iklan banner

Asas-Asas Kontrak




Ahmadi Miru kebebasan itu berupa :
  • Bebas memilih apakah ia akan melaksanakan perjanjian atau tidak; 
  • Bebas memilih dengan siapa ia akan melaksanakan perjanjian; 
  • Bebas memilih isi atau klausul perjanjian 
  • Bebas memilih bentuk perjanjian
  • Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 

Pasal 1338: “Semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 
Subekti, asas kebebasan berkontrak=>Asas otonomi alasannya ialah para pihak menciptakan undang-undang bagi mereka sendiri. 
Asas Kebebasan Berkontrak=>Prinsip umum dan tertulis diakui sebagian besar Negara di dunia =>Prinsip universal


2. Asas Konsensualisme 
  • Konsensual secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan. 
  • Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak lahirlah kontrak, meskipun kontrak pada dikala itu belum dilaksanakan. 
  • Hal ini berarti juga bahwa dengan tercapinya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka yang membuatnya=> Perjanjian itu bersifat obligatoir, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut. 
  • Asas konsensualisme tidak berlaku bagi semua jenis kontrak, hanya berlaku bagi kontrak konsensual terhadap kontrak formal dan riel tidak berlaku. 
  • Asas konsensual sanggup dilihat pada Pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian ialah adanya kesepakatan kedua belah pihak. 


3. Asas Pacta Sunt Servanda 
  • Disebut juga asas mengikatnya suatu perjanjian/kontrak atau asas kepastian hukum 
  • Asas ini bertujuan semoga hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibentuk oleh para pihak sebagai mana layaknya suatu undang-undang 
  • Mereka dihentikan melaksanakan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibentuk para pihak 
  • Asas ini sanggup disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata: “Perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang.” 


4. Asas Itikad Baik 

Pasal 1338 (3): “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. 
Merupakan asas bahwa para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. 

Dibagi 2: 
  • Itikad baik nisbi=>orang memperhatikan perilaku dan tingkah laris yang kasatmata dari subjek.
  • Itikad baik mutlak=>penilainnya terletak pada nalar sehat dan keadilan dibentuk ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) berdasarkan norma-norma yang objektif. 


5. Asas kepribadian ( personalitas)
  • Asas kepribadian merupakan asas yang memilih bahwa seseorang yang akan melaksanakan dan atau menciptakan kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini sanggup dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. 
  • Pengecualian ( Pasal 1317 dan 1318 KUHPerdata)

Disamping kelima asas itu,didalam lokakarya aturan perikatan yan diselenggarakan oleh training aturan nasional, Departemen Kehakiman dari tanggal 17 s/d tanggal 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskan delapan asas aturan perikatan nasional: 

1. Asas kepercayaan 

Bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakanghari.

2. Asas persamaan hukum 

Bahwa subjek aturan yang mengadakan perjanjianmempunyai kedudukan,hak,dan kewajiban yang sama dalam hukum.mereka tidak dibeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain,walaupun subjek aturan itu berbeda warna kulit,agama,dan ras.

3. Asas keseimbangan 

Asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi dan kalau diharapkan sanggup menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu denga itikad baik.

4. Asas kepastian hukum 

Perjanjian sebagai figur aturan harus mengandung kepastian hukum. Kepatian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjia, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuaatnya. 

3. Asas keseimbangan 

Asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi dan kalau diharapkan sanggup menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu denga itikad baik.

4. Asas kepastian hukum 

Perjanjian sebagai figur aturan harus mengandung kepastian hukum. Kepatian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

5. Asas moral

Suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak sanggup menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.

6. Asas kepatutan 

Asas kepatutan tertuang dalam psl 1339 KUHperdata.asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian. 

7. Asas kebiasaan 

Asas ini dipandang sebagai bab dari perjanjian.suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur,akan tetapi juga hal-hal yang berdasarkan kebiasaan lazim diikuti.

8. Asas derma (protection)

Asas ini mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun yang perlu sanggup derma itu ialah pihak debitur, alasannya ialah pihak debitur berada pada pihak yang lemah.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Asas-Asas Kontrak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel