Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Hal ini dijelaskan dalam ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998, Pasal 1 tetapkan : “ Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yakni dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. ” Dengan demikian, segala sesuatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk di Negara kita harus merupakan prinsip dan nilai yang terkandung didalamnya Pancasila. Segala macam peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai impian apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum.
0 Response to "Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar