuk menjamin melalui peraturan perundang-undangan atau dengan cara-cara lainnya untuk melakukan prinsip persamaan antara perempuan dan pria.
Pasal 3: negara-negara penerima mengambil langkah-langkah yang sempurna termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang, khususnya dibidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, untuk menjamin perkembangan kemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin mereka melakukan dan menikmati hak-hak asasi insan dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan pria.
Pasal 4: pembuatan peraturan-peraturan khusus oleh negara-negara peserta, termasuk peraturan-peraturan yang dimuat dalam konvensi, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, dianggap sebagai diskriminasi.
Pasal 5: negara-negara penerima wajib wajib menciptakan peraturan-peraturan:
a. Untuk mengubah contoh sikap sosial budaya pria dan perempuan dengan maksud untuk mencapai abolisi prasangka, atau kebiasaan yang menurut peran stereotipe pria dan wanita, dan
b. Untuk menjamin bahwa pendidikan keluarga mencakup pengertian mengenai kehamilan sebagai fungsi sosial dan legalisasi tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan dalam membesarkan belum dewasa mereka ....”.
0 Response to "Isi Konvensi Perempuan Tahun 1981 Perihal Kesetaraan Gender"
Posting Komentar