Konsolidasi Tanah Di Indonesia
Kesalahan tanggapan pemahaman yang keliru diawali dari konsep“Konsolidasi Tanah ” sebagai “kebijaksanaan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta perjuangan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan, dan peliharaan sumber daya alm dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat”.
Demikian pula konsep “konsolidasi tanah dipahami sebagai “kebijakan pertanahan di wilayah perkotaan (urban) dan pinggiran kota(urban fringe) mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang serta perjuangan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat ”.
Berdasarkan praktik, konsep konsolidasi tanah perkotaan berarti “suatu acara untuk menata letak dan bentuk tanah dari yang tidak teratur menjadi teratur melalui penggeseran,penggabungan,pemecahan,penghapusan dan pengubahan hak atas tanah dikawasan perkotaan dalam rangka pemekaran dan penataan pemukiman termasuk kemudahan umum dan kemudahan sosial yang diharapkan oleh pemilik tanah yang diubahsuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota(RUTRK)/Rencana Pembangunan Daerah dengan melibatkan partipasi aktif masyarakat ”.
Sekian artikel dari aku terima kasih telah mengunjungi.
0 Response to "Konsolidasi Tanah Di Indonesia"
Posting Komentar