iklan banner

Sejarah E-Faktur

Sebelum tahun 2014, faktur pajak harus dibentuk secara manual. Dalam pelaksanaannya, PKP sanggup menciptakan faktur pajak dengan format sendiri meski tetap mengacu pada format yang ditentukan DJP. Banyak faktur pajak kertas yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya dan menjadikan penyalahgunaan.  Contoh penyalahgunaan terhadap faktur pajak tersebut ialah sebagai berikut:

1. Munculnya Faktur Pajak Fiktif 

Faktur pajak fiktif ialah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum            dikukuhkan sebagai PKP. Hanya dikarenakan telah mempunyai NPWP, pengusaha tersebut merasa           sanggup mengeluarkan faktur pajak. Kekeliruan ini lebih disebabkan ketidaktahuan pengusaha          akan peraturan pajak yang berlaku.
Faktur pajak fiktif juga sanggup muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan pengusaha            memakai nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang eksklusif atau tubuh lain.

2. Faktur Pajak Ganda 

Faktur pajak ganda muncul akhir kelalaian pengusaha. Penyebabnya sanggup lantaran manajemen yang jelek ibarat penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.

3. Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit 

Faktur pajak sanggup dengan sengaja tidak diterbitkan atau diterbitkan pada masa yang tidak             sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Hal ini sanggup menjadikan faktur pajak tidak sanggup dikreditkan.

Munculnya faktur pajak fiktif sanggup berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negara dari            Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inilah yang melatarbelakangi DJP mengeluarkan aplikasi          e-Faktur yang sanggup mencegah terbitnya faktur pajak tidak resmi.

Sama ibarat faktur pajak kertas, e-Faktur harus dibentuk pada saat:
  • Saat penyerahan BKP. 
  • Saat penyerahan JKP. 
  • Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan         BKP/JKP). 
  • Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan). 
  • Saat lain yang diatur menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 
Perbedaan antara faktur pajak kertas dan e-Faktur terdapat pada kemudahan, kenyamanan  dan keamanan bagi PKP dalam melakukan kewajiban perpajakan khususnya ketika menciptakan faktur pajak.

Copyright © 2018 OnlinePajak

Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com

0 Response to "Sejarah E-Faktur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel