iklan banner

Nilai Minimal 225 Dapat Ikut Skb Cpns 2018

Seleksi CPNS bab pertama adalah SKD sudah serentak dilakukan beberapa waktu lalu, akan tetapi tahukah kau bahwa persentase kelulusannya hanya sekitar 10% dan masih banyak deretan yang kosong?. Memang soal tes CAT TKD kemarin susah dan dengan waktu terbatas para penerima banyak yang gak lulus. 

Lalu bagaimana solusi dari pemerintah?. Ternyata ada kebijakan gres menurut hasil TKD yang kecil tersebut. Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa bila deretan kosong maka penerima dengan nilai 225 dapat masuk tes TKB. Tapi tetap syarat dan ketentuan berlaku. Berikut rinciannya:
Seleksi CPNS bab pertama adalah SKD sudah serentak dilakukan beberapa waktu kemudian Nilai Minimal 225 Bisa Ikut SKB CPNS 2018
Perubahan nilai passing grade CPNS 2018
1. Nilai kumulatif SKD deretan umum paling rendah 255
2. Nilai kumulatif SKD deretan umum untuk jabatan dokter seorang mahir dan istruktur penerbang paling rendah 255
3. Nilai kumulatif SKD deretan umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang binatang dan penjaga tahanan paling rendah 255
4. Nilai kumulatif SKD deretan putra putri lulusan terbaik cumlaude dan diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD deretan penyandang disabilitas paling rendah 220
6. Nilai kumulatif SKD deretan putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
7. Nilai kumulatif SKD deretan tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K II paling rendah 220 

Itulah kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai tes CPNS 2018. Memang secara rasional, tes kemarin sanga sulit dengan soal panjang dan waktu yang sedikit akibatnya banyak penerima tidak dapat mengerjakan dengan baik. Makara bagi yang kemarin banyak gak lolos di TKP, masih dapat berharap dan berdoa semoga tidak ada yang lolos passing grade sehingga evaluasi kembali dengan sistem ranking.


Sumber http://geograph88.blogspot.com

0 Response to "Nilai Minimal 225 Dapat Ikut Skb Cpns 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel