iklan banner

Analisis Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1967 Perihal Penanaman Modal Asing

Analisis Undang Undang Republik Indonesia No Analisis Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing


Pasal 12
Perusahaan-perusahaan modal absurd berkewajiban, menyelenggarakan dan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan atau luar negri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan biar berangsur-angsur tenaga tenaga warganegara absurd sanggup diganti oleh tenaga-tenaga warganegara Indonesia.

Analisis:
Memang baik dengan adanya kewajiban yang diberikan oleh Pemerintah biar perusahaan-perusahaan absurd menyelenggarakan atau menyediakan akomodasi fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan luar negri.

Namun, untuk melakukan tujuannya yaitu biar berangsur-angsur tenaga Warga Negara Asing sanggup diganti oleh tenaga tenaga Warga Negara Indonesia terdapat beberapa kekurangan yaitu:
·         Tidak diberikan kepastian bahwa kapantenaga Warga Negara Asing sanggup di gantikan oleh tenaga Warga Negara Indonesia
·         Tidak diberi kepastian dalam hal apa (pekerjaan) apa yang sanggup digantikan oleh Warga Negara Indonesia terhadap tenaga Warga Negara Asing
·         Tidak diberikan penganturan kontrak bagaimana biar tenaga kerja absurd sanggup digantikan oleh WNA. Apakah perusahaan absurd rela dalam menggantikan tenaga kerja WNAnya Bagaimana kedepannya nasib si WNA yang telah digantikan.

Kesimpulan:
Oleh alasannya ialah itu bedasarkan pembahasan di atas, pemerintah indonesia seharusnya mengatur secara pasti/memberikan kepastian biar secara berangsur-angsur tenaga WNA sanggup diganti oleh tenaga WNI.

Undang-undang penanaman modal absurd sendiri ialah undang undang yang didirikan atau di publikasikan pada tahun 1967 undang undang ini mempunyai tujuan yang baik yaitu sesuda masa kemardekaan pemerintahan indonesia berpikir bahwa di indonesia demi terciptanya kemajuan ekonomi maka diundangkanlah Undang-Undang Penanaman Modal ini kemajuan ekonomi ini di peroleh dengan memberi kemudahan bagi investor absurd dalam penanaman modal di Indonesia.


Sehingga dalam penanaman modal yang dilakuan oleh negara absurd ini secara pribadi juga terjadinya peralihan teknologi dan menyerap tenaga kerja yang ada di Indonesia dalam undang-undang ini terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia biar minat dari pengusaha absurd semakin banyak menenamkan modalnya di indonesia, tetapi terdapat beberapa kelemahan dalam Undang-Undang ini menyerupai yang telah di jelaskan di atas. Semoga kelemahan kelemahan dalam Undang-Undang penanaman modal absurd ini sanggup segera di atasi oleh pemerintahan Indonesia. 

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Analisis Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1967 Perihal Penanaman Modal Asing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel