Landasan Aturan Pembaruan/Reformasi Agraria
Landasan Hukum reforma agrarian tercantum dalam ketetapan MPR RI NomorIX/MPR Tahun 2011 perihal pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dimana arah kebijakan Pembaruan Agraria, yaitu:
Sekian dan terimakasih banyak atas perhatianya.
Sumber http://majalahscience.blogspot.com/
- Melakukan pengkajian ulang terhadap banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor dewmi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip PA dan PSDA.
- Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan pendaftaran penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
- Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah(landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
- Menyelasiakan konflik - konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus sanggup mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan aturan dengan didasarkan atas prinsip-prinsip PA dan PSDA
- Memperkuat kelembagaan dan kewenangan dalam rangka mengeban pelaksanaan pembaharuan agraria dan menuntaskan konflik - konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang terjadi.
- Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam melakukan jadwal pembaruan agraria dan penyelesaian konflik - konflik sumberdaya agraria yang terjadi.
Sekian dan terimakasih banyak atas perhatianya.
0 Response to "Landasan Aturan Pembaruan/Reformasi Agraria"
Posting Komentar