iklan banner

Landasan Aturan Pembaruan/Reformasi Agraria

Landasan Hukum reforma agrarian tercantum dalam ketetapan MPR RI NomorIX/MPR Tahun 2011 perihal pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dimana arah kebijakan Pembaruan Agraria, yaitu:

  1. Melakukan pengkajian ulang terhadap banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor dewmi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip PA dan PSDA.
  2. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan pendaftaran penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
  3. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah(landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
  4. Menyelasiakan konflik - konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus sanggup mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan aturan dengan didasarkan atas prinsip-prinsip PA dan PSDA
  5. Memperkuat kelembagaan dan kewenangan dalam rangka mengeban pelaksanaan pembaharuan agraria dan menuntaskan konflik - konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang terjadi.
  6. Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam melakukan jadwal pembaruan agraria dan penyelesaian konflik - konflik sumberdaya agraria yang terjadi.


Sekian dan terimakasih banyak atas perhatianya.

Sumber http://majalahscience.blogspot.com/

0 Response to "Landasan Aturan Pembaruan/Reformasi Agraria"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel