Hukum Adat
Hukum Adat yakni sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari moral kebiasaan, yang turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
Berlakunya Hukum Adat di Indonesia diakui secara implisit oleh Undang-undang Dasar 1945 melalui klarifikasi umum, yang menyebutkan bahwa : “Undang-undang Dasar yakni aturan yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.”
Sesuai dengan sifat dan ciri utama aturan moral yang tidak tertulis dalam arti tidak diundangkan dalam bentuk peraturan perundangan, aturan moral tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan tradisional sebagai perasaan aturan rakyat yang kasatmata di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sekian postingan saya selamat membaca.
0 Response to "Hukum Adat"
Posting Komentar