iklan banner

Uji Kompetensi Guru 2012

Pendahuluan
 
Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan mempunyai kiprah yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan kiprah guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Secara eksplisit amanat Undang-Undang tersebut yakni kebijakan training dan pengembangan profesi guru supaya mempunyai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik.

Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi insan dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi training profesi tersebut dibutuhkan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, bahan serta taktik training yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi,
 
Latar Belakang

Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu berbagi diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya yakni masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam proteksi aktivitas training dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan  pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan banyak sekali instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tujuan UKG
  1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan aktivitas training dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
 
Sasaran UKG

Sasaran UKG yakni semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum mempunyai akta pendidik,yang akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit mulai tahun 2012.
 
Teknis Pelaksanaan UKG

Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
  1. Sistem online
  2. Sistem manual (paper pencil test)
Pelaksanaan UKG diarahkan memakai sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak mempunyai perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.

Mengenai Landasan UKG, Prinsip UKG, Instrumen UKG dan anutan UKG selengkapnya sanggup diunduh pada setelan entri di samping. Semoga bermanfaat.



Sumber http://geografi-geografi.blogspot.com

0 Response to "Uji Kompetensi Guru 2012"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel