iklan banner

Asas-Asas Dagang

Asas-asas Dagang - Dalam pengertiannya  yaitu segala perbuatan mediator antara produsen dan konsumen. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan berdasarkan imbangannya lebih banyak memakai modal dari pada memakai tenaganya sendiri.


Pentingnya pengertian perusahaan :

Kewajiban “memegang buku” perihal perusahaan yang bersangkutan.
Perseroan Firma selalu melaksanakan Perusahaan.

Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi legalisasi dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jikalau ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.

Barang siapa melaksanakan suatu Perusahaan ialah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD Siapa saja yang melaksanakan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, menunjukkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.

Suatu putusan hakim sanggup dijalankan dengan paksaan tubuh terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan tubuh hanya diperbolehkan jikalau suart-surat itu mengenai perusahaannya.


Definisi Dagang

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan, dizaman yang modern ini perdagangan ialah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu mencakup beberapa macam pekerjaan, contohnya :

  • Makelar, komisioner
  • Badan-badan perjuangan (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
  • Asuransi
  • Perantara bankir
  • Surat perniagaan untuk melaksanakan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

  • Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
  • Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  • Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun perjuangan perniagaan itu mencakup :

  • Benda-benda yang sanggup di raba, dilihat serta hak-haknya
  • Para pelanggan
  • Rahasia-rahasia perusahaan.


Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff

Kekayaan dari perjuangan perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).


Menurut sejarah aturan dagang

Perkembangan dimulai semenjak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan menyerupai Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.

Pada aturan Romawi (corpus loris civilis) sanggup menawarkan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) menawarkan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.


Sistematika KUHD

dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. tertulis yang sudah di kodifikasikan

  • KUHD (kitab undang-undang aturan dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
  • KUHS (kitab undang-undang aturan sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)


2. -hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :

  • Perudang-undangan khusus yang mengatur perihal hal-hal yang berafiliasi dengan perdagangan.
  • dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.


KUHD di Indonesia kira-kira satu masa yang kemudian di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa kepingan perihal aturan dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing kepingan itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

Pada kepingan KUHS itu mengatur perihal aturan dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS ialah mengenai perikatan umumnya menyerupai :

  • Persetujuan jual beli (contract of sale)
  • Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)


dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat banyak sekali peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) menyerupai :

  • Peraturan perihal koperasi
  • Peraturan pailisemen
  • Undang-undang oktroi
  • Peraturan kemudian lintas
  • Peraturan maskapai andil Indonesia
  • Peraturan perihal perusahaan Negara


Hubungan Perdata dan KUHD

dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan aturan yang mengatur dengan disertai hukuman perbuatan-perbuatan insan di dalam perjuangan mereka untuk menjalankan perjuangan atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.Hberpendapat bahwa :

  • Terdapatnya KUHD dan KUHS kini tidak dianggap pada tempatnya, oleh lantaran “ Dagang” tidak lain ialah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.


dagang dan aturan perdata bersifat asasi terbukti di dalam :

  • Pasal 1 KUHD
  • Perjanjian jual beli
  • Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang


Dalam kekerabatan aturan dagang dan aturan perdata dibandingkan pada sistem aturan yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS ialah sebagai aturan khusus terhadap aturan umum.


Perantara dalam Dagang

Pada zaman modern ini perdagangan sanggup diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.

Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen sanggup mencakup aneka macam pekerjaan menyerupai contohnya :

  • Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
  • Pengangkutan untuk kepentingan kemudian lintas baik di darat, maritim dan udara
  • Pertanggungan (asuransi) yang berafiliasi dengan pengangkutan, semoga pedagang sanggup menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.



Pengangkutan

Pengangkutan ialah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan kondusif membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.

Di dalam aturan dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya mempunyai perbedaan.

Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya mempunyai fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.


Asuransi

Asuransi ialah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu insiden yang belum tentu, insiden mana akan memilih untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan mendapatkan suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk menawarkan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akhir dari suatu insiden yang tidak tentu.


Sumber-sumber

Sumber-sumber aturan mencakup yang terdapat pada :

  • Kitab undang-undang aturan perdata
  • Kitab undang-undang aturan dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang perihal bentuk-bentuk perjuangan negara (No.9 tahun 1969)
  • Undang-undang oktroi
  • Undang-undang perihal merek
  • Undang-undang perihal kadin
  • Undang-undang perihal perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.



Persetujuan Dagang

Dalam aturan dagang di kenal beberapa macam komplotan dagang, antara lain :
  • Firma
  • Perseroan komanditer
  • Perseroan terbatas
  • Koperasi


HUKUM DAGANG (KUHD)
PENGERTIAN HUKUM DAGANG

dagang ialah aturan-aturan aturan yang mengatur kekerabatan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. dagang ialah aturan perdata khusus. Pada mulanya kaidah aturan yang kita kenal sebagi aturan dagang ketika ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar masa ke-17. Kaidah-kaidah aturan tersebut bergotong-royong merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.

Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku ada gium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus aturan umum).

Hubungan Perdata dengan Dagang

Perdata ialah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan Antara individu-individu dalam masyarakat.

Berikut ini beberapa pengartian dari Perdata:

1. Perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

2. Perdata ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam memenuhi kepentingannya.

3. Perdata ialah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan insan atau seseorang dalam perjuangan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

dagang ialah aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Sistem aturan dagang berdasarkan arti luas dibagi 2 yang tertulis dan tidak tertulis perihal aturan perdagangan.

Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1. tertulis yang dikofifikasikan :

  • Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  • Kitab Undang-Undang Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)


2. tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur perihal hal-hal yang berafiliasi dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Sifat aturan dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya aturan dagang berinduk pada aturan perdata. Namun, seiringa berjalannya waktu aturan dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) yang kini telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata).

Antara KUH Perdata dengan KUH Dagang mempunyai kekerabatan yang erat. Hal ini sanggup dilihat dari isi Pasal 1 KUH Dagang, yang isinya sebagai berikut :

Adapun mengenai kekerabatan tersebut ialah special derogate legi generali artinya aturan yang khusus : KUHDagang mengesampingkan aturan yang umum : KUHperdata.

Prof. Subekti beropini : bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan aturan dagang relative sama dengan aturan perdata.

Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam aturan melainkan suatu pengertian perekonomian. aaaaaaPembagian aturan sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu lantaran dalam aturan romawi belum populer peraturan-peraturan menyerupai yang kini termuat dalah KUHD, lantaran perdagangan antar Negara gres berkembang dalam masa pertengahan.


Berlakunya Dagang

Sebelum tahun 1938 Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melaksanakan perbuatan dagang, tetapi semenjak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Para sarjana tidak satu pun menawarkan pengertian perihal perusahaan, pengertian sanggup dipahami dari pendapat antara lain :

1. Menurut , Perusahaan ialah mereka yang melaksanakan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan memakai banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan ialah seseorang yang mempunyai perusahaan, jikalau secara teratur melaksanakan perbuatan- perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.

3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus–menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.

4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan ialah setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.


Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak sanggup bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan pemberian orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.

Sebagai akhir dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat bakir balig cukup akal ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai.

Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko sanggup dilihat aneka warna pekerja-pekerja menyerupai para penjual, akseptor uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, lantaran seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.

Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:

a) Pelayan toko ialah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, contohnya pelayan penjual, pelayan akseptor uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.

b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.

c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu kawasan tertentu.

d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia ialah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan sanggup mempunyai kedudukan sebagai kepala satu kepingan besar dari perusahaan itu. Ia juga sanggup dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, menyerupai mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.

e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia ialah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia ialah yang bertanggung jawab perihal maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.

Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha ialah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pintar atau berbakat mengenali produk baru, memilih cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.

A. HAK PENGUSAHA

  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi.
  • Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja.
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.


B. KEWAJIBAN PENGUSAHA

  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban berdasarkan agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib menciptakan peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada ketika istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib menawarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam aktivitas Jamsostek.


Bentuk-bentuk Badan Usaha

1. Badan Usaha/ Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan ialah tubuh perjuangan kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu sanggup menciptakan tubuh perjuangan perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas menciptakan bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, mempunyai tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan menyerupai toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

  • Relatif gampang didirikan dan juga dibubarkan
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan sanggup melibatkan harta pribadi
  • Tidak ada pajak, yang ada ialah pungutan dan retribusi
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • Sulit mengatur roda perusahaan lantaran diatur sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Jangka waktu tubuh perjuangan tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaktu-waktu sanggup dipindah tangankan


2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan komplotan ialah tubuh perjuangan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara gotong royong bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam tubuh perjuangan komplotan ialah firma dan komplotan komanditer alias cv. Untuk mendirikan tubuh perjuangan komplotan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma ialah suatu bentuk komplotan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat firma :

  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • Mudah memperoleh kredit usaha


b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV ialah suatu bentuk tubuh perjuangan bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola perjuangan secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :

  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Modal besar lantaran didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Relatif gampang untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu


3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas ialah organisasi bisnis yang mempunyai tubuh aturan resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, lantaran sanggup menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas diharapkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan banyak sekali persyaratan lainnya.

ciri dan sifat pt :

  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai kepingan saham
  • Kepemilikan gampang berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan pt
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), ialah suatu komplotan untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya mempunyai kepingan sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang sanggup diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang sanggup mempunyai lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.

Apabila perusahaan menerima keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh kepingan keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari Saham, modal PT sanggup pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi ialah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT. Untuk mendirikan PT, harus dengan memakai sertifikat resmi ( sertifikat yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).

Untuk menerima izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor ialah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya perihal perseroan terbatas).

Setelah menerima pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi sehabis berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka sertifikat pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban registrasi di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.

Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada ketika UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri dan HAM

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai tubuh aturan dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta sanggup melaksanakan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan ialah jumlah modal yang dicantumkan dalam sertifikat pendirian hingga jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.

Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.


Pembagian perseroan terbatas :

PT Terbuka
Perseroan terbuka ialah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Makara sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup ialah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu contohnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT Kosong
Perseroan terbatas kosong ialah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan sanggup diserahkan kepada tenaga-tenaga andal dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan berbagi perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang perjuangan perusahaan.

Dalam kaitan dengan kiprah tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris mempunyai Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris sanggup menilik pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya mempunyai hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penilaian kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera.

Bila pemegang saham berhalangan, beliau sanggup melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS :

1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan kebijakan Perusahaan
7. Mengumumkan pembagian keuntungan ( dividen )


Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

1. Kewajiban terbatas.

Tidak menyerupai partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak sanggup melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam perjuangan yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.


2. Masa hidup abadi.

Aset dan struktur perusahaan sanggup melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini mengakibatkan stabilitas Modal (ekonomi), yang sanggup menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap sanggup menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah sanggup mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.


3. Efisiensi manajemen.

Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melaksanakan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat kiprah Pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk perjuangan tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan hambatan yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.


KOPERASI

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 perihal Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam klarifikasi pasal 33. Namun sehabis amandemen, klarifikasi atas pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau lantaran khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk mengakibatkan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai tubuh perjuangan yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit aktivitas yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata.

Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank emerintah:

Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih sanggup menjadi rujukan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.

Tak sanggup dibayangkan, manakala ketika itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, niscaya akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, hingga sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk sanggup memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibuat dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibuat seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, lantaran untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, tubuh aturan KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja. Sejatinya KOPERASI dibuat demi untuk kesejahteraan anggotanya.

Sementara koperasi dibuat demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli tubuh aturan KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika Undang-Undang Dasar 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

YAYASAN
Pengertian Yayasan :

Yayasan ialah tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan sanggup mendirikan tubuh perjuangan yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan:

1. Pengadilan Negri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negri

2. Kejaksaan
Kejaksaan Negri sanggup mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jikalau yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.

3. Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang mempunyai izin menjalankan pekarjaan sebagai akuntan publik

Kedudukan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan yayasan sanggup diperoleh dari :

  • Sumbangan / pemberian yang tidak mengikat
  • Wakaf
  • Hibah
  • Hibah wasiat

Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara ialah tubuh perjuangan yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN sanggup pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melaksanakan perubahan fundamental pada kepemilikannya dengan menciptakan BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya sanggup dimiliki oleh publik.

Contohnya ialah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan persero ialah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing berpengaruh dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero ialah sebagai berikut:

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnyya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya ialah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero ialah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk mempunyai kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jikalau hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak menerima akomodasi Negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan perjuangan diatur dalam aturan perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai Negeri


Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero ialah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris ialah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah perihal privatisasi. Privatisasi ialah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi ialah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.

Persero yang tidak sanggup diubah ialah:

  • Persero yang berdasarkan perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
  • Persero yang diberi kiprah khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dihentikan diprivatisasi oleh UU.


Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero ialah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada simpulan tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan perjuangan sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.

Pasca krisis moneter 1998, pemerintah ulet melaksanakan privatisasi dan mengakhiri banyak sekali praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi perjuangan dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.

Dengan mengelola banyak sekali produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka sanggup dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akhir dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Manfaat BUMN:

  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh banyak sekali alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan berbagi perekonomian negara.


BUMN terdiri dari:

  • Perusahaan Jawatan(Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Perseroan(Persero)


Perusahaan persero ialah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Perusahaan Umum(PERUM) ialah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Asas-Asas Dagang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel