iklan banner

Keunggulan Fitur E-Faktur Onlinepajak

Berangkat dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mempersiapkan          manajemen perpajakan, e-Faktur OnlinePajak mengedepankan beberapa keunggulan yang sanggup pribadi dinikmati oleh setiap pengguna OnlinePajak:

1. Lebih Praktis dengan Validasi NPWP Lawan Transaksi Otomatis 

Pada aplikasi e-Faktur OnlinePajak, NPWP dari setiap lawan transaksi yang dimasukkan akan otomatis terverifikasi.
Fitur ini akan tentu akan menghemat waktu kerja dan menciptakan proses pembuatan faktur pajak lebih simpel. Tanpa perlu meminta scan NPWP dari lawan transaksi,validitas dari NPWP lawan transaksi akan pribadi diketahui.

2. Tak Perlu Lakukan Manual, NSFP Langsung Tersinkronisasi  

Dalam proses pembuatan e-Faktur, setiap wajib pajak diwajibkan meminta NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) melalui website DJP (​efaktur.pajak.go.id​). NSFP yang sudah didapatkan tersebut sanggup pribadi tersinkronisasi di akun setiap pengguna e-Faktur OnlinePajak.
Hal ini akan memudahkan setiap wajib pajak dalam proses pembuatan e-Faktur. Tak            perlu lagi menciptakan dokumentasi manual dari daftar NSFP yang sudah dimiliki.

3. Buat Invoice dan Faktur Pajak Sekaligus dengan ​Software Accounting​ Terintegrasi  

OnlinePajak juga terus melaksanakan kerjasama dengan beberapa​software accounting. Integrasi yang kami lakukan akan mempermudah setiap perusahaan dalam membuat         
tagihan, pembukuan sampai risikonya menyediakan faktur pajak untuk       
penjual/pembeli. Lihat daftar lengkap partner kami di ​https://www.online-pajak.com/partners​. 

4. Kirim Faktur Pajak Lebih Cepat dengan Fitur Email PDF e-Faktur Otomatis 

Setelah menciptakan e-Faktur, setiap wajib pajak tentunya harus mengirimkannya ke         
lawan transaksi (penjual/pembeli). Melalui e-Faktur OnlinePajak, tak perlu repot        
mengunduhnya terlebih dahulu dan mengirimkannya melalui aplikasi terpisah.
e-Faktur OnlinePajak telah dilengkapi pribadi fitur pengiriman PDF e-Faktur        
otomatis, pribadi dari akun OnlinePajak setiap pengguna.

5. Scan Barcode Gratis & Terintegrasi Mudahkan Rekam Faktur Pajak 

Melalui e-Faktur OnlinePajak, setiap pengguna sanggup merekam faktur pajak masukan          memakai fitur scan barcode e-Faktur yang tersedia di aplikasi OnlinePajak.

6. Tak Perlu Repot Rekonsiliasi Manual Transaksi Uang Muka Termin & Pelunasan 

Terkadang, wajib pajak merasa kewalahan saat menciptakan e-Faktur dengan skema         
uang muka, termin dan pelunasan. Wajib pajak harus menyesuaikan secara manual          
setiap e-Faktur terkait.
Melalui e-Faktur OnlinePajak, rekonsiliasi semua transaksi terkait akan dilakukan        
secara otomatis. Jadi, tak perlu repot lagi melakukannya secara manual, semua          
tercatat dengan rapi di dalam akun OnlinePajak.

7. Buat ID Billing Langsung dari Akun yang Sama 

Melalui e-Faktur OnlinePajak setiap pengguna juga akan pribadi mendapatkan        
SPT Masa PPN yang dibutuhkan. Tak perlu repot membuatnya pada aplikasi terpisah.
Selain itu, kalau status SPT Masa PPN mengatakan status Kurang Bayar, sistem           
OnlinePajak akan otomatis berbagi ID Billing untuk proses pembayaran PPN Kurang Bayar.

8. Dapatkan SPT Masa PPN dan Lakukan Pelaporan Otomatis 

Setelah melaksanakan penyetoran pajak, setiap wajib pajak biasanya harus kembali ke          
dalam aplikasi mereka untuk memasukkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara).

Jika memakai e-Faktur OnlinePajak, tak perlu repot melakukannya. Semua        
sanggup dilakukan di OnlinePajak. Bukti penyetoran pajak pun akan pribadi otomatis           tersinkronisasi dengan SPT PPN yang sudah siap sebelumnya untuk di laporkan dalam 1 klik.
Selain itu, pengguna juga tak perlu mengunduh file CSV dan melaporkannya pada           
aplikasi terpisah. Cukup satu kali klik dari akun yang sama, maka pajak akan            
pribadi terlaporkan. Lihat lebih lengkap pada bab ​Integrasi PPN: e-Faktur,         
e-Billing & e-Filing​​.
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com

0 Response to "Keunggulan Fitur E-Faktur Onlinepajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel