iklan banner

Arah Politik Aturan Dalam Pembangunan Jangka Panjang Nasional Bidang Aturan Tahun 2005 -2025

      Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional ialah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang meliputi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.

        Landasan adil RPJP Nasional ialah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan landasan operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berikatan eksklusif dengan pembangunan nasional, yaitu :
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2011 Tentang Visi Indonesia Masa Depan ;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara ;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Pembedaharaan Negara;
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 perihal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah ;
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda ;
         Hingga ketika ini, pelaksanaan jadwal pembangunan aparatur negara masih menghadapi banyak sekali permasalahan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Permasalahan tersebut, antara lain masih terjadinya praktik praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum terwujudnya cita-cita masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan berkualitas. Upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bahu-membahu telah banyak dilakukan. Walaupun demikian, hasil yang dicapai belum cukup menggembirakan. Kelembagaan pemerintah, baik di sentra maupun di daerah, masih belum terlihat efisien dalam menghasilkan dan memakai sumber-sumber daya. Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi masih belum sepenuhnya sanggup teratasi mengingat keterbatasan pemerintah. 

       Perencanaan jangka panjang lebih condong pada acara olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang mempunyai olah pikir visioner menyerupai perguruan tinggi tinggi, forum lembaga strategis, individu pemikir pemikir visioner serta unsur - unsur-unsur penyelenggara negara yang mempunyai kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subjek maupun tujuan untuk siapa dilaksanakan. Oleh karenanya planning pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional ialah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. Sehingga, saya menganalisa dalam pembaharuan aturan pada pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025, yakni :
  1. Substansi Hukum (Legal Substance),yaitu pembenahan substansi aturan merupakan upaya menata kembali bahan aturan melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan aturan susila untuk memperkaya sistem aturan dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bab dari upaya pembaruan bahan aturan nasional. Hal ini yang akan dibahas selanjutnya alasannya ialah bahan ini merupakan bab dari politik perundang-undangan. 
  2. Struktur Hukum (Legal Structure), yaitu pembenahan terhadap struktur aturan lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan, menyerhanakan sistem peradilan meningkatkan transparansi biar peradilan sanggup di terusan oleh masyarakat dan memastikan bahwa aturan diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran ; memperkuat kearifan lokal dan aturan susila untuk memperkaya sistem aturan dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bab dari upaya pembaharuan bahan aturan nasional. 
  3. Budaya Hukum (Legal Culture) ,adalah Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan politik aturan nasional ialah meningkatkan budaya aturan yang tampaknya “semakin hari semakin memudar ” (terdegradasi). Apatisme dan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat pada aturan remaja ini sudah sangat mengkhawatirkan, maraknya perkara main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat bahkan di depan pegawapemerintah penegak aturan merupakan citra kasatmata semakin menipisnya budaya aturan masyarakat. Sehingga konsep dan makna aturan sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu dan sosial hampir sudah kehilangan bentuknya yang berdampak pada terjadinya ketidakpastian aturan “yang tercipta ” melalui proses pembenaran pelaku salah dan menyimpang bahkan aturan tampaknya oleh kelompok masa, oknum pegawapemerintah yang membacking orang atau kelompok tertentu, dan lain sebagainya. 
           Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan aturan sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap aturan itu sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan kesadaran pegawapemerintah penegak aturan juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi. Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan pendekatan dan penyuluhan aturan oleh para praktisi dan aparatur ke dalam masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat sanggup diterima secara baik dan sanggup diterapkan apabila masyarakat menghadapi banyak sekali problem yang terkait dengan hak dan kewajibannya serta bagaimana menuntaskan sesuatu permasalahan sesuai dengan jalur aturan yang benar dan tidak menyimpang. 

Sumber//???????////?????
Selamat membaca dan memahami mudah-mudahan berguna. 

Sumber http://majalahscience.blogspot.com/

0 Response to "Arah Politik Aturan Dalam Pembangunan Jangka Panjang Nasional Bidang Aturan Tahun 2005 -2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel