Zat Adiktif Dan Psikotropika
Zat Adiktif merupakan zat atau materi kimia yang sanggup membanjiri sel saraf di otak khususnya "Reward Circuit"atau jalur kesenangan dengan dopamine, yaitu zat kimia yang mengatur sifat senang, perhatian, kesadaran dan fungsi lainnya.
Sebagai kunci untuk hidup, otak sudah diatur untuk memastikan orang mengulangi kegiatan yang menyenangkan. Dorongan yang berlebih dari sensasi yang menyenangkan, mengajarkan otak untuk mengulang kegiatan yang mengarah kepada pendambaan yang sering diluar control dan seiring waktu citra dari ketagihan oleh otak dimunculkan dalam bentuk fisik berupa penilaan, mempelajarinya, ingatan dan perasaan dari hati.
Zat Adiktif sanggup mempengarui otak dalam banyak sekali cara :
• Stimulant ( menciptakan orang merasa lebih energik).
• Depressant (Membawa rasa relaksasi ).
• Hallucinogens ( Mengubah cara seseorang mengalami pengalaman secara nyata).
Zat Adiktif sanggup legal atau illegal, nah yang tergolong legal :
• Caffeine, misalnya : kopi, teh, soda, dan minuman untuk olahraga, dan kopi yang mempunyai kira-kira 2 kali lebih banyak kafein diantara lainnya, nah kalau berlebih maka akan menjadikan kesulitan tidur, peningkatan denyut jantung, sakit kepala , gelisah dan mual.
• Nikotin , misalnya : rokok, cerutu, potongan nikotin , kopi dan nikotin merupakan stimulant, yang meningkatkan dopamine dan adrenaline. Adrenalin berlebih akan meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah, dan mengarah ke tingginya gula darah.
• Alkohol, misalnya : Wine ( anggur), bir, ( beer), Liquor) alcohol yaitu jenis yang termasuk Depressant yang mempengaruhi sistem saraf yang mengarah pada relaksasi, kantuk, koma, dan kematian.
• Inhalants, misalnya : erosol, solvents ( materi untuk pembersih), gas nitrat, produk ini mulai dari cat thinner, hair spray ke tangki propane, inhalasi yang tinggi sama dengan alcohol, bahkan 1 kali penggunaan inhalasi sanggup membunuh atau menjadikan gagal jantung.
Beberapa Zat Adiktif yang khusus tersedia atau digabung dengan resep obat :
• Amphetamine, misalnya speed, crystal meth, merupakan tergolong stimulant yang meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi, tujuannya untuk pengobatan, namun banyak oknum yang mensalahgunakan dalam takaran berlebih untuk pecandu.
• Sedative-hypnotic, atau obat-obat hipotik, misalnya Benzodiazepines Xanax, Valium, barbiturates, Seconol, phenobarbital. Benzodiazepines juga tergolong Depressants alasannya yaitu sanggup menurunkan acara otak. Ini merupakan resep obat untuk insomnia, gelisah, dan serangan tanda-tanda bipolar dan depresi. Bahkan sebagian keci dari obat tidur, dipakai untuk obat mati rasa, sanggup menjadikan koma, tanda-tanda pernapasan atau kematian.
• Opioids, contohnya: Heroin, morfin, oxycodone, kodein dan obat bius lainnya, nah materi adonan obat ini untuk penghilang rasa sakit, dan berbahaya bila disalahgunakan, alasannya yaitu akan menjadikan kecanduan dan rusaknya otak dan badan kita.
Berikut yang tergolong Zat Adiktif yang Ilegal :
• Cannabis, misalnya : Mariyuana, ganja. Pengaruhnya sanggup menciptakan si pemakai relaks dan kalau penggunaan lebih maka akan menimbulan perasaan senang rohani dan jasmani, dan halusinasi, pengunaan jangka panjang sanggup menciptakan kecanduan dan merusak saraf.
• Cocain, misalnya : kokain, crack-cocain, menciptakan si pemakai merasa senang jasmani, rohani, meningkatkan kinerja tubuh, sebelum menuju gejolak depresi dan paranoia, penggunaan sanggup dengan dihisap, dihirup, dibakar dan disuntik. Zat ini sanggup menjadikan kerusakan otak, badan dan kecanduan.
• Hallucinogens, contohnya, LSD, Ecstasy, zat ini sanggup mengubah perasaan, perubahaan waktu, warna, bunyi dan pikiran mereka sendiri, dan pemakai tetap akan menjadikan kerusakan pada otak, sistem saraf, dan prilaku emosi yang tidak terkontrol.
• Phencyclidine ( PCP), misalnya : Angel dust, ketamin , zat ini menjadikan mati rasa, dan penggunaan hanya untuk hewan, pemakai zat ini sanggup mengubah sifat seseorang menjadi keras, pemarah, bunuh diri dan kontraksi otot dan retak tulang.
*sumber :candysweet-aina.blogspot.com/search?q=zat-adiktif-dan-psikotropika* Sumber http://materiilmupelajaran.blogspot.com
Sebagai kunci untuk hidup, otak sudah diatur untuk memastikan orang mengulangi kegiatan yang menyenangkan. Dorongan yang berlebih dari sensasi yang menyenangkan, mengajarkan otak untuk mengulang kegiatan yang mengarah kepada pendambaan yang sering diluar control dan seiring waktu citra dari ketagihan oleh otak dimunculkan dalam bentuk fisik berupa penilaan, mempelajarinya, ingatan dan perasaan dari hati.
Zat Adiktif sanggup mempengarui otak dalam banyak sekali cara :
• Stimulant ( menciptakan orang merasa lebih energik).
• Depressant (Membawa rasa relaksasi ).
• Hallucinogens ( Mengubah cara seseorang mengalami pengalaman secara nyata).
Zat Adiktif sanggup legal atau illegal, nah yang tergolong legal :
• Caffeine, misalnya : kopi, teh, soda, dan minuman untuk olahraga, dan kopi yang mempunyai kira-kira 2 kali lebih banyak kafein diantara lainnya, nah kalau berlebih maka akan menjadikan kesulitan tidur, peningkatan denyut jantung, sakit kepala , gelisah dan mual.
• Nikotin , misalnya : rokok, cerutu, potongan nikotin , kopi dan nikotin merupakan stimulant, yang meningkatkan dopamine dan adrenaline. Adrenalin berlebih akan meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah, dan mengarah ke tingginya gula darah.
• Alkohol, misalnya : Wine ( anggur), bir, ( beer), Liquor) alcohol yaitu jenis yang termasuk Depressant yang mempengaruhi sistem saraf yang mengarah pada relaksasi, kantuk, koma, dan kematian.
• Inhalants, misalnya : erosol, solvents ( materi untuk pembersih), gas nitrat, produk ini mulai dari cat thinner, hair spray ke tangki propane, inhalasi yang tinggi sama dengan alcohol, bahkan 1 kali penggunaan inhalasi sanggup membunuh atau menjadikan gagal jantung.
Beberapa Zat Adiktif yang khusus tersedia atau digabung dengan resep obat :
• Amphetamine, misalnya speed, crystal meth, merupakan tergolong stimulant yang meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi, tujuannya untuk pengobatan, namun banyak oknum yang mensalahgunakan dalam takaran berlebih untuk pecandu.
• Sedative-hypnotic, atau obat-obat hipotik, misalnya Benzodiazepines Xanax, Valium, barbiturates, Seconol, phenobarbital. Benzodiazepines juga tergolong Depressants alasannya yaitu sanggup menurunkan acara otak. Ini merupakan resep obat untuk insomnia, gelisah, dan serangan tanda-tanda bipolar dan depresi. Bahkan sebagian keci dari obat tidur, dipakai untuk obat mati rasa, sanggup menjadikan koma, tanda-tanda pernapasan atau kematian.
• Opioids, contohnya: Heroin, morfin, oxycodone, kodein dan obat bius lainnya, nah materi adonan obat ini untuk penghilang rasa sakit, dan berbahaya bila disalahgunakan, alasannya yaitu akan menjadikan kecanduan dan rusaknya otak dan badan kita.
Berikut yang tergolong Zat Adiktif yang Ilegal :
• Cannabis, misalnya : Mariyuana, ganja. Pengaruhnya sanggup menciptakan si pemakai relaks dan kalau penggunaan lebih maka akan menimbulan perasaan senang rohani dan jasmani, dan halusinasi, pengunaan jangka panjang sanggup menciptakan kecanduan dan merusak saraf.
• Cocain, misalnya : kokain, crack-cocain, menciptakan si pemakai merasa senang jasmani, rohani, meningkatkan kinerja tubuh, sebelum menuju gejolak depresi dan paranoia, penggunaan sanggup dengan dihisap, dihirup, dibakar dan disuntik. Zat ini sanggup menjadikan kerusakan otak, badan dan kecanduan.
• Hallucinogens, contohnya, LSD, Ecstasy, zat ini sanggup mengubah perasaan, perubahaan waktu, warna, bunyi dan pikiran mereka sendiri, dan pemakai tetap akan menjadikan kerusakan pada otak, sistem saraf, dan prilaku emosi yang tidak terkontrol.
• Phencyclidine ( PCP), misalnya : Angel dust, ketamin , zat ini menjadikan mati rasa, dan penggunaan hanya untuk hewan, pemakai zat ini sanggup mengubah sifat seseorang menjadi keras, pemarah, bunuh diri dan kontraksi otot dan retak tulang.
*sumber :candysweet-aina.blogspot.com/search?q=zat-adiktif-dan-psikotropika* Sumber http://materiilmupelajaran.blogspot.com
0 Response to "Zat Adiktif Dan Psikotropika"
Posting Komentar