Operasi Moneter Terbaru Bank Indonesia (Bi)

|
PENJELASAN OPERASI MONETER
Kerangka Operasi Moneter | Proses Operasi Moneter | Kriteria Surat Berharga & Counterparty Penyempurnaan Operasi Moneter | Proyeksi Likuiditas Harian
A. Proyeksi Likuiditas
Untuk memilih berapa jumlah likuiditas yang harus diserap (absorpsi) maupun disediakan (injeksi) dalam rangka menjaga keseimbangan supply dan demand, Bank Indonesia melaksanakan estimasi kebutuhan likuiditas perbankan sehingga sanggup ditetapkan sasaran operasi moneter setiap harinya. Estimasi likuiditas perbankan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor otonom (autonomous factor) menyerupai operasi keuangan Pemerintah dan mutasi uang kartal.
Efektivitas operasi moneter berbasis suku bunga tidak terlepas dari adanya isu yang handal dan setara kepada seluruh pelaku pasar, sehingga tercipta persepsi yang sama untuk mencapai tujuannya, yaitu terbentuknya suku bunga yang wajar. Oleh sebab itu, semenjak Oktober 2008 Bank Indonesia mulai mengumumkan kondisi likuiditas perbankan kepada pelaku pasar dan masyarakat sebanyak dua kali setiap harinya melalui website Bank Indonesia, BI-SSSS dan sarana lainnya. Dengan adanya isu mengenai kondisi likuiditas, diperlukan sanggup membantu treasury bank dalam mengelola kebutuhan likuiditasnya dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan Operasi Moneter.

Pengumuman proyeksi likuiditas meliputi 2 (dua) materi utama yaitu:
- Proyeksi Total Likuiditas Tersedia
Proyeksi Total Likuiditas yaitu asumsi ketersediaan likuiditas rupiah di pasar dan merupakan hasil proyeksi dari net perubahan faktor otonomus yang berperan dalam menambah/mengurangi ketersediaan likuiditas rupiah. Ketersediaan likuiditas rupiah antara lain dipengaruhi oleh net pedoman masuk/keluar uang kartal dari/ke sistem perbankan dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia, net instrumen Operasi Moneter jatuh waktu, dan net perubahan saldo giro perbankan di Bank Indonesia.
- Proyeksi Excess Reserve
Proyeksi Excess Reserve yaitu asumsi selisih antara saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan kewajiban pemeliharaan Giro Wajib Minimum (GWM).
Tautan Terkait:
Pengumuman Proyeksi Likuiditas
PROYEKSI LIKUIDITAS HARIAN |
dlm miliar Rp. |
Hari Sebelumnya | Hari ini (5 Nov-17) | ||
02-Nov-17 | 08.30 WIB | 14.00 WIB | |
A.Total Likuiditas Tersedia (Net) | 64,096 | 138,128 | 132,529 |
diantaranya : | |||
- Instrumen OPT Jatuh Waktu - Konvensional | 56,182 | 109,114 | 109,114 |
- Instrumen OPT Jatuh Waktu - Syariah | 21,281 | 21,748 | 21,748 |
B. Excess Reserve (akhir hari) | |||
- Perbankan Konvensional | 2,608 | 2,608 | 2,608 |
- Perbankan Syariah | 800 | 800 | 800 |
Sumber : Biro Operasi Moneter - Direktorat Pengelolaan Moneter
Telepon :
Proyeksi Likuiditas : 021-3818346 / 3817577
Operasi Moneter : 021-3818339 / 3817675
e-mail : Helpdesk_OPT@bi.go.id
B. Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT) yaitu acara transaksi di pasar uang dalam rangka Operasi Moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Peserta Operasi Moneter. Operasi Pasar Terbuka dilakukan untuk mencapai sasaran suku bunga PUAB O/N sebagai sasaran operasional kebijakan moneter. OPT terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- OPT Absorpsi
OPT peresapan dilakukan apabila dari asumsi perhitungan likuiditas maupun dari indikator suku bunga di PUAB diperkirakan mengalami kelebihan likuiditas, yang diantaranya diindikasikan melalui penurunan suku bunga PUAB secara tajam. Instrumen yang dipakai dalam OPT peresapan ini yaitu (i) Penerbitan SBI dan SBIS, (ii) Penerbitan SDBI (iii)Transaksi Reverse Repo SBN, (iv) Transaksi Penjualan SBN secara outright, (v) Penempatan berjangka (Term Deposit) dalam rupiah di Bank Indonesia dan (vi) Jual Valuta Asing terhadap Rupiah (dalam bentuk spot, forward atau swap). Peserta pada OPT Absorpsi yaitu bank dan/atau forum mediator yang melaksanakan transaksi untuk kepentingan bank.
- OPT Injeksi
OPT injeksi dilakukan apabila dari asumsi perhitungan likuiditas maupun dari indikator suku bunga di PUAB diperkirakan mengalami kekurangan likuiditas, yang diantaranya diindikasikan melalui peningkatan suku bunga PUAB secara tajam. Instrumen yang dipakai dalam OPT injeksi ini yaitu (i) Transaksi Repo, (ii) Transaksi Pembelian SBN secara outright dan (iii) Beli Valuta Asing terhadap Rupiah (dalam bentuk spot, forward atau swap). Peserta pada OPT Injeksi yaitu bank dan/atau forum mediator yang melaksanakan transaksi untuk kepentingan bank.
Berikut ini yaitu tabel jenis instrumen OPT dan dampaknya terhadap likuiditas serta karakteristiknya :
Keterangan:
- VRT (Variable Rate Tender)
- FRT (Fixed Rate Tender)
- FX (foreign exchange)
- SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
- SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
- SBN (Surat Berharga Negara)
- SDBI (Sertifikat Deposito Bank Indonesia)
Tautan Terkait:
- Indikator Terpilih Moneter & Sistem Pembayaran (ITEMs)
- Indikator Terpilih Moneter dan Sistem Pembayaran (ITEMs)
|
- PBI Operasi Moneter
- SE Operasi Pasar Terbuka
- PBI Operasi Moneter Syariah
C. Standing Facilities
Koridor Suku Bunga atau Standing Facilities (SF) yaitu acara penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter. Penyediaan Standing Facilities berfungsi untuk membatasi volatilitas suku bunga PUAB O/N. Standing facilities terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- Penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank (lending facility), yaitu kemudahan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan cara merepokan SBI/SDBI/SBN yang dimilikinya kepada Bank Indonesia; dan
- Penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia (deposit facility), yaitu kemudahan bagi bank yang mempunyai kelebihan likuiditas dengan cara menempatkan dana yang dimilikinya kepada Bank Indonesia.
Instrumen dan Keterangan | Penempatan Dana | Penyediaan Dana | ||
Deposit Facility | Deposit Facility - FASBIS | Lending Facility | Financing Facility | |
Dampak likuiditas | Mengurangi likuiditas | Mengurangi likuiditas | Menambah likuiditas | Menambah likuiditas |
Frekuensi transaksi | Setiap hari kerja | Setiap hari kerja | Setiap hari kerja | Setiap hari kerja |
Jangka waktu | overnight | overnight s.d 14 hari kalender | overnight | overnight |
Nominal pengajuan minimal | Rp1.000jt | Rp1.000jt | Rp1.000jt | Rp1.000jt |
Nominal kelipatan | Rp100jt | Rp100jt | 1 unit surat berharga | 1 unit surat berharga |
Mekanisme transaksi | Non Lelang | Aqad Wadiah | FRTAqad qard diikuti rahn | Repo Surat Berharga |
Setelmen | T + 0 | T + 0 | T + 0 | T + 0 |
Suku bunga | Tingkat diskonto sebesar BI-Rate dikurangi marjin tertentu | Tingkat imbalan FASBIS | Tingkat diskonto sebesar BI-Rate dikurangi marjin tertentu | Tingkat biaya Repo SBIS/SBSN |
Peserta | Bank Konvensional | Bank Syariah | Bank Konvensional | Bank Syariah |
Surat Berharga Yang Dapat Direpokan | - | - | SBI, SDBI dan SBN | SBIS dan SBSN |
Keterangan :
- Sebelum 7 Juli 2010, Deposit Facility disebut FASBI
- Sebelum 7 Juli 2010, Lending Facility disebut Repo O/N
- FASBIS: Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah
Tautan Terkait :
- PBI Operasi Moneter
- SE Standing Facilities
- PBI Operasi Moneter Syariah
PENJELASAN OPERASI MONETER
Kerangka Operasi Moneter I Proses Operasi Moneter I Kriteria Surat Berharga & Counterparty Penyempurnaan Operasi Moneter I Proyeksi Likuiditas Harian
A. Surat Berharga
- Kriteria Surat Berharga yang sanggup dipakai dalam Operasi Moneter yaitu sebagai berikut :
- diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik Indonesia;
- dalam mata uang rupiah;
- ditatausahakan di Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS);
- tercatat di rekening perdagangan/aktif (active) di BI-SSSS; dan
- tidak sedang diagunkan.
- Jenis-jenis Surat Berharga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari :
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI) & Sertifikat Bank Indonesia (SBIS);
- Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SBI); dan
- Surat Berharga Negara (SBN), yang terdiri dari :
- Surat Utang Negara (SUN), yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara termasuk ZCB dan ORI; dan
- Surat Berharga Syariah Negara (SBS) termasuk SBSN Ritel.
- Persyaratan Surat Berharga :Untuk transaksi repo dalam rangka OPT dan lending facility :
- SBI, SBIS dan SDBI mempunyai sisa jangka waktu paling singkat 2 (dua) hari kerja pada ketika second leg transaksi repo.
- SBN Memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada ketika second leg transaksi repo.
B. Peserta & Perantara Operasi Moneter
Pihak yang sanggup menjadi counterparty Bank Indonesia dalam pelaksanaan operasi moneter di pasar keuangan domestik, baik yang melibatkan transaksi rupiah maupun valuta abnormal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Peserta Operasi Moneter
- Peserta Operasi Moneter terdiri dari :
- Peserta OPT, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
- Peserta Standing Facilities, yaitu bank
- Persyaratan penerima Operasi Moneter yaitu sebagai berikut:
- Berstatus aktif sebagai penerima BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS;
- Tidak sedang dikenakan hukuman penghentian sementara untuk mengikuti acara Operasi Moneter;
- Wajib mempunyai rekening giro Rupiah di Bank Indonesia;
- Wajib mempunyai rekening giro valuta abnormal di Bank Indonesia dalam hal penerima operasi moneter mengikuti transaksi OPT di pasar valuta asing.
- Wajib mempunyai rekening surat berharga di BI-SSSS dan/atau di forum kustodian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Peserta Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah di Bank Indonesia dan/atau surat berharga yang cukup di rekening surat berharga di BI-SSSS atau di forum kustodian untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi
- Peserta Operasi Moneter yang mengikuti transaksi di pasar valuta abnormal wajib menyediakan dana di Bank Indonesia atau transfer dana ke rekening Bank Indonesia yang cukup penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi
- Peserta OPT sanggup mengikuti OPT secara pribadi dan/atau tidak pribadi melalui forum perantara.
- Lembaga Perantara
1. Lembaga Perantara melaksanakan transaksi OPT untuk kepentingan penerima Operasi Moneter.
2. Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud terdiri dari:
§ Pialang pasar uang rupiah dan valuta asing; dan
§ Pialang pasar modal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Dealer Utama.
3. Pialang pasar modal hanya sanggup menjadi forum mediator dalam transaksi repo, transaksi reverse repo dan transaksi pembelian atau penjualan Surat Berharga secara outright.
4. Persyaratan Lembaga Perantara yaitu sebagai berikut :
§ Berstatus aktif sebagai Peserta BI-SSSS; dan
§ Tidak sedang dikenakan hukuman terkait izin perjuangan oleh otoritas pengawas yang berwenang.
Tautan Terkait:
- PBI Operasi Moneter
- PBI Operasi Moneter Syariah
- SE Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
PENJELASAN MONETER
Kerangka Operasi Moneter | Proses Operasi Moneter | Kriteria Surat Berharga & Counterparty Penyempurnaan Operasi Moneter | Proyeksi Likuiditas Harian
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi moneter dan mendorong perkembangan pasar uang domestik, Bank Indonesia melaksanakan penyempurnaan operasi moneter yang mulai dilakukan semenjak Maret 2010. Penyempurnaan operasi moneter tersebut dilakukan melalui upaya penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka (OPT) tenor yang lebih panjang.
Secara umum, pasar uang domestik berada pada kondisi ekses likuiditas yang bersifat permanen/struktural yang ditunjukkan dengan meningkatnya posisi Operasi Moneter dari waktu ke waktu. Kondisi ekses likuiditas menjadikan secara harian penawaran (supply) likuiditas umumnya jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat permintaannya (demand). Hal tersebut mendorong suku bunga pasar uang jangka pendek, dalam hal ini suku bunga PUAB o/n, berada di level yang rendah.
Di sisi lain, sebagai sasaran operasional kebijakan moneter, Bank Indonesia menjaga supaya suku bunga pasar uang jangka pendek tersebut tidak terlalu melebar dari suku bunga kebijakan (BI Rate) untuk mendukung pencapaian sasaran simpulan kebijakan moneter. Dengan kondisi supply likuiditas harian di pasar uang yang masih tinggi, dan untuk menjaga supaya suku bunga pasar uang jangka pendek bergerak tidak terlalu jauh dari BI Rate, maka Bank Indonesia akan melaksanakan operasi pasar terbuka dengan aneka macam variasi tenor.
1. Perpanjangan Profil Jatuh Waktu Sertifikat Bank Indonesia
Dalam rangka menyempurnakan operasi moneter, Bank Indonesia memperpanjang profil jatuh waktu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perubahan tersebut dilakukan melalui perubahan pelaksanaan lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan, dan melaksanakan penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan kepada SBI. dengan tenor yang lebih panjang.
Pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi bulanan diperlukan sanggup mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan SBI dengan tenor yang lebih panjang diperlukan sanggup mendorong berkembangnya transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
Penyempurnaan operasi moneter diimplementasikan mulai Juni 2010, dengan masa transisi selama 3 (tiga) bulan mulai 10 Maret 2010. Pada masa transisi, BI mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga jatuh waktunya sanggup diadaptasi pada ahad kedua setiap bulannya. Pada masa transisi tersebut lelang SBI sanggup mempunyai tenor di luar kebiasaan dan sasaran indikatif yang lebih besar dari biasanya. Secara sedikit demi sedikit lelang SBI yang masih dilaksanakan mingguan akan menjadi dwi-mingguan dan kemudian bulanan. Pada masa transisi, upaya penyerapan ekses likuiditas sudah mulai diarahkan ke SBI 3 dan 6 bulan. Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di masa transisi, BI memutuskan kalender lelang SBI. Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas supaya stabilitas suku bunga tetap terjaga, BI tetap mengoptimalkan penggunaan instrumen operasi moneter lainnya, menyerupai Term Deposit, Standing Facility, Repo dan Reverse Repo. Dengan demikian, tidak ada perubahan struktur instrumen operasi moneter yang ada ketika ini. Sementara itu, pelaksanaan lelang SBI Syariah (SBIS) mengikuti agenda lelang dan tenor SBI terpendek.
Penjelasan resmi mengenai hal ini sanggup dilihat dalam Siaran Pers No.12/12/PSHM/Humas tanggal 5 Maret 2010
Dokumen terkait:
a. FAQ - Penyempurnaan Operasi Moneter: Perpanjangan Profil Jatuh Waktu SBI.
b. Sosialisasi Penyempurnaan Operasi Moneter: Perpanjangan Profil Jatuh Waktu SBI.
c. Jadwal lelang SBI dan SBIS periode bulan Maret – Juni 2010 (updated)
Kembali keatas
2. Paket Kebijakan Penguatan Manajemen Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan
Untuk merespon dan mengantisipasi aneka macam dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan, pada Selasa, 15 Juni 2010, di Jakarta. “Kebijakan ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makro ekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi.
Paket kebijakan yang diambil secara umum berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas, yang terdiri dari:
- Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N; diimplementasikan mulai 17 Juni 2010.
- Penerapan minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI); diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.
- Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit; berlaku mulai 7 Juli 2010.
- Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN); berlaku mulai 1 Juli 2010.
- Penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan; yang diimplementasikan pada ahad ke-II Agustus 2010 (SBI 9 Bulan)
- Penerapan prosedur triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN);
Sebagai tindak lanjut dari beberapa penyempurnaan Operasi Moneter dimaksud, Bank Indonesia juga telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan pelaksanaanya (Surat Edaran Bank Indonesia), yaitu PBI No. 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010 perihal Operasi Moneter dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter, SE BI No. 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) dan SE BI No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
Dokumen terkait:
1. FAQ – Paket Kebijakan
2. Pokok-Pokok Penjelasan Paket Kebijakan
3. Bahan Sosialisasi Penyempurnaan Ketentuan Operasi Moneter Bank Indonesia
Operasi Moneter
Judul | : | Hasil Lelang Reverse Repo SUN 30 Oktober 2017 |
Tanggal | : | 30-10-2017 |
Sumber Data | : | Departemen Pengelolaan Moneter |
Kontak | : | Grup Operasi Moneter (GOpM) - DPM, Telepon No. 2981 8347, 2981 8350, 2981 8351, 2981 8377, 2981 8378 dan Fax No. 301-0347, 301-0355, dan 301-1552 |
Hits | : | 41 |
Deskripsi | : | |
Lampiran | : |
PENGUMUMAN
HASIL LELANG REVERSE-REPO SUN
Pemenang lelang Reverse Repo SUN ditetapkan sbb:
Tanggal Transaksi | 30 Oktober 2017 |
Jangka Waktu | 7 Hari |
Tanggal Setelmen | 30 Oktober 2017 (sameday settlement) |
Tanggal Jatuh Waktu | 6 November 2017 |
Underlying Assets | SPN12171109, SPN12171207, SPN03171221, SPN12180104, SPN03180118, SPN12180201, SPN12180301, SPN12180412, SPN12180511, SPN12180607, SPN12181004, FR0069, FR0053, FR0061, FR0035, FR0043, FR0063, FR0070, FR0044, FR0056, FR0064, FR0058, FR0065, FR0068, FR0072, FR0045, FR0050, FR0057, FR0062 |
Nominal Penawaran | Rp17.847,00 miliar |
Cut Off Rate | 4,25% |
Rata-Rata Tertimbang | 4,25000% |
Frekuensi Penawaran | 51 |
Nominal Pemenang | Rp17.847,00 miliar |
Total Pemenang | Rp17.847,00 miliar |
Jakarta, 30 Oktober 2017
Grup Operasi Moneter
Departemen Pengelolaan Moneter
Sumber http://defantri.blogspot.com
0 Response to "Operasi Moneter Terbaru Bank Indonesia (Bi)"
Posting Komentar