Sejarah E-Faktur
Sebelum tahun 2014, faktur pajak harus dibentuk secara manual. Dalam pelaksanaannya, PKP sanggup menciptakan faktur pajak dengan format sendiri meski tetap mengacu pada format yang ditentukan DJP. Banyak faktur pajak kertas yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya dan menjadikan penyalahgunaan. Contoh penyalahgunaan terhadap faktur pajak tersebut ialah sebagai berikut:
Faktur pajak fiktif juga sanggup muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan pengusaha memakai nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang eksklusif atau tubuh lain.
Munculnya faktur pajak fiktif sanggup berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inilah yang melatarbelakangi DJP mengeluarkan aplikasi e-Faktur yang sanggup mencegah terbitnya faktur pajak tidak resmi.
Sama ibarat faktur pajak kertas, e-Faktur harus dibentuk pada saat:
Copyright © 2018 OnlinePajak
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
1. Munculnya Faktur Pajak Fiktif
Faktur pajak fiktif ialah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Hanya dikarenakan telah mempunyai NPWP, pengusaha tersebut merasa sanggup mengeluarkan faktur pajak. Kekeliruan ini lebih disebabkan ketidaktahuan pengusaha akan peraturan pajak yang berlaku.Faktur pajak fiktif juga sanggup muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan pengusaha memakai nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang eksklusif atau tubuh lain.
2. Faktur Pajak Ganda
Faktur pajak ganda muncul akhir kelalaian pengusaha. Penyebabnya sanggup lantaran manajemen yang jelek ibarat penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.3. Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit
Faktur pajak sanggup dengan sengaja tidak diterbitkan atau diterbitkan pada masa yang tidak sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Hal ini sanggup menjadikan faktur pajak tidak sanggup dikreditkan.Munculnya faktur pajak fiktif sanggup berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inilah yang melatarbelakangi DJP mengeluarkan aplikasi e-Faktur yang sanggup mencegah terbitnya faktur pajak tidak resmi.
Sama ibarat faktur pajak kertas, e-Faktur harus dibentuk pada saat:
- Saat penyerahan BKP.
- Saat penyerahan JKP.
- Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP).
- Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan).
- Saat lain yang diatur menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Copyright © 2018 OnlinePajak
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
0 Response to "Sejarah E-Faktur"
Posting Komentar