iklan banner

Fungsi Presiden

Presiden mempunyai dua fungsi, yakni kepala Negara dan Kepala pemerintahan. Pasal 10 hingga dengan pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kekuasaan presiden sebagai kepala negara yakni :


  1. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan Darat, Laut, Udara (Pasal 10);
  2. Hak untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11); 
  3. Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (Pasal 12);
  4. Mengangkat duta, konsul serta mendapatkan duta negara lain yang ditempatkan di Indonesia (Pasal 13);
  5. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14);
  6. Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).

Sumber http://majalahscience.blogspot.com/

0 Response to "Fungsi Presiden"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel