8 Keunggulan E-Faktur
- Format sudah ditentukan oleh DJP.
- Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code menciptakan transaksi lebih aman.
- Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
- PKP yang menciptakan yaitu PKP yang ditetapkan DJP.
- Jenis transaksi yang sanggup diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja.
- Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan pesetujuan DJP.
- Mata uang yang dipakai hanya rupiah.
- Pelaporan SPT PPN memakai aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.
Copyright © 2018 OnlinePajak Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
0 Response to "8 Keunggulan E-Faktur"
Posting Komentar