iklan banner

✔ Pembukaan Uud 1945

1. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 
Telah diketahui bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama – sama dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI dalam siding I tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun sistematika Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencakup Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea ; Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Aturan perhiasan ; Penjelasan yang terdiri atas penjelasan
Berdasarkan klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebut ialah :
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Negara Indonesia ialah Negara yang
d. Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa berdasarkan dasar Kemanusia yang adil dan beradab
Pokok – pokok pikiran tersebut mencakup suasana kebatinan daru Undang – Undang Dasar Negara Indonesia. Keempat pokok pikiran tersebut juga mewujudkan cita – cita aturan ( Rechsidee ) yang menguasai huku dasar Negara, baik aturan tertulis ( Undang-Undang Dasar ) maupun aturan yang tidak tertulis.
berkedaulatan berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

2. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan inti atau kristalissi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The Founding Fathers ). Pembukaan Undang-Undang Dasar juga meripakan hasil usaha dari pendiri Negara dalam upaya memperlihatkan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia semoga bisa bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun.
Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu pancasila. Oleh alasannya ialah itu, kedudukan kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan sebagai tertib aturan tertinggi. Selain itu, pembukaan Undang-Undang Dasar juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada ketika pemerintahan melaksanakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, satu – satunya unsur dalam sistematika Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak diamandemen ialah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mungkin sanggup dianggap sebagai Preambule yang lengkap, alasannya ialah memenuhi unsur – unsur politik, religius, moral dan mengandung ideology Negara ( State Ideology ) Pancasila.

3. Makna Alinea dalan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana disinggung diawal, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat Alinea. Keempat Alinea tersebut mempunyai makna masing – masing. Adapun makna Alinea – alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut :
a. Alinea Pertama
1) Pada Alinea pertaman terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh alasannya ialah itu, penjajahan harus dihapus semoga semua bangsa di dunia sanggup mendapat hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
2) Alinea ini juga mengandung pernyataan sujektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan penajaman evaluasi yang menandakan bahwa :
1) Perjuangan pergerakan di Indonesia telah hingga pada tingkat yang memilih ;
2) Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan ;
3) Kemerdekaan tersebut bukan marupakan tujuan akhir, melainkan masih haris diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material serta keseimbangan antara kehudipan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat perihal :
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu akreditasi dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa alasannya ialah berkat Ridha – Nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam usaha mencapai kemerdekaannya.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat menegaskan perihal :
1) Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a) Melndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraan umum ;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa ;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Susunan dan bentuk Negara yaitu republik kasatuan ;
3) Sistem pemerintahan Negara yaitu berkedaulatan rakyat ( Demokrasi ) ;
4) Dasar Negara yaitu Pancasila
Adapun hakekat pembukaan Undang-Undang Dasar 45 mencakup sebagai berikut :
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 sbg tertib aturan tertinggi
Kedudukan ini mepunyai 2 aspek yang sangat mendasar :
a) Memberikan faktor-faktormutlak bagi terwujudnya tetib aturan indonesia
b) Memasukkan diri dalam tertib aturan indonesia, sebagai tertib aturan tertinggi,
c) Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 ialah sumber aturan indonesia
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 memenuhi syarat adanya tertib aturan indonesia
Pada alinea ke 4 Undang-Undang Dasar memuat unsur-unsur yang disaratkan bagi adanya suatu tertib aturan di indonesia.(rechts order) / (legal order) yaitu susunan kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat aturan tertib ialah sebagai berikut :
a) Adanya kesatuan subjek
Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah negara kesatuan RI (terdapat dalam alinea IV)
b) Adanya kesatuan asas kerohanian
Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan aturan yang merupakan sumber dari segala sumber aturan yaitu adanya der. Filsafat negara pancasila (yang termuat dalam alinea IV)
c) Adanya kesatuan daerah
Mengenai dimana peraturan-peratuaran aturan tersebut, berlaku yaitu seluruh tumpah darah negara indonesia (dalam alinea IV)
d) Adanya kesatuan Waktu
Mengenai pemberlakuan peraturan aturan tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesiaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara indonesia.
3. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 sebagai pokok iktikad Negara yang fundamental
Menurut Notonegara, pembukaan Undang-Undang Dasar 45 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamenta, yaitu dalam hal terjadinya dan isinya.
a) Dalam terjadinya pembukaan Undang-Undang Dasar 45 ditentukan oleh panitia pembentukan negara yang terjelma dalam bentuk pernyataan lahir dari kehendak pembentukan negara.
b) Dalam hal isinya pembukaan Undang-Undang Dasar 45 memuat hal - hal sebagai berikut :
1) Dasar –dasar negara yang di bentuk
2) Cita-cita kerohanian (pancasila)
3) Asas politik Negara
4) Tujuan Negara
5) Ketentuan diadakanya UUD
Dilihat dari pembukaan Undang-Undang Dasar 45 maka masing-masing alinea mengandung makna sendiri-sendiri yaitu sebagai berikut :
1. Alinea pertama
• Mengungkapkan suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
• Mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Alinea kedua
• Bahwa usaha pergerakan di indonesia telah hingga pada tingkat yang menentukan
• Bahwa momentum yang telah ddicapai tersebut, dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
• Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
3. Alinea ketiga
• Memuat motifasi spiritual yang luhur menyerupai suatu akreditasi dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 45
• Menunjukan ketakwaan bangasa indonesia terhadap Tuhan YME
4. Alinea keempat
• Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
• Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar 45 maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD
• Menyatakan asas politik negara RI yang berkedaulatan rakyat
• Memuat rumusan dasar kerohanian negara yaitu “pancasila”
Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 mempunyai fungsi / hubungan pribadi dengan Undang-Undang Dasar 45 yaitu bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diutamakan dalam batang badan Undang-Undang Dasar yaitu dalam pasal “X”
1. Pokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan bedasar untuk persatuan
2. Pokok pikiran ke2 : negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pokok pikiran ke3 : negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan untuk kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
4. Pokok pikirakn ke4: negara berdasarkan ketuhanan YME berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Dari kseimpuilan diatas atau sanggup disimpulkan kedudukan Undang-Undang Dasar 45 sebagai berikut:
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 sebagai pernyataan kemerdekaan indonesia yang terperinci dan mengandung impian yang luhur dari proklamasi kemerdekaan
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 merupakan tertib aturan tertinggi di negara Indonesia
3. Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yang pada hakikatnya terpisah dari batang badan Undang-Undang Dasar 45
4. Dan berafiliasi dari itu maka siapapun, MPR pun hasil pemilu tidak sanggup mengubahnya, alasannya ialah mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 45 berarti pembubaran negara proklamasi 17 agustus 45



Sumber http://akhwat1cinta.blogspot.com

0 Response to "✔ Pembukaan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel