Fungsi Presiden
Presiden mempunyai dua fungsi, yakni kepala Negara dan Kepala pemerintahan. Pasal 10 hingga dengan pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kekuasaan presiden sebagai kepala negara yakni :
Sumber http://majalahscience.blogspot.com/
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan Darat, Laut, Udara (Pasal 10);
- Hak untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11);
- Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (Pasal 12);
- Mengangkat duta, konsul serta mendapatkan duta negara lain yang ditempatkan di Indonesia (Pasal 13);
- Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14);
- Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).
0 Response to "Fungsi Presiden"
Posting Komentar