iklan banner

8 Keunggulan E-Faktur

 
  1. Format sudah ditentukan oleh DJP. 
  2. Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code menciptakan transaksi lebih aman. 
  3. Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. 
  4. PKP yang menciptakan yaitu PKP yang ditetapkan DJP. 
  5. Jenis transaksi yang sanggup diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja. 
  6. Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan           pesetujuan DJP. 
  7. Mata uang yang dipakai hanya rupiah. 
  8. Pelaporan SPT PPN memakai aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.

Copyright © 2018 OnlinePajak
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com

0 Response to "8 Keunggulan E-Faktur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel