Perpajakan : Penggolongan Pajak
1. Berdasarkan pihak yang memungut pajak
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat dan dipakai untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya : Pajak reklame, Pajak hiburan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak pemanfaatan air tanah, Pajak penerangan, dll
a. Pajak Subjektif
Pajak Subjektif ialah pajak yang dikenakan kepada orang yang mendapatkan penghasilan tidak besar lengan berkuasa dari mana penghasilannya.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak Objektif
Pajak objektif ialah pajak yang dikenakan atas bendannya yang lalu dicari subjeknya.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Berdasarkan Cara Pembebanan Pajak
a. Pajak Langsung
Pajak Langsung ialah jenis pajak yang pribadi ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak sanggup dilimpahkan ke pihak lain.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak tidak Langsung
Pajak tidak pribadi ialah pajak yang bebannya sanggup dilimpahkan kepada pihak lain.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Sumber http://belajar-fun.blogspot.com
0 Response to "Perpajakan : Penggolongan Pajak"
Posting Komentar